Medan ( Metro IDN )
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (PoldaPolda Sumut melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Pasar Ikan Modern di Kota Sibolga Tahun Anggaran 2022.
Kasus dugaan korupsi dalam proyek dengan anggaran Rp22 miliar tersebut, penyidik menetapkan empat orang tersangka dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp5,031 miliar. Salah satu tersangkanya mantan Wali Kota Sibolga periode 2021-2025.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Irfan Rifai menyampaikan hal itu dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026) di Aula Tribrata Mapolda Sumut.
Empat tersangka masing-masing berinisial JP selaku mantan Wali Kota Sibolga, AS mantan Kepala Dinas Perikanan, IS mantan aparatur sipil negara yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta SP selaku pihak penyedia atau kontraktor.
Irfan menjelaskan, perkara bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pembangunan Pasar Ikan Modern yang berlokasi di Jalan Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan.
Terkait proyek pekerjaan yang dinyatakan selesai 100 persen dan dilakukan serah terima tersebut, diduga terdapat penyimpangan.
“Setelah menerima informasi masyarakat, penyidik melakukan penyelidikan bersama instansi terkait. Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya dugaan kekurangan volume pekerjaan serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis bangunan,” ujar Irfan.
Proyek yang merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2022 tersebut dilaksanakan melalui Dinas Perikanan, Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Sibolga dengan nilai kontrak sekitar Rp22 miliar.
Dalam proses penyidikan, Ditreskrimsus melibatkan ahli konstruksi dari USU untuk menguji kondisi fisik bangunan sekaligus memastikan kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis dan dokumen perencanaan.
Pemeriksaan dilakukan melalui sejumlah metode, di antaranya core drill untuk pengambilan sampel beton, hammer test untuk menguji mutu beton, pengujian laboratorium, rebar scanning untuk pemeriksaan tulangan beton, serta ultrasonic testing.
Hasil pemeriksaan ahli menemukan adanya ketidaksesuaian mutu beton dengan spesifikasi yang dipersyaratkan serta kekurangan kuantitas atau volume pekerjaan.
Temuan tersebut kemudian menjadi dasar penghitungan kerugian keuangan negara bersama hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan kerugian diperkirakan mencapai Rp5,031 miliar.
Dalam konstruksi perkara, penyidik juga memaparkan dugaan penyimpangan pada proses pelaksanaan dan pembayaran proyek.
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen pengadaan barang dan jasa, dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), kontrak dan addendum perjanjian, dokumen pembayaran, serta telepon seluler milik para tersangka.
Keempat tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan pidana terkait dalam KUHP sebagaimana dijelaskan penyidik.
Irfan menyampaikan berkas perkara keempat tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan. Para tersangka juga telah menjalani penahanan sejak 26 Oktober 2026.
“Untuk tahap selanjutnya, kami telah menerima P-21 dari kejaksaan. Rencananya, penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II akan dilaksanakan pada Kamis mendatang, sepanjang tidak ada perubahan,” jelasnya.
Terkait pemeriksaan wakil wali kota yang masih menjabat, penyidik menyatakan telah meminta keterangan yang bersangkutan.
Namun hingga konferensi pers berlangsung, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengklarifikasi sejumlah informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Polda Sumut juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi mengawasi penggunaan anggaran negara serta menyampaikan informasi apabila menemukan indikasi penyimpangan, guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. (red)

















