Medan (Metro IDN)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan RI Dr Kuntadi, SH MH diwakili Sekretaris Jampidsus(Sesjampidsus) Dr Didik Farkhan Alisyahdi SH MH membuka secara resmi kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Medan, dengan tema “Strategi Dan Paradigma Baru Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Pasca KUHP Dan KUHAP Baru”.
Dilihat dan dikutip dari media sosial Instagram Kejati Sumut, Minggu (1/11/2026), FGD tersebut digelar di Ballroom Grand Cityhall Jalan Balaikota Medan, Kamis (29/10/2026). Dan pada pembukaan FGD itu Sesjampidsus turut didampingi Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Dr Saiful Bahri Siregar SH MH.
Adapun kegiatan FGD menghadirkan narasumber para pakar hukum pidana dari akademisi yakni Dr Febby Mutiara Nelson SH MH (UI), Dr Maradona, SH,LL M (Univ Airlangga), Prof Dr Supardji (Univ Al Azhar) yang dipandu moderator Teguh Ananto, SH,MH, Kasubdit Tindak Pidana Khusus Lainnya pada Jampidsus Kejagung RI.
Turut mengikuti kegiatan itu, Koordinator pada Jampidsus Dr Safrianto Zuriat Putra,, Kasubdit Tindak Pidana Korupsi dan TPPU pada Jampidsus, Kabag Keuangan pada Jampidsus Rufina Ginting, para Kepala Seksi di lingkungan Jampidsus, Jaksa Fungsional.
Dalam sambutannya saat membuka acara, Sesjampidsus Kejagung, Didik Farkhan menegaskan, bahwa jajaran bidang pidana khusus (Pidsus) harus beradaptasi dengan paradigma KUHP dan KUHAP baru.
Disampaikan, penanganan perkara korupsi saat ini berorientasi pada penyelamatan dan pemulihan keuangan negara (PPKN) yang nyata. Sesjampidsus juga mengingatkan agar jajaran bidang pidana khusus dapat melaksanakan kinerja dengan optimalisasi penyerapan anggaran keuangan. (red)
















