• News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
Metro IDN
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Metro IDN
No Result
View All Result
Home Hukum

Pensiunan Jaksa “Gugat” Polrestabes Medan, Lewat Permohonan Praperadilan di PN Medan 

Polrestabes Medan Menolak dan Membantah 

Redaksi by Redaksi
02/09/2026
in Hukum
Reading Time: 3 mins read
0
Pensiunan Jaksa “Gugat” Polrestabes Medan, Lewat Permohonan Praperadilan di PN Medan 

BacaJuga

Kajati Sumut Rakor dengan Bidang Pembinaan dan Bidang Pengawasan

Kajati Sumut Rakor dengan Bidang Pembinaan dan Bidang Pengawasan

29/08/2026
Dibuka Jamdatun, 112 Perwakilan dari 68 BUMN Ikuti Pelatihan Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Publik

Dibuka Jamdatun, 112 Perwakilan dari 68 BUMN Ikuti Pelatihan Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Publik

28/08/2026
Kejati Babel Peringkat ke-2 Terbaik Kinerja Pemulihan Aset Se Indonesia, Aspema Parada Situmorang Terima Penghargaan

Kejati Babel Peringkat ke-2 Terbaik Kinerja Pemulihan Aset Se Indonesia, Aspema Parada Situmorang Terima Penghargaan

25/08/2026

Medan (Metro IDN)

Tim advokat dari Keluarga Besar Purna Adhyaksa (KBPA) Sumut selaku kuasa hukum Kemal Sianipar SH, seorang pensiunan pegawai negeri sipil, warga Jalan Purnama Tanjung Gusta Helvetia Medan, mengajukan Permohonan Praperadilan  di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan Termohon Polrestabes Medan, karena dianggap menghentikan proses penyidikan karena tidak dilanjutkannya laporan/pengaduannya terkait dugaan tindak pidana pengrusakan.

Gugatan lewat permohonan Praperadilan tersebut jini sedang proses persidangan dipimpin oleh Hakim Tunggal PN Medan Sulhanuddin SH MH, dan telah tahap acara jawab menjawab secara tertulis dari pemohon dan termohon.

Di persidangan Kemal Sianipar selaku pemohon diwakili tim kuasa hukumnya Hazairin SH, Mangatur Hutauruk SH MH, Chandra Daulat SH MHum dan Zarida SH MHum dari KBPA Sumut.

Sementara Termohon (Kapolrestabes Medan) diwakili tim kuasa hukumnya 7 orang Ridwan SH, Bambang Wahid SH, Rudianto Manurung SH MH, Haris H Sitanggang, David O Panjaitan. SH MH, Andrian Fadli SH dan Arshela Putri Afrida dari Seksi Hukum Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Medan.

Salah seorang kuasa pemohon  Mangatur Hutauruk, dalam permohonan praperadilan-nya menyebutkan, kliennya telah membuat laporan pada 7 Agustus 2023 sesuai laporan Nomor : LP/B/2636/VIII/ 2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.

Disebutkan, laporan dugaan pengrusakan sebagaimana diatur pasal 170 dan pasal 406 KUHP Lama) tersebut, diduga dilakukan RS dkk pada 11 Juli 2023 di Jalan Purnama Tanjung Gusta Medan Helvetia, yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp 450 juta.

Akan tetapi sejak Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan(SP2HP) tertanggal 7 Agustus 2024 hingga permohonan praperadilan ini diajukan, Termohon tidak pernah lagi menerbitkan SP2HP.

Bahkan, pemohon juga sudah dua kali menyurati Termohon yaitu 18 Februari 2026 dan 17 Juni 2026, mohon informasi penanganan kepastian hukum perkara, tetapi tetap tidak ada tanggapan maupun jawaban tertulis dari Termohon.

Menurut Hutauruk, sikap diam Termohon dan pembiaran selama satu (1) tahun 11 bulan sejak SP2HP terakhir tanpa perkembangan yang jelas, tanpa penetapan SP3 dan tanpa tanggapan, menurut pemohon adalah pengingkaran atas azas kepastian hukum suatu perkara.

Oleh karena itu menurut Pemohon,  berdasarkan pasal 77 jo pasal 80 KUHAP Lama, diperluas Putusan MK Nomor 96/ PUU-X/2012 dan dikuatkan putusan MK Nomor 65/PUU-IX/2011 serta putusan MK Nomor 21/PUU-XI/2014, PN Medan adalah berwenang menguji sah tidaknya penghentian penyidikan karena telah memenuhi unsur objek pra peradilan sesuai fakta yang diuraikan.

Untuk itu dimohon kepada PN Medan antara lain, agar memerintahkan Termohon untuk melanjutkan proses penyidikan dan memberi SP2HP secara berkala terkait laporan pemohon, serta menindaklanjuti rencana penyidikan yang telah ditetapkan sendiri dalam SP2HP terakhir.

Tolak dan Bantah Seluruhnya

Akan tetapi Termohon Polrestabes Medan dalam jawaban tertulis di

persidangan yang diajukan tim kuasa hukum dari Seksi Hukum Kepolisian

Resort Kota Besar Medan, justru memohon kepada Hakim agar menolak

permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.

Alasannya, karena hingga saat ini Laporan Polisi Nomor: LP/B/2636/ VIII/2023/SPKT/Polrestabes Medan/ Polda Sumatera Utara tertanggal 7 Agustus 2023, masih dalam proses penyelidikan.

Oleh karenanya, dalil Pemohon yang menyatakan Termohon telah menghentikan penyidikan dan meminta Termohon melanjutkan proses penyidikan, adalah tidak berdasar.

Selain itu menurut Termohon dalam jawaban tertulisnya, bahwa Pemohon

(pelapor) hingga saat ini belum dapat menyerahkan bukti bukti atas peristiwa pidana pengrusakan tersebut.

Untuk itu Termohon secara tegas menolak dan membantah seluruh dalil dalil permohonan praperadilan peradilan yang dimohonkan pemohon kecuali gal hal yang mengakui keadaan Termohon.

Tetap

Menanggapi jawaban Termohon, Mangatur Hutauruk SH selaku kuasa Pemohon dalam replik tertulis di persidangan, tetap menyatakan bahwa tindakan Termohon tidak melanjutkan proses penyidikan merupakan penghentian penyidikan.

“Kita tetap mohon pada Hakim agar memerintahkan Termohon melanjutkan

proses penyidikan atas laporan klien kami Kemal Sianipar,” sebut Mangatur yang juga pensiunan jaksa dan pernah Kasi Pidum Kejari TebingTinggi”, Rabu (2/9/2026).

Hutauruk menambahkan, persidangan berikutnya dilanjutkan Rabu (2/9/2026) sore. Diketahui, kliennya Kemal Sianipar adalah juga pensiunan jaksa dan pernah Kajari  Gunungsitoli Nias. (red)

Tags: Lewat Permohonan Praperadilan di PN Medan  -Polrestabes Medan Menolak dan MembantahPensiunan Jaksa “Gugat” Polrestabes Medan
SendShareTweet
Previous Post

Erupsi Gunung Sinabung Naik Status Siaga, Gubernur Bobby Perintahkan Evakuasi Warga 

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Kajati Sumut Rakor dengan Bidang Pembinaan dan Bidang Pengawasan
Hukum

Kajati Sumut Rakor dengan Bidang Pembinaan dan Bidang Pengawasan

29/08/2026
Dibuka Jamdatun, 112 Perwakilan dari 68 BUMN Ikuti Pelatihan Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Publik
Hukum

Dibuka Jamdatun, 112 Perwakilan dari 68 BUMN Ikuti Pelatihan Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Publik

28/08/2026
Kejati Babel Peringkat ke-2 Terbaik Kinerja Pemulihan Aset Se Indonesia, Aspema Parada Situmorang Terima Penghargaan
Hukum

Kejati Babel Peringkat ke-2 Terbaik Kinerja Pemulihan Aset Se Indonesia, Aspema Parada Situmorang Terima Penghargaan

25/08/2026
Ketua MA Terbitkan SEMA 3/2026, Tegaskan Batas Praperadilan dan  Pemeriksaan Pokok Perkara
Hukum

Ketua MA Terbitkan SEMA 3/2026, Tegaskan Batas Praperadilan dan  Pemeriksaan Pokok Perkara

24/08/2026
Plt Kajari Sergai Bani Ginting SH MH, Pimpin Pemusnahan Barbut Perkara Pidana Berkekuatan Hukum Tetap
Hukum

Plt Kajari Sergai Bani Ginting SH MH, Pimpin Pemusnahan Barbut Perkara Pidana Berkekuatan Hukum Tetap

12/08/2026
BPA Kejaksaan Gelar FGD Manajemen Risiko dalam Proses Pemulihan Aset, Instruksikan 4 Agenda Strategis 
Hukum

BPA Kejaksaan Gelar FGD Manajemen Risiko dalam Proses Pemulihan Aset, Instruksikan 4 Agenda Strategis 

06/08/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bobby Terapkan Cek Kesehatan Gratis bagi Warga Ultah di Februari 2025 Nanti 

Bobby Terapkan Cek Kesehatan Gratis bagi Warga Ultah di Februari 2025 Nanti 

17/01/2025
Dilantik, Dr Reinhard Harve Sembiring Kasi Pidsus, dan Dona Martinus Sebayang SH Kasi Intel Kejari Karo

Dilantik, Dr Reinhard Harve Sembiring Kasi Pidsus, dan Dona Martinus Sebayang SH Kasi Intel Kejari Karo

08/06/2025
Penerbangan Rute Pinangsori–Pekanbaru Diresmikan, Gubernur Sumut Minta Harga Tiket Terjangkau

Penerbangan Rute Pinangsori–Pekanbaru Diresmikan, Gubernur Sumut Minta Harga Tiket Terjangkau

25/01/2026
Ini Perbedaan Rompi Tahanan Pink, Merah, dan Oranye 

Ini Perbedaan Rompi Tahanan Pink, Merah, dan Oranye 

07/04/2024
Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 4 Perkara Dengan Cara Humanis

Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 4 Perkara Dengan Cara Humanis

0
Jaksa Daring Kejati Sumut Hadirkan Topik Berbagi Pengalaman Lulus CPNS

Jaksa Daring Kejati Sumut Hadirkan Topik Berbagi Pengalaman Lulus CPNS

0
Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 13 Perkara dengan Pendekatan Humanis

Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 13 Perkara dengan Pendekatan Humanis

0
Kepsek SMA N 11 Medan Hj Widya Ningsih SPd, MSi: Disiplin Modal Besar Kami Menempah Anak Didik Menjadi Generasi Tangguh

Kepsek SMA N 11 Medan Hj Widya Ningsih SPd, MSi: Disiplin Modal Besar Kami Menempah Anak Didik Menjadi Generasi Tangguh

0
Pensiunan Jaksa “Gugat” Polrestabes Medan, Lewat Permohonan Praperadilan di PN Medan 

Pensiunan Jaksa “Gugat” Polrestabes Medan, Lewat Permohonan Praperadilan di PN Medan 

02/09/2026
Erupsi Gunung Sinabung Naik Status Siaga, Gubernur Bobby Perintahkan Evakuasi Warga 

Erupsi Gunung Sinabung Naik Status Siaga, Gubernur Bobby Perintahkan Evakuasi Warga 

01/09/2026
Masuk PTN Ketat, Dukungan dari Rumah Sama Pentingnya dengan Usaha Siswa itu Sendiri

Masuk PTN Ketat, Dukungan dari Rumah Sama Pentingnya dengan Usaha Siswa itu Sendiri

01/09/2026
Kejati Sumut Putuskan Perkara Pidana Penadahan, Dihentikan dan Diselesaikan Lewat MKR

Kejati Sumut Putuskan Perkara Pidana Penadahan, Dihentikan dan Diselesaikan Lewat MKR

31/08/2026

Recent News

Pensiunan Jaksa “Gugat” Polrestabes Medan, Lewat Permohonan Praperadilan di PN Medan 

Pensiunan Jaksa “Gugat” Polrestabes Medan, Lewat Permohonan Praperadilan di PN Medan 

02/09/2026
Erupsi Gunung Sinabung Naik Status Siaga, Gubernur Bobby Perintahkan Evakuasi Warga 

Erupsi Gunung Sinabung Naik Status Siaga, Gubernur Bobby Perintahkan Evakuasi Warga 

01/09/2026
Masuk PTN Ketat, Dukungan dari Rumah Sama Pentingnya dengan Usaha Siswa itu Sendiri

Masuk PTN Ketat, Dukungan dari Rumah Sama Pentingnya dengan Usaha Siswa itu Sendiri

01/09/2026
Kejati Sumut Putuskan Perkara Pidana Penadahan, Dihentikan dan Diselesaikan Lewat MKR

Kejati Sumut Putuskan Perkara Pidana Penadahan, Dihentikan dan Diselesaikan Lewat MKR

31/08/2026
Metro IDN

Metro IDN merupakan situs berita online yang mengusung tema "Informasi dan Aspirasi Rakyat" dalam hal mempublikasikan segala bentuk informasi yang dirangkum kedalam berita yang bersifat positif bukan hoaks.

Follow Us

Browse by Category

  • Anggaran keuangan
  • Bencana
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Mutasi dan promosi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Organisasi dan profesi
  • Otomotif
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertahanan
  • Pertanian perkebunan
  • Politik
  • Profesi
  • Seni dan budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Transportasi
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

Pensiunan Jaksa “Gugat” Polrestabes Medan, Lewat Permohonan Praperadilan di PN Medan 

Pensiunan Jaksa “Gugat” Polrestabes Medan, Lewat Permohonan Praperadilan di PN Medan 

02/09/2026
Erupsi Gunung Sinabung Naik Status Siaga, Gubernur Bobby Perintahkan Evakuasi Warga 

Erupsi Gunung Sinabung Naik Status Siaga, Gubernur Bobby Perintahkan Evakuasi Warga 

01/09/2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Copyrights © 2023 METRO IDN All Right Reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik

Copyrights © 2023 METRO IDN All Right Reserved