Medan (Metro IDN)
Tim advokat dari Keluarga Besar Purna Adhyaksa (KBPA) Sumut selaku kuasa hukum Kemal Sianipar SH, seorang pensiunan pegawai negeri sipil, warga Jalan Purnama Tanjung Gusta Helvetia Medan, mengajukan Permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan Termohon Polrestabes Medan, karena dianggap menghentikan proses penyidikan karena tidak dilanjutkannya laporan/pengaduannya terkait dugaan tindak pidana pengrusakan.
Gugatan lewat permohonan Praperadilan tersebut jini sedang proses persidangan dipimpin oleh Hakim Tunggal PN Medan Sulhanuddin SH MH, dan telah tahap acara jawab menjawab secara tertulis dari pemohon dan termohon.
Di persidangan Kemal Sianipar selaku pemohon diwakili tim kuasa hukumnya Hazairin SH, Mangatur Hutauruk SH MH, Chandra Daulat SH MHum dan Zarida SH MHum dari KBPA Sumut.
Sementara Termohon (Kapolrestabes Medan) diwakili tim kuasa hukumnya 7 orang Ridwan SH, Bambang Wahid SH, Rudianto Manurung SH MH, Haris H Sitanggang, David O Panjaitan. SH MH, Andrian Fadli SH dan Arshela Putri Afrida dari Seksi Hukum Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Medan.
Salah seorang kuasa pemohon Mangatur Hutauruk, dalam permohonan praperadilan-nya menyebutkan, kliennya telah membuat laporan pada 7 Agustus 2023 sesuai laporan Nomor : LP/B/2636/VIII/ 2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.
Disebutkan, laporan dugaan pengrusakan sebagaimana diatur pasal 170 dan pasal 406 KUHP Lama) tersebut, diduga dilakukan RS dkk pada 11 Juli 2023 di Jalan Purnama Tanjung Gusta Medan Helvetia, yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp 450 juta.
Akan tetapi sejak Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan(SP2HP) tertanggal 7 Agustus 2024 hingga permohonan praperadilan ini diajukan, Termohon tidak pernah lagi menerbitkan SP2HP.
Bahkan, pemohon juga sudah dua kali menyurati Termohon yaitu 18 Februari 2026 dan 17 Juni 2026, mohon informasi penanganan kepastian hukum perkara, tetapi tetap tidak ada tanggapan maupun jawaban tertulis dari Termohon.
Menurut Hutauruk, sikap diam Termohon dan pembiaran selama satu (1) tahun 11 bulan sejak SP2HP terakhir tanpa perkembangan yang jelas, tanpa penetapan SP3 dan tanpa tanggapan, menurut pemohon adalah pengingkaran atas azas kepastian hukum suatu perkara.
Oleh karena itu menurut Pemohon, berdasarkan pasal 77 jo pasal 80 KUHAP Lama, diperluas Putusan MK Nomor 96/ PUU-X/2012 dan dikuatkan putusan MK Nomor 65/PUU-IX/2011 serta putusan MK Nomor 21/PUU-XI/2014, PN Medan adalah berwenang menguji sah tidaknya penghentian penyidikan karena telah memenuhi unsur objek pra peradilan sesuai fakta yang diuraikan.
Untuk itu dimohon kepada PN Medan antara lain, agar memerintahkan Termohon untuk melanjutkan proses penyidikan dan memberi SP2HP secara berkala terkait laporan pemohon, serta menindaklanjuti rencana penyidikan yang telah ditetapkan sendiri dalam SP2HP terakhir.
Tolak dan Bantah Seluruhnya
Akan tetapi Termohon Polrestabes Medan dalam jawaban tertulis di
persidangan yang diajukan tim kuasa hukum dari Seksi Hukum Kepolisian
Resort Kota Besar Medan, justru memohon kepada Hakim agar menolak
permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
Alasannya, karena hingga saat ini Laporan Polisi Nomor: LP/B/2636/ VIII/2023/SPKT/Polrestabes Medan/ Polda Sumatera Utara tertanggal 7 Agustus 2023, masih dalam proses penyelidikan.
Oleh karenanya, dalil Pemohon yang menyatakan Termohon telah menghentikan penyidikan dan meminta Termohon melanjutkan proses penyidikan, adalah tidak berdasar.
Selain itu menurut Termohon dalam jawaban tertulisnya, bahwa Pemohon
(pelapor) hingga saat ini belum dapat menyerahkan bukti bukti atas peristiwa pidana pengrusakan tersebut.
Untuk itu Termohon secara tegas menolak dan membantah seluruh dalil dalil permohonan praperadilan peradilan yang dimohonkan pemohon kecuali gal hal yang mengakui keadaan Termohon.
Tetap
Menanggapi jawaban Termohon, Mangatur Hutauruk SH selaku kuasa Pemohon dalam replik tertulis di persidangan, tetap menyatakan bahwa tindakan Termohon tidak melanjutkan proses penyidikan merupakan penghentian penyidikan.
“Kita tetap mohon pada Hakim agar memerintahkan Termohon melanjutkan
proses penyidikan atas laporan klien kami Kemal Sianipar,” sebut Mangatur yang juga pensiunan jaksa dan pernah Kasi Pidum Kejari TebingTinggi”, Rabu (2/9/2026).
Hutauruk menambahkan, persidangan berikutnya dilanjutkan Rabu (2/9/2026) sore. Diketahui, kliennya Kemal Sianipar adalah juga pensiunan jaksa dan pernah Kajari Gunungsitoli Nias. (red)

















