Pangkal Pinang, Babel (Metro IDN)
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) dianugrahi dengan pemberian piagam penghargaan dari pimpinan Kejaksaan Agung (Kejagung), atas keberhasilan meraih Peringkat ke-2 Terbaik Kinerja Pemulihan Aset Terbaik tingkat Kejati dari seluruh Kejati Indonesia.
Penganugerahan piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, Dr Patris Yusrian Jaya, SH MH, pada acara penutupan Rapat Evaluasi Kinerja Kejaksaan RI Semester I Tahun 2026, Kamis (20/8/2026).
Rapat Evaluasi Kinerja Kejaksaan RI Semester I Tahun 2026, bwrlangsung
tanggal 19–20 Agustus 2026 di Jakarta, diikuti seluruh jajaran Kejaksaan di Indonesia secara virtual.
Dan untuk menerima piagam penghargaan hadir langsung Asisten Pemulihan Aset (Aspema) Kejati Kepulauan Babel, Parada PT Situmorang, SH, MH, sebagaimana dilihat dari pemberitaan instagramkejatibabel, Selasa (25/2026).
Usai menerima penghargaan, Asisten Pemulihan Aset (Aspema) Kejati Kepulauan Bangka Belitung Parada Situmorang, menyampaikan rasa bangga dan terima kasih atas capaian yang telah diraih.
Menurutnya, penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi atas kerja keras dan dedikasi seluruh jajaran Kejati Kepulauan Bangka Belitung, khususnya bidang Pemulihan Aset.
Parada Situmorang berharap, prestasi ini menjadi motivasi untuk terus dan terus meningkatkan kinerja, memperkuat sinergi, menjaga integritas, serta memberikan pengabdian terbaik bagi masyarakat dan negara, khususnya dalam mendukung optimalisasi pemulihan aset dan kekayaan negara.
Penganugerahan penghargaan ini juga merupakan bentuk apresiasi dan dorongan moril dari pimpinan Kejaksaan kepada seluruh jajaran agar senantiasa meningkatkan semangat kerja, berinovasi, dan memberikan kontribusi terbaik dalam pelaksanaan tugas.
Ke depan, capaian ini menjadi penyemangat bagi seluruh jajaran Kejati Kepulauan Bangka Belitung untuk terus bekerja, berkarya, dan memberikan kinerja terbaik dalam mewujudkan pemulihan aset yang optimal, profesional, transparan, dan berintegritas.
“Tentu dengan tetap berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dan Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemulihan Aset di Lingkungan Kejaksaan RI”, katanya.
Asisten Pemulihan Aset (Aspema) Kejati Kepulauan Babel Parada Situmorang SH MH yang dikonfirmasi wartawan dari Medan, Selasa (25/8/2026), membenarkan adanya pemberian piagam penghargaan tersebut.
‘Ini tak terlepas dari arahan dan bimbingan pimpinan di Kejati Babel serta peran dari jajaran bidang Pemulihan Aset Kejati Kepulauan Babel,” ujar Parada yang sebelumnya Kajari Gunungsitoli Kepulauan Nias. (red)
Asisten Pemulihan Aset Parada Situmorang SH MH bersama jajaran di Kejati Kep- Babel saat mengikuti pengarahan tentang kinerja dan lelang serentak secara virtual dari BPA Kejaksaan RI, 3 Agustus 2026. (igkejatibabel)
















