Jakarta ( Metro IDN)
Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara dalam Hal Terdapat Permohonan Praperadilan.
SEMA tersebut menjadi pedoman bagi pengadilan dalam menangani kondisi ketika permohonan praperadilan diajukan bersamaan atau setelah pokok perkara dilimpahkan ke pengadilan negeri.
Ketua MA, Prof Sunarto, mengatakan, penerbitan SEMA tersebut ditujukan untuk memberikan petunjuk kepada hakim peradilan umum dalam menangani perkara praperadilan yang bersinggungan dengan pokok perkara.
“Mahkamah Agung menerbitkan SEMA ini untuk memberikan petunjuk bagi para hakim pada peradilan umum dalam menangani perkara praperadilan yang bersinggungan dengan pokok perkara yang akan atau telah dilimpah ke pengadilan negeri,” katanya saat memberikan sambutan dalam Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 MARI, Rabu (19/8/2026).
Menurutnya, SEMA tersebut diterbitkan sebagai respons terhadap dinamika praktik peradilan dalam menerapkan Pasal 163 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ketentuan tersebut mengatur bahwa selama pemeriksaan praperadilan belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan.
“Tujuan diterbitkannya SEMA ini adalah untuk memberikan kepastian hukum terkait adanya perbedaan penanganan perkara praperadilan serta untuk mewujudkan asas peradilan sederhana,
cepat, dan berbiaya ringan,” imbuhnya.
Melalui SEMA Nomor 3 Tahun 2026, Mahkamah Agung memberikan sejumlah petunjuk untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Namun demikian, pelimpahan tersebut tidak serta-merta memungkinkan pemeriksaan pokok perkara dilakukan. Pemeriksaan pokok perkara tidak dapat diselenggarakan sampai dengan adanya putusan praperadilan.
Kemudian, SEMA Nomor 3 Tahun 2026 juga memberikan pedoman mengenai permohonan praperadilan yang diajukan setelah pokok perkara dilimpahkan.
Dalam kondisi tersebut, permohonan praperadilan tidak menghalangi pemeriksaan pokok perkara.
Artinya, ketika pokok perkara telah dilimpahkan terlebih dahulu, proses pemeriksaan perkara pidana dapat tetap diselenggarakan meskipun kemudian terdapat permohonan praperadilan. .
Meski tidak menghalangi pemeriksaan pokok perkara, permohonan praperadilan yang diajukan setelah pelimpahan perkara tetap harus diregistrasi, disidangkan, dan diputus dengan amar yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima. (red/hukumonline/dandapala)

















