Sergai (Metro IDN)
Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdangbedagai (Sergai) Bani Immanuel Ginting SH MH, memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti (Barbut) dari 75 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht, Selasa (11/8/2026).
Pemusnahan barang bukti dipimpin Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sergai Bani Immanuel Ginting SH MH, dan dihadiri Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu serta jajaran Kejari Sergai.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu dan ekstasi dilakukan dengan cara diblender dan selanjutnya dibuang ke dalam galian tanah.
Barang bukti handphone dihancurkan menggunakan palu, barang bukti benda tajam dipotong dengan gerinda. Sedangkan barang bukti narkotika jenis ganja serta barang bukti lain dibakar atau dirusakkan sehingga tidak dapat dimanfaatkan atau dipergunakan lagi.
Plt Kajari Sergai menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis shabu sebanyak 330 gram, narkotika jenis ganja sebanyak 222 gram, narkotika jenis ekstasi sebanyak 30 buah, dan benda lainnya seperti egrek, pisau, bong, handphone, kaca pirex, mancis, pakaian, kayu.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari perkara narkotika, pencurian, pembunuhan, keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum), penggelapan dan lain-lain.
Bani Ginting lebih lanjut menjelaskan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan selaku Jaksa Eksekutor atau pelaksana putusan pengadilan dalam perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga barang bukti tersebut tidak dapat digunakan kembali, disalahgunakan, atau beredar di masyarakat.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu serta jajaran Kejari Sergai. (red)

















