Medan (Metro IDN)
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menggeledah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Pirngadi Medan, dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan Belanja Barang dan Jasa yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun anggaran 2023 dan 2024.
Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Medan Valentino Harry Parluhutan Manurung SH MH, menyampaikan hal tersebut dalam keterangannya, Kamis (2/7/2026), penggeledahan itu telah berlangsung dan dilakukan pada Selasa (30/6/2026) di RSUD Dr Pirngadi Medan, di Jalan Prof HM Yamin Medan.
Disebutkan, dari hasil pemeriksaan dalam penyidikan nilai pagu BLUD mencapai Rp23,81 miliar yang terdiri dari belanja obat dan bahan medis habis pakai (BMHP) sebesar Rp10,8 miliar, serta pembayaran utang sebesar Rp13,01 miliar.
Sebelumnya, berdasarkan hasil penyidikan dengan Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: Prin-187/L.2.10/ Fd.2/06/ 2026 tanggal 25 Juni 2026, telah diperoleh bukti cukup yang menunjukkan fakta hukum tentang pihak pihak yang diduga terlibat pada RSUD Dr Pirngadi Medan, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dugaan tindak pidana korupsi, dalam Kegiatan Belanja Barang/Jasa yang Bersumber dari BLUD RSUD Dr Pirngadi Medan Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Kasi Pidsus : Kordinasi dengan BPK RI
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan Juanda Ronny Hutauruk SH menambahkan, penyidikan masih terus berlangsung dengan mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi.
Penyidik telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit dalam rangka menghitung dugaan kerugian negara pada perkara tersebut.
Juanda mengatakan, setelah hasil audit kerugian negara diterbitkan BPK RI, penyidik akan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka apabila telah memenuhi alat bukti yang cukup.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan primer, Pasal 603 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

















