Padang Panjang (Metro IDN)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Panjang Sumatera Barat (Sumbar) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Padang Panjang menggelar sosialisasi bertema, “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)” sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan penerimaan daerah, Kamis (4/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kejari Padang Panjang tersebut dihadiri Plh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Panjang, Bambang Irawan, SH, MH dan jajaran serta Wali Kota Padang Panjang, H Hendri Arnis, BSBA beserta jajaran Pemko Padang Panjang.
Dalam kegiatan tersebut, para peserta memperoleh pemaparan mengenai langkah-langkah pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah dan optimalisasi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah.
Sosialisasi juga menjadi forum diskusi untuk memperkuat pemahaman aparatur pemerintah terhadap regulasi yang berlaku serta potensi risiko hukum dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
Plh Kepala Kajari Padang Panjang menegaskan, peningkatan PAD harus dilakukan dengan tetap berpedoman pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Menurutnya, optimalisasi pendapatan daerah tidak hanya bertujuan meningkatkan kapasitas fiskal daerah, tetapi juga harus disertai dengan integritas dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pentingnya pendekatan preventif dalam pemberantasan korupsi, melalui fungsi Intelijen, Pidana Khusus dan Datun, kejaksaan terus mendorong pendampingan dan edukasi hukum kepada pemerintah daerah guna meminimalkan potensi pelanggaran yang dapat merugikan keuangan negara maupun daerah.
Pada kesempatan itu, Wali Kota Padang Panjang, H Hendri Arnis, BSBA juga menyerahkan penghargaan kepada Kejari Padang Panjang melalui Plh Kajari Padang Panjang, Bambang Irawan, SH, MH sebagai bentuk apresiasi atas peran aktif kejaksaan dalam membantu Pemko Padang Panjang meningkatkan PAD.
Penghargaan itu diberikan sebagai pengakuan atas kontribusi kejaksaan melalui pendampingan, pengawasan, serta dukungan hukum yang telah membantu pemerintah daerah dalam mengoptimalkan potensi pendapatan daerah secara efektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui kolaborasi yang berkelanjutan, diharapkan optimalisasi PAD dapat berjalan lebih efektif, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. (red)

















