Jakarta (Metro IDN)
Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda.
Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar menyebutkan, buronan yang diamankan yaitu, Alexander Agustinus Rottie (52), kelahiran Jakarta,bergerak bidang swasta beralamat di Jl DI Panjaitan Perum Sejahtera Permai, Sungai Pinang, Samarinda.
“Terpidana status buron itu ,diamankan Selasa (10/6/2025) di RM Coto Maros Teling, Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara”, sebut Harli dalam keterangan tertulisnya kepada media, Rabu (11/6/2025).
Dia menjelaskan, terpidana Alexander Agustinus Rottie terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur pada tahun 2016, sehingga diancam dengan pidana Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Terpidana diamankan berdasarkan Putusan Kasasi MA RI Nomor: 2121 K/PID.SUS/2017, pada pokoknya: menyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ”dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya.
“MA menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 5 (lima) tahun”, ujarnya.
Menurut Harli, saat diamankan, terpidana Alexander Agustinus Rottie bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan nya berjalan lancar. Selanjutnya, terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Samarinda.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan, ujar Harli.(red)