• News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
Metro IDN
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Metro IDN
No Result
View All Result
Home Teknologi

Pasca SKB 7 Menteri, Berapa Lama Anak Boleh Pakai AI & Teknologi Digital?

Apakah Anak TK Boleh Mengakses AI ?

Redaksi by Redaksi
30/03/2026
in Teknologi
Reading Time: 4 mins read
0
Pasca SKB 7 Menteri, Berapa Lama Anak Boleh Pakai AI & Teknologi Digital?

BacaJuga

Kadiskomimfo Sumut : Teknologi Digital Mengubah Cara Masyarakat Mengakses Informasi

Kadiskomimfo Sumut : Teknologi Digital Mengubah Cara Masyarakat Mengakses Informasi

16/07/2026
Hand Phone (HP) Mulai Ditinggalkan, Beralih ke Penggantinya?

Hand Phone (HP) Mulai Ditinggalkan, Beralih ke Penggantinya?

25/02/2026
Salman Sihotang : Perumda Tirtanadi Hadirkan Kemudahan, Bayar Tagihan Air  Lebih Praktis

Salman Sihotang : Perumda Tirtanadi Hadirkan Kemudahan, Bayar Tagihan Air Lebih Praktis

03/09/2025
Jakarta (Metro IDN)
Surat Keputusan Bersama (SKB) 7 Menteri terbaru mengatur batas usia anak memakai AI. Apakah anak TK boleh mengakses AI dan teknologi digital sambil belajar?
SKB 7 Menteri berisi tentang pedoman pemanfaatan dan pembelajaran teknologi digital dan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) di jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.
Pada pedoman ini, batasan usia minimum ditujukan untuk anak jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), yang berada di bawah usia 6 tahun, sebagaimana dikutip dari detik.com, Senin (30/3/2026).
Berdasarkan SKB 7 Menteri pada 12 Maret 2026, batasan minimum usia anak untuk memanfaatkan teknologi digital dan AI minimal 3 tahun. Jika belum 3 tahun, anak tidak boleh mengakses atau memakainya.
Saat anak usia PAUD tersebut memakai AI dan teknologi digital, ia wajib selalu dalam pengawasan penuh dan pendampingan oleh pendidik dan orang tua/wali. Sang anak tidak boleh dibiarkan menggunakan perangkat sendirian.
Berapa Lama Anak Boleh Pakai AI & Teknologi Digital?
Bagi anak jenjang PAUD tersebut, berlaku ketentuan:
-Durasi maksimal pakai AI dan teknologi digital: 30 menit per sesi
-Total durasi maksimal pakai AI dan teknologi digital: 60 menit per hari atau total waktu pembelajaran.
Batasan ini bertujuan untuk menghindari dampak negatif pada perkembangan fisik anak dan kesehatan matanya.
Pedoman ini juga mengatur Pemanfaatan teknologi digital dan AI harus diintegrasikan dengan kegiatan yang menstimulasi aspek tumbuh kembang anak.
Termasuk di antaranya yaitu perkembangan nilai agama dan moral, kognitif, bahasa, sosial-emosional, fisik motorik (kasar dan halus), dan kemandirian.
Berikut aktivitas yang harus diintegrasikan saat anak memakai AI dan teknologi digital:
-Kegiatan fisik
-Aktivitas bermain dengan alat permainan edukatif
-Eksplorasi sensorik
-Kegiatan seru
-Olahraga dan kreativitas
-Aktivitas tindak lanjut lainnya.
Contoh Aturan Pakai AI-Gawai di Rumah
Lebih lanjut, satuan pendidikan juga wajib berkomunikasi aktif dengan orang tua/wali murid mengenai kebijakan pemanfaatan teknologi digital dan AI oleh anak ini.
Pihak satuan pendidikan dalam hal ini juga perlu memberikan edukasi kepada orang tua/wali tentang bagaimana mendampingi anak dan membatasi penggunaannya di rumah.
Berikut contoh aturan yang sehat di rumah:
1. Waktu layar (screen time) maksimal 60 menit per hari, dan tidak harus diberikan setiap hari. Aktivitas luring (offline) diutamakan)
2. AI dan teknologi digital hanya dipakai untuk mengakses konten edukatif berkualitas yang sudah dipilihkan orang tua/wali (dapat dibantu fitur parental control), misalnya: Pengenalan warna, Pengenalan huruf, Pengenalan suara-suara
3. Anak tidak diberi gawai agar tenang (pasif). AI dan gawai dipakai untuk mendukung aktivitas interaktif, yang diawasi orang tua/wali.
4. Anak tidak boleh memakai gawai sendirian. Orang tua/wali wajib duduk di samping anak, ikut melihat, dan berdiskusi tentang apa yang ada di layar.
5. Anak tidak boleh berinteraksi langsung dengan platform AI. Orang tua dapat memakai AI sebagai alat bantu mencari ide aktivitas kreatif atau materi pembelajaran untuk anak, tapi tidak di hadapan anak.
6. Foto, video, data pribadi anak tidak diunggah (upload) ke platform daring yang tidak aman; kendalikan fitur kamera dan mikrofon tiap aplikasi.
7. Waktu penggunaan gawai tidak mengurangi porsi waktu:
-Waktu bermain fisik
-Eksplorasi lingkungan dan alam
-Membaca buku
-Interaksi sosial tatap muka.
8. Orang tua/wali menjadi contoh utama bagi anak, batasi pengunaan gawai pribadi saat bersama anak, berikan perhatian penuh selama berinteraksi.
Kenapa Anak Boleh Pakai AI dan Teknologi Digital?
Dalam SKB 7 Menteri dijelaskan, PAUD merupakan fondasi penting dalam perkembangan holistik anak, yang mencakup aspek fisik, kognitif, sosial, emosional, bahasa, dan moral.
Pada tahap PAUD, anak belajar melalui interaksi langsung dengan lingkungan, bermain, dan hubungan interpersonal yang hangat dengan pendidik dan teman sebaya.
Pengalaman sensorik, eksplorasi fisik, dan interaksi sosial merupakan elemen krusial yang tidak dapat digantikan oleh teknologi. Sementara itu, perkembangan teknologi digital dan AI juga memicu munculnya inovasi dalam dunia pendidikan.
Namun, pemanfaatan AI-teknologi digital pada jenjang PAUD butuh pendekatan yang sangat selektif dan hati-hati.
Murid jenjang PAUD berada pada masa kritis perkembangan otak, pembentukan karakter, dan keterampilan sosial yang memerlukan interaksi manusia yang autentik.
Adapun SKB 7 Menteri itu ditandatangani per 12 Maret 2026 baru lalu di kantor Kemenko Bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. (detik//cnn i/red)
Tags: Berapa Lama Anak Boleh Pakai AI & Teknologi Digital? Apakah Anak TK Boleh Mengakses AI ?Pasca SKB 7 Menteri
SendShareTweet
Previous Post

Bank Sumut Perkuat Peran Digitalisasi Keuangan Sebagai Mitra Strategis Pemda di Sumut

Next Post

Imigrasi Medan Tangkap Eks Kepala BNI 46, Tersangka Kasus Penggelapan Dana Jemaat Gereja Katolik 28 Miliar 

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Kadiskomimfo Sumut : Teknologi Digital Mengubah Cara Masyarakat Mengakses Informasi
Teknologi

Kadiskomimfo Sumut : Teknologi Digital Mengubah Cara Masyarakat Mengakses Informasi

16/07/2026
Hand Phone (HP) Mulai Ditinggalkan, Beralih ke Penggantinya?
Teknologi

Hand Phone (HP) Mulai Ditinggalkan, Beralih ke Penggantinya?

25/02/2026
Salman Sihotang : Perumda Tirtanadi Hadirkan Kemudahan, Bayar Tagihan Air  Lebih Praktis
Teknologi

Salman Sihotang : Perumda Tirtanadi Hadirkan Kemudahan, Bayar Tagihan Air Lebih Praktis

03/09/2025
Permintaan Layanan Indosat Tinggi, Trafik Data Melonjak 12,2 Persen 2024
Teknologi

Permintaan Layanan Indosat Tinggi, Trafik Data Melonjak 12,2 Persen 2024

11/02/2025
Next Post
Imigrasi Medan Tangkap Eks Kepala BNI 46, Tersangka Kasus Penggelapan Dana Jemaat Gereja Katolik 28 Miliar 

Imigrasi Medan Tangkap Eks Kepala BNI 46, Tersangka Kasus Penggelapan Dana Jemaat Gereja Katolik 28 Miliar 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dilantik, Dr Reinhard Harve Sembiring Kasi Pidsus, dan Dona Martinus Sebayang SH Kasi Intel Kejari Karo

Dilantik, Dr Reinhard Harve Sembiring Kasi Pidsus, dan Dona Martinus Sebayang SH Kasi Intel Kejari Karo

08/06/2025
Penerbangan Rute Pinangsori–Pekanbaru Diresmikan, Gubernur Sumut Minta Harga Tiket Terjangkau

Penerbangan Rute Pinangsori–Pekanbaru Diresmikan, Gubernur Sumut Minta Harga Tiket Terjangkau

25/01/2026
Ini Perbedaan Rompi Tahanan Pink, Merah, dan Oranye 

Ini Perbedaan Rompi Tahanan Pink, Merah, dan Oranye 

07/04/2024
15 Kombes Pol Pecah Bintang Usai Dimutasi Kapolri Desember 2025

15 Kombes Pol Pecah Bintang Usai Dimutasi Kapolri Desember 2025

03/01/2026
Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 4 Perkara Dengan Cara Humanis

Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 4 Perkara Dengan Cara Humanis

0
Jaksa Daring Kejati Sumut Hadirkan Topik Berbagi Pengalaman Lulus CPNS

Jaksa Daring Kejati Sumut Hadirkan Topik Berbagi Pengalaman Lulus CPNS

0
Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 13 Perkara dengan Pendekatan Humanis

Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 13 Perkara dengan Pendekatan Humanis

0
Kepsek SMA N 11 Medan Hj Widya Ningsih SPd, MSi: Disiplin Modal Besar Kami Menempah Anak Didik Menjadi Generasi Tangguh

Kepsek SMA N 11 Medan Hj Widya Ningsih SPd, MSi: Disiplin Modal Besar Kami Menempah Anak Didik Menjadi Generasi Tangguh

0
Kadiskomimfo Sumut : Teknologi Digital Mengubah Cara Masyarakat Mengakses Informasi

Kadiskomimfo Sumut : Teknologi Digital Mengubah Cara Masyarakat Mengakses Informasi

16/07/2026
Pertemuan Kapolda Sumut dengan Kajati Sumut Berlangsung Akrab

Pertemuan Kapolda Sumut dengan Kajati Sumut Berlangsung Akrab

15/07/2026
Bank Indonesia Sumut Gelar KKSU 2026, Dorong UMKM Tembus Pasar Global

Bank Indonesia Sumut Gelar KKSU 2026, Dorong UMKM Tembus Pasar Global

15/07/2026
Lantik PJU dan Kapolres di Sumut, Kapolda Irjen Pol Whisnu : Jagalah Kepercayaan Melalui Kinerja 

Lantik PJU dan Kapolres di Sumut, Kapolda Irjen Pol Whisnu : Jagalah Kepercayaan Melalui Kinerja 

14/07/2026

Recent News

Kadiskomimfo Sumut : Teknologi Digital Mengubah Cara Masyarakat Mengakses Informasi

Kadiskomimfo Sumut : Teknologi Digital Mengubah Cara Masyarakat Mengakses Informasi

16/07/2026
Pertemuan Kapolda Sumut dengan Kajati Sumut Berlangsung Akrab

Pertemuan Kapolda Sumut dengan Kajati Sumut Berlangsung Akrab

15/07/2026
Bank Indonesia Sumut Gelar KKSU 2026, Dorong UMKM Tembus Pasar Global

Bank Indonesia Sumut Gelar KKSU 2026, Dorong UMKM Tembus Pasar Global

15/07/2026
Lantik PJU dan Kapolres di Sumut, Kapolda Irjen Pol Whisnu : Jagalah Kepercayaan Melalui Kinerja 

Lantik PJU dan Kapolres di Sumut, Kapolda Irjen Pol Whisnu : Jagalah Kepercayaan Melalui Kinerja 

14/07/2026
Metro IDN

Metro IDN merupakan situs berita online yang mengusung tema "Informasi dan Aspirasi Rakyat" dalam hal mempublikasikan segala bentuk informasi yang dirangkum kedalam berita yang bersifat positif bukan hoaks.

Follow Us

Browse by Category

  • Anggaran keuangan
  • Bencana
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Mutasi dan promosi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Organisasi dan profesi
  • Otomotif
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertahanan
  • Pertanian perkebunan
  • Politik
  • Profesi
  • Seni dan budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Transportasi
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

Kadiskomimfo Sumut : Teknologi Digital Mengubah Cara Masyarakat Mengakses Informasi

Kadiskomimfo Sumut : Teknologi Digital Mengubah Cara Masyarakat Mengakses Informasi

16/07/2026
Pertemuan Kapolda Sumut dengan Kajati Sumut Berlangsung Akrab

Pertemuan Kapolda Sumut dengan Kajati Sumut Berlangsung Akrab

15/07/2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Copyrights © 2023 METRO IDN All Right Reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik

Copyrights © 2023 METRO IDN All Right Reserved