Medan (Metro IDN)
Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2025, yang disampaikan dalam rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi, Senin (15/6/2026), disorot Fraksi PDI Perjuangan (F PDIP) DPRD Kota Medan dari aspek akuntabilitas dan transparansi.
Pemandangan umum F PDIP yang disampaikan Dr Lily, MBA, MH menegaskan, bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian dari pertanggungjawaban keuangan daerah, yang diwujudkan melalui penyusunan laporan keuangan, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Lily menjelaskan, pemerintah daerah wajib menyusun 7 jenis laporan keuangan, yakni laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan yang dilengkapi dengan laporan keuangan perusahaan daerah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Fraksi PDIP menilai laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD selama ini cenderung bersifat administratif dan belum sepenuhnya mencerminkan pertanggungjawaban hukum maupun politik sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD.
“Kami belum melihat adanya pertanggungjawaban yang bersifat hukum dan politik yang dapat menjadi bahan analisis dan rekomendasi DPRD untuk ditindaklanjuti melalui proses hukum apabila diperlukan,” ujar Lily.
Tentang capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025, Fraksi PDIP mengapresiasi keberhasilan Pemko Medan mempertahankan opini tersebut selama enam tahun berturut-turut.
Namun, PDIP mempertanyakan apakah hasil pemeriksaan BPK juga disertai catatan dan rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti.
Menurut Lily, penyajian laporan pertanggungjawaban APBD yang telah diaudit BPK seolah-olah menggambarkan tidak adanya kesalahan maupun kekurangan sama sekali.
Padahal, dalam praktiknya hasil audit BPK sering kali memuat sejumlah catatan penting yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Fraksi PDIP meminta penjelasan mengenai bentuk rekomendasi yang diberikan BPK serta langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan Pemerintah Kota Medan untuk menindaklanjutinya.
Selain itu, Fraksi PDIP juga menyoroti realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebab berdasarkan laporan yang disampaikan, realisasi pendapatan daerah TA 2025 mencapai lebih dari Rp6,3 triliun atau 90,80 persen, dengan PAD mencapai lebih dari Rp 3 triliun, pendapatan transfer Rp3,1 triliun, dan pendapatan lain-lain sekitar Rp100 miliar.
Diakui realisasi PAD tahun 2025 mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya, dari sekitar Rp2,7 triliun menjadi Rp3,3 triliun, F PDIP menilai capaian retribusi daerah justru mengalami penurunan.
Retribusi daerah hanya terealisasi sekitar Rp107 miliar dari target Rp126,8 miliar, lebih rendah dibandingkan realisasi tahun 2024 yang mencapai Rp139,9 miliar. “Kenapa hal ini bisa terjadi? Tentu menjadi pertanyaan serius bagi kami,” kata Lily.
Ditambahkan, berdasarkan hasil penelusuran Panitia Khusus (Pansus) PAD dan Pansus Aset Daerah, ditemukan adanya kebocoran dalam pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah yang disebabkan lemahnya pengawasan.
Fraksi PDIP pun mendorong Pemerintah Kota Medan memperkuat sistem pengawasan dan tata kelola pengelolaan pajak maupun retribusi daerah, agar potensi kebocoran dapat ditekan serta mampu meningkatkan pendapatan asli daerah secara optimal. (red)

















