Medan (Metro IDN)
Dalam rangka upaya optimalisasi dan percepatan pemulihan asset negara di wilayah Sumut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui Bidang Pemulihan Aset (BPA) menjalin kerjasama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Sumut.
Kerjasama itu diimplementasikan dan ditandai dengan penandatangan perjanjian kerjasama (PKS) oleh Kajati Sumut Muhibuddin, SH MH dan Nofiansyah selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJKN Provinsi Sumut.
“Penandatangan kerjasama itu telah berlangsung di Aula Cipta Kerta lantai III Kejati Sumut Jalan Jenderal Besar AH Nasution Medan, Rabu (13/5/2026),” sebut Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi SH MH, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/5/2026).
Disebutkan, penandatanganan PKS itu dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumut Eko Adhyaksono, SH MH, Asisten Pemulihan Aset (Aspema) Ronal Bakara SH MH, Asisten Pengawasan Agung Ardyanto SH MH dan asisten lainnya.
Selain itu juga hadir langsung para Kajari terdekat, Kajari Medan Ridwan Sujana Angsar SH MH, Kajari Deliserdang Sapta Putra SH MH, Kajari Binjai dan Kajari Langkat, Kabag TU, para Koordinator, serta secara virtual melalui zoom para Kajari lainnya di Sumut.
Sedangkan dari jajaran DJKN Sumut hadiri Istina Setya Lestari selaku Kepala Bidang Penilaian, Arief Fadillah selaku Kepala Seksi Penilaian I, Erwin Gunawan Kepala Seksi Penilaian II, Indrawati selaku pelaksana pada DJKN Sumut.
Dalam kesempatan itu, Kajati Sumut Muhibuddin menegaskan, bahwa bagi kejaksaan penandatanganan perjanjian kerjasama ini merupakan penjabaran dari tugas dan wewenang kejaksaan di dalam Pedoman No 7 Tahun 2025 tentang Pemulihan Aset di lingkungan Kejaksaan RI.
“Penandatangan ini juga menjadi spirit dan dukungan kepada jajaran bidang Pemulihan Aset Kejati Sumut, dalam optimalisasi dan percepatan pemulihan asset negara di wilayah Sumut,” ujar Kajati.
Selain jajaran Pejabat tersebut, kegiatan itu juga dihadiri seluruh Pejabat struktural dan staf pada Asisten Pemulihan Aset Kejati Sumut.(red)

















