Belawan (Metro IDN)
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyebut pengungkapan penyelundupan 1,16 ton ketamin dari kapal tanker MT Global 168 di Perairan Belawan, Sumatra Utara(Sumut) berpotensi mencegah kerugian negara hingga Rp116 triliun dari sisi biaya rehabilitasi.
Perhitungan tersebut didasarkan pada asumsi biaya rehabilitasi Rp20 juta per orang selama enam bulan dan potensi penyalahgunaan ketamin terhadap 5,8 juta orang.
“Dengan asumsi biaya rehabilitasi Rp20 juta per orang selama enam bulan, maka kita telah mencegah kerugian biaya rehabilitasi sebesar Rp116 triliun,” kata Suyudi dalam dalam konferensi pers pengungkapan 1,16 ton narkoba di Pelabuhan Pelindo Bandar Deli Belawan, Sumut, dikutip dari tayangan Breaking News Metro TV, Jumat (23/10/2026).
Suyudi menjelaskan, estimasi tersebut dihitung berdasarkan asumsi satu gram ketamin dapat disalahgunakan oleh lima orang. Dengan barang bukti mencapai 1,16 ton, penyitaan itu dinilai berpotensi mencegah jutaan orang mengalami ketergantungan dan membutuhkan rehabilitasi.
“Terkait potensi penyelamatan jiwa, dengan asumsi bahwa satu gram ketamin dapat disalahgunakan oleh lima orang, maka penyitaan ini telah berhasil menyelamatkan 5,8 juta jiwa generasi penerus bangsa dari bahaya ketergantungan,” ujarnya.
Selain potensi pencegahan biaya rehabilitasi, Suyudi menyebut nilai ekonomis ketamin yang disita diperkirakan mencapai Rp3,48 triliun. Angka tersebut dihitung berdasarkan asumsi harga gelap ketamin sebesar Rp3 juta per gram.
“Dari segi ekonomis, dengan asumsi harga gelap saat ini adalah Rp3 juta per gram, maka total valuasi barang bukti yang berhasil kita sita mencapai Rp3,48 triliun,” kata Suyudi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari pemantauan tim analis Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap pergerakan kapal MT Global 168 sejak Agustus 2026.
Kapal tanker tersebut diduga melakukan transaksi pemindahan narkotika antarkapal atau ship-to-ship di kawasan Laut Andaman sebelum melintasi Selat Malaka.
Menurut Suyudi, kapal tersebut diduga mematikan sistem identifikasi otomatis atau Automatic Identification System (AIS) selama tiga hari 17 jam untuk menghindari deteksi aparat. Kapal itu juga pernah menggunakan nama Suroshio Maru No. 08.
“Modus-modus para penyelundup itu selalu mematikan AIS pada saat mereka sedang transaksi,” ungkap Suyudi.
Tim gabungan BNN, Bea Cukai, Bareskrim Polri, dan Polair Baharkam Polri kemudian mengamankan kapal tersebut di perairan Tanjungbalai Asahan, Sumut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 58 karung ketamin hidroklorida atau ketamine HCl dengan berat bruto 1,16 ton.
Petugas turut mengamankan delapan awak kapal, terdiri atas tujuh warga negara Indonesia dan satu warga negara asing. Selain itu, satu kapal tanker dan 14 unit telepon seluler disita sebagai barang bukti.
Suyudi menyebut pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kolaborasi lintas lembaga untuk mencegah masuknya narkotika ke Indonesia.
Ia juga mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkotika.
“Sindikat akan selalu mencari celah. Kecurigaan di lapangan dan kepedulian masyarakat adalah mata dan telinga yang menjadi bagian dari benteng pertahanan bangsa kita,” tegasnya.
Tim Gabungan
Sebelumnya diberitakan, Tim gabungan dari BNN, Mabes Polri, Polda Sumut, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di Perairan Selat Malaka Belawan.
“Itu tangkapan Bareskrim, Kadiv Humas Mabes Pori yang akan beri penyataan,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, Kamis (22/10/2026).
Diketahui sebelumnya, sebuah kapal tanker MV Global 168 diamankan di Dermaga Terminal Bandar Deli, Pelabuhan Belawan, Rabu (21/10/2026) pukul 11.00 WIB. Dari kapal tersebut disita 58 karung berisi 1.160 kilogram atau 1,16 ton kristal diduga sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi gabungan BNN RI, Bareskrim Mabes Polri, Dit Narkoba Polda Sumut, Dit Polairud Polda Sumut, Direktorat Interdiksi Bea dan Cukai, Kanwil Bea Cukai Sumut, dan Bea Cukai Teluk Nibung.
Kapal tanker MV Global 168 yang bergerak dengan kecepatan 4-5 knot sebelumnya berlabuh di Booy 9, sebelum ditarik oleh kapal pandu menuju Dermaga Bandar Deli Belawan untuk dilakukan pemeriksaan.
Berdasarkan keterangan Kasubsi P2 Bea Cukai Kanwil Sumut, Roiyan, barang bukti yang diamankan sebanyak 58 karung dengan berat masing-masing 20 kilogram. Setiap karung berisi kemasan teh Cina 1 kilogram yang setelah diuji laboratorium dinyatakan positif mengandung metamphetamine.
Saat ini kapal tanker MV Global 168 telah disandarkan di Dermaga Bandar Deli dan masih dalam pemeriksaan intensif oleh petugas gabungan.
Sebanyak 8 orang yang diduga sebagai awak dan pihak terkait kapal tersebut diamankan di Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk penyidikan lebih lanjut.
Seluruh terduga pelaku merupakan Warga Negara Indonesia kecuali satu orang warga negara Taiwan yaitu, YC (71) warga Padang, RS (45) warga Sei Baharu, JA (65) warga Palembang, EAE (67) warga Belawan, CFR (46) warga Talikuran, RF (42) warga Padang, RPW (25) warga Padang dan YCW (42) warga negara Taiwan.
Hadir dalam penindakan tersebut Deputi Penindakan BNN Brigjen Pol. Andri Irniadi, Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol. Tatar Nugroho, Dir Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Andy Arisandi, Dir Polairud Polda Sumut Kombes Pol. Handono Subianto, Dirressiber Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya Sembiring, dan Kakanwil Bea Cukai Belawan Sugeng Afrianto.
Menurut rencana, Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto akan menggelar konferensi pers secara langsung terkait pengungkapan 1,16 ton sabu ini di Mapolres Pelabuhan Belawan pada Jumat (23/10/2026).
Para pelaku terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup.(metrotv/sib)

















