Medan (Metro IDN)
Untuk mendorong peningkatan pemahaman mahasiswa tentang hukum persaingan usaha, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Medan dan Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan, menggelar kegiatan Kuliah Umum Pengantar Hukum Persaingan Usaha, di Aula Fakultas Hukum UHN Medan, Sabtu (22/8/2026).
Kepala Kanwil I KPPU Medan, Ridho Pamungkas, serta Nara sumber Komisioner KPPU Rhido Jusmadi sebagai narasumber, disambut langsung oleh Dekan Fakultas Hukum UHN Dr Janpatar Simamora, SH MH, didampingi Wakil Dekan III Fakultas Ekonomi dan Bisnis UHN, Rimbun CD Sidabutar, SE MSi Ak.
Dekan FH UHN Janpatar menyampaikan apresiasi atas kolaborasi dengan KPPU dalam memberikan edukasi mengenai hukum persaingan usaha kepada mahasiswa.
Begitu juga KPPU menyampaikan apresiasi kepada UHN yang telah menjadi mitra dan berhasil menyelenggarakan kegiatan tersebut dengan melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum serta Fakultas Ekonomi dan Bisnis, meskipun kegiatan pembelajaran di kampus masih dalam masa libur.
Rhido Jusmadi dalam paparannya menjelaskan prinsip-prinsip dasar hukum persaingan usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, termasuk peran KPPU dalam menjaga iklim persaingan yang sehat, mendorong efisiensi pasar, serta mengawasi pelaksanaan kemitraan antara usaha besar dan UMKM.
Dalam sesi diskusi tampak berlangsung interaktif dengan pertanyaan mahasiswa antara lain, mengenai peran KPPU dalam menjaga persaingan antara ritel modern dan toko tradisional, pengawasan KPPU terhadap proses tender pengadaan, serta bentuk kerja sama KPPU dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mencegah praktik yang dapat mengganggu persaingan usaha.
Rhido menekankan, persaingan usaha yang sehat tidak hanya memberikan manfaat bagi pelaku usaha, tetapi juga bagi konsumen melalui peningkatan efisiensi, inovasi, kualitas produk dan layanan, serta tersedianya pilihan dan harga yang kompetitif.
KPPU berharap melalui kolaborasi dengan perguruan tinggi, pemahaman mengenai hukum dan ekonomi persaingan usaha semakin berkembang di lingkungan akademik, serta turut membentuk sumber daya manusia yang memiliki perspektif hukum dan ekonomi yang kuat, dalam mendukung terciptanya persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan.(red)
















