Jakarta (Metro IDN)
Anggota DPR RI Komisi III (Bidang Hukum) dari Partai Golkar, Mangihut Sinaga SH MH menyatakan, Fraksi Partai Golkar DPR RI mendukung penuh atas usul penambahan anggaran untuk Kejaksaan RI dan Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Dukungan tersebut disampaikan saat Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR RI bersama Jaksa Agung RI, serta Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Jenderal MK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Mangihut Sinaga menyoroti kondisi kejaksaan di daerah yang menurutnya membutuhkan perhatian, karena masih mengalami keterbatasan anggaran.
Dan kondisi demikian dapat berdampak pada kinerja penegakan hukum dalam penyelesaian perkara di daerah.
Menurut Mangihut Sinaga yang mantan jaksa bahkan dua kali menjabat Kajati ini, sudah menjadi rahasia umum, kejaksaan di daerah masih kekurangan anggaran.
“Kondisi demikian dapat berakibat banyak perkara yang tidak terselesaikan secara optimal karena keterbatasan biaya,”ungkap Mangihut Sinaga.
Dia adalah anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara (Dapil Sumut) 3 yaitu Dairi, Pakpak Bharat, Karo, Binjai, Langkat, P Siantar, Simalungun, Asahan, Batubara dan Tanjungbalai.
Persoalan kekurangan anggaran tersebut, menurut Mangihut yang pernah Kajari Medan ini, tidak boleh dibiarkan. Tetapi harus segera diatasi, terlebih di tengah meningkatnya kinerja Kejaksaan Agung yang dinilai menunjukkan tren positif, dan mendapat kepercayaan publik.
Mantan Staf Ahli Jaksa Agung yang kini mengabdikan diri sebagai wakil rakyat ini pun berharap, dengan penambahan anggaran dapat memperkuat kinerja kejaksaan di daerah, sehingga bekerja lebih maksimal dan profesional menjalankan tugas penegakan hukum.
KUHAP Baru dan Pengawasan CCTV
Disisi lain, Mangihut yang pernah tugas Wakajati Sumut ini, juga menyinggung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, sejak awal Januari 2026.
Dalam rangka transparansi, diharapkan menggunakan pengawasan berbasis teknologi seperti CCTV, khususnya terkait pemeriksaan perkara pidana khusus (pidsus).
Menurutnya, pengawasan dengan penggunaan CCTV termasuk saat proses tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti, penting dilakukan untuk menghindari dugaan perubahan atau penyalahgunaan barang bukti.
“Dengan adanya CCTV, proses penanganan perkara akan lebih transparan dan akuntabel sehingga tidak ada dusta diantara kita,” katanya.
Optimalisasi Penerimaan PNPB
Hal lain yang tak kalah pentingnya, Mangihut mendorong agar optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan kejaksaan, dapat menjadi salah satu membantu solusi dalam mendukung kebutuhan anggaran.
Jika target PNBP sudah tercapai seratus persen, maka menurut dia perlu dikaji tentang kemungkinan sebagian dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan anggaran, sehingga berbagai hambatan di lapangan bisa teratasi.
Anggaran untuk MK RI
Pada Rapat Komisi III di kesempatan yang sama, Mangihut juga menyampaikan dukungan Fraksi Partai Golkar terhadap penambahan anggaran bagi Mahkamah Konstitusi.
MK sebagai benteng terakhir penjaga konstitusi, perlu didukung dengan anggaran memadai agar dapat menjalankan fungsi kelembagaan secara optimal, termasuk dalam publikasi putusan kepada masyarakat.
Ia berharap seluruh putusan MK dapat dipublikasikan secara baik dan mudah diakses publik agar tidak menimbulkan multitafsir di tengah masyarakat.
“MK adalah benteng terakhir penjaga konstitusi oleh karena itu, publikasi putusan juga harus maksimal supaya masyarakat memahami setiap keputusan secara utuh,” katanya.
Mangihut mempertanyakan kecukupan jumlah pegawai MK yang saat ini sekitar 655 orang, mengingat lembaga tersebut hanya berkedudukan di ibu kota dan memiliki tanggung jawab besar dalam mengawal konstitusi negara.
Kejaksaan Usulkan Tambahan Rp28,151 Triliun
Kejaksaan RI mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp28,151 triliun untuk Tahun Anggaran 2027. Tambahan diajukan karena pagu indikatif yang ditetapkan pemerintah dinilai belum mampu memenuhi kebutuhan ideal lembaga penegak hukum tersebut.
Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan RI, Hendro Dewanto, mengatakan, pagu indikatif Kejaksaan untuk 2027 yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan Bappenas sebesar Rp15,495 triliun masih jauh di bawah kebutuhan riil yang mencapai Rp43,65 triliun.
“Besaran alokasi indikatif tahun 2027 belum memenuhi kebutuhan ideal Kejaksaan, yaitu sebesar Rp43,65 triliun,” kata Hendro dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Menurut Hendro, tambahan anggaran Rp28,151 triliun tersebut akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan melalui dua program utama, yakni program penegakan dan pelayanan hukum sebesar Rp11,388 triliun serta program dukungan manajemen sebesar Rp16,763 triliun.
Pada program penegakan dan pelayanan hukum, anggaran akan dialokasikan antara lain untuk bidang intelijen sebesar Rp149,86 miliar, tindak pidana umum Rp63,66 miliar, tindak pidana khusus Rp188,74 miliar, perdata dan tata usaha negara Rp59,07 miliar, pidana militer Rp26,4 miliar, pemulihan aset Rp45,4 miliar, serta sarana bidang hukum sebesar Rp10,85 triliun.
Sementara itu, program dukungan manajemen mencakup bidang pembinaan sebesar Rp5,69 triliun, pengawasan Rp20,97 miliar, pendidikan dan pelatihan Rp238,83 miliar, serta sarana dan prasarana sebesar Rp10,81 triliun.
Hendro menjelaskan, sebelumnya Kejaksaan telah mengusulkan kebutuhan anggaran sebesar Rp43.646.627.578.000. Namun, pemerintah baru menyetujui pagu indikatif sebesar Rp15.495.000.000.000, sehingga masih terdapat selisih kebutuhan yang cukup besar.
Menanggapi usulan tersebut, Komisi III DPR RI menyatakan dukungannya dan berkomitmen memperjuangkan tambahan anggaran yang diajukan Kejaksaan. Jika seluruh usulan disetujui, maka total anggaran Kejaksaan RI pada tahun 2027 diproyeksikan mencapai Rp43,65 triliun.
Dalam kesempatan yang sama, Hendro juga memaparkan realisasi anggaran Kejaksaan hingga semester pertama Tahun Anggaran 2026. Dari total pagu anggaran sebesar Rp20,8 triliun, realisasi belanja telah mencapai Rp10,685 triliun atau 51,37 persen.
Di sisi lain, capaian penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Kejaksaan menunjukkan kinerja positif. Hingga pertengahan tahun 2026, realisasi PNBP tercatat mencapai Rp4,1 triliun atau 119,02 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp3,509 triliun.
Berdasarkan hasil rapat, Komisi III DPR RI juga mendukung pemanfaatan hasil pemulihan aset dan pengembalian kerugian keuangan negara yang masuk dalam PNBP untuk dialokasikan kembali guna memperkuat anggaran Kejaksaan pada Tahun Anggaran 2027.
Dukungan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kapasitas Kejaksaan dalam menjalankan fungsi penegakan hukum sekaligus mengoptimalkan upaya penyelamatan keuangan negara.
(red/indomedia/jurnas.com)

















