Medan (Metro IDN)
Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol SH MH, telah dilantik oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Sesjam Pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ia dilantik bersama dengan pejabat eselon II lainnya di lingkungan Kejagung yaitu Sekretaris Jaksa Agung Muda (Sesjam), Direktur, Inspektur dan Kepala Pusat serta para Kajati.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna SH MH, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/4/2026), prosesi Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan eselon II itu dipimpin Jaksa Agung di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejagung, Rabu (29/4/2026).
Tentang Agus Sahat, selintas profil dari sekian banyak pengalaman dan kariernya, ia pernah Kajari Pontianak dan asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejati Sumut diawal tahun 2020 lalu.
Agus Sahat tiga kali menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati), yaitu Wakajati Nusa Tenggara Timur (NTT), Wakajati Sumatera Barat (Sumbar) dan Wakajati DKI Jakarta.
Jabatan strategis lainnya, Agus Sahat pernah Direktur Tindak Pidana Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibun Umum pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung.
Setelah dipercaya pimpinan menjabat Kajati Kalimantan Tengah (Kalteng), lalu promosi menjadi Kajati Jawa Timur (Jatim) di Surabaya.
Dari perjalanan tugas yang pernah ditekuni, menunjukkan Agar Sahat banyak pengalaman, termasuk menangani berbagai jenis kasus berkualitas dalam kinerja penegakan hukum di Kejaksaan RI.
Sejak dilantik pada Rabu (29/4/2026), Agar Sehat, sah mengemban tugas dan menjabat sebagai Sesjam Pidum Kejagung, berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor : 488 Tahun 2026 tanggal 13 April 2026.
Sebagai Sesjam Pidum, atasan langsung Agus Sahat adalah JAM Pidum Prof Dr Asep N Mulyana, yang juga pernah Aspidsus Kejati Sumut. Artinya, Agus Sahat dan Prof Asep N Mulyana sama sama pernah tugas sebagai Aspidsus Kejati Sumut.
Sesjam Pidum bertindak sebagai “jantung administrasi dan pengawas teknis” yang memastikan semua kebijakan penuntutan pidana umum dari Jampidum, dilaksanakan dengan tertib, transparan, dan sesuai standar yang ditetapkan.
Kapuspenkum Kejagung menyampaikan, Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam amanatnya mengingatkan, para pejabat eselon II di lingkungan Kejagung dituntut segera beradaptasi tanpa masa transisi yang panjang.
“Kejagung menjadi penopang fungsi penegakan hukum melalui berbagai bidang yang saling berkaitan,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung juga menekankan, sebagai langkah tegas untuk menjaga marwah institusi, Jaksa Agung tidak akan memberikan toleransi sedikit pun berupa promosi jabatan struktural bagi para penyintas hukuman disiplin. ( Sihotang Medan/red)















