Medan (Metro IDN)
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Sumut (Kajati Sumut) Dr Harli Siregar SH MHum dan General Manager (GM) PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pengaturan Beban (UIP-PB) Sumut, Amiruddin, melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama dalam rangka koordinasi penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
“Penandatangan kerjasama itu dilakukan di Aula Lantai 3 kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Rabu (1/4/2026),” sebut Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi SH MH dalam siaran persnya dilansir ke media, Rabu (1/4/2026).
Disebutkan, kegiatan itu dihadiri Wakajati Sumut, Asdatun Nur Handayani, Aspidsus Johny William Pardede, Aswas Agung Andriyanto dan Asbin Herlina Setiyorini serta para Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Datun.
Sedang pejabat PLN yang hadir, Senior Manager Keuangan dan Komunikasi PT.PLN (Persero) Yenti Elfina, Senior Manager Transmisi Muhammad Taufiq, Manager Unit Pelaksana Doni Adrean dan Manager Komunikasi Andi Pratama.
Kajatisu Harli Siregar mengatakan, perjanjian kerjasama itu sebagai pedoman dalam rangka koordinasi dan sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak.
Perjanjian kerjasama itu juga diharapkan memberikan manfaat optimal kepada instansi pemerintah, khususnya PT PLN (Persero) UIP-PBSU.
Sementara General Manager PT PLN (UIP-PBSU) Amiruddin, menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih atas terselenggaranya kegiatan itu.
Dengan adanya kerjasama bidang Datun, diharapkan kinerja perusahaan akan semakin baik dan semakin tertib hukum dan aturan, sehingga perusahaan lebih maksimal dalam bekerja.(red)

















