Jakarta ( Metro IDN )
Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan
(Kabadiklat) Kejaksaan RI Dr Harli Siregar SH MHum menegaskan, Badiklat Kejaksaan RI terus mendorong lahirnya jaksa-jaksa yang memiliki keahlian spesifik dan diakui melalui sertifikasi profesi.
Oleh karenanya, penguatan kompetensi teknis menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda di tengah semakin kompleksnya tantangan penegakan hukum.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kunjungan kerja sekaligus silaturahmi Kepala Badiklat Kejaksaan RI, Dr Harli Siregar, SH MHum, ke Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Kamis (6/8/2026).
“Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Republik Indonesia terus memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM) aparatur penegak hukum,”ujar Harli.
Rombongan Badiklat Kejaksaan RI diterima langsung oleh Kepala BNSP, Syamsi Hari, SE, MM. Dalam kunjungan tersebut, Harli Siregar didampingi Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan (Pusdiklat Mapim) Dr Teuku Rahman, Kepala Bagian Tata Usaha Badiklat Dr Jabal Nur, Kasubbag Penjamin Mutu Muhammad Afif Periwiratama P, S.H, MH, serta Kasubid Pusdiklat Mapim Afrizal Chair, SH, MH.
Pertemuan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara Badiklat Kejaksaan RI dan BNSP untuk meningkatkan kompetensi aparatur sipil negara di lingkungan Kejaksaan, khususnya para jaksa, melalui program pendidikan dan pelatihan profesi yang terstandar serta berbasis sertifikasi nasional.
Sebagai bentuk keseriusan tersebut, Badiklat Kejaksaan RI menyerahkan dokumen enam skema sertifikasi kepada BNSP.
Melalui lisensi BNSP, Badiklat Kejaksaan RI nantinya diharapkan dapat menerbitkan sertifikasi profesi resmi di sejumlah bidang strategis, yakni mediasi perdata, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), arbitrase, penanganan tindak pidana dengan pelaku penyandang disabilitas, mediator Restorative Justice (RJ), serta tindak pidana terorisme.
Kepala BNSP, Syamsi Hari, menyambut baik inisiatif tersebut. Kolaborasi antara BNSP dan Badiklat Kejaksaan RI akan semakin memperkuat sinergitas kedua institusi dalam mencetak aparatur penegak hukum yang memiliki kompetensi terukur dan tersertifikasi sesuai standar nasional.
Kerja sama ini diharapkan menjadi fondasi penting membangun jaksa yang tidak hanya memiliki kemampuan akademik dan pengalaman praktik, tetapi juga kompetensi profesional yang diakui secara nasional.
Dengan demikian, kualitas pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan RI akan semakin adaptif, modern, profesional, dan berkeadilan dalam menjawab kebutuhan masyarakat. (red)















