Medan (Metro IDN)
Tiga (3) orang tersangka dugaan korupsi terkait Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Salo’o
Kecamatan Ulu Moro’o Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran (TA) 2023-2024, ditahan Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungsitoli, Kamis (22/5/2025).
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungsitoli Parada Situmorang SH MH melalui Kasi Intelijen Yaatulo Hulu SH MH, dalam siaran persnya Kamis (22/5/2025), ketiga orang tersebut yaitu tersangka YG selaku Bendahara Desa, tersangka KG selaku Kepala Desa Tahun 2023 dan tersangka TG selaku Pj Kepala Desa 2024.
“Kerugian negara berdasarkan perhitungan sementara sebesar
Rp.549.607.041, terkait dugaan penyimpangan Pengelolaan DD dan ADD Salo’o Kecamatan Ulu Moro’o Nias Barat TA 2023-2024 tersebut”, tandas Kajari Gunungsitoli, sebagaimana dalam keterangan tertulis yang dilansir ke media via Wa, Kamis (22/5/2025).
Disebutkan, salah satu kegiatan terkait pengelolaan dana desa dan ADD itu terkait Ketahanan Pangan Pengadaan Ayam Kampung dan Peningkatan Pembangunan Jalan Desa, katanya.
Penyidik menemukan penyimpangan yaitu terkait ketidaksesuain antara laporan realisasi anggaran dengan keadaan keuangan di lapangan. Dalam laporan realisasi disebut kegiatan belum dilaksanakan, namun Dana Desa untuk kegiatan tersebut telah ditarik dari Rekening Kas Desa (RKD).
Menurut Kajari, berdasarkan fakta fakta hukum dengan alat bukti yang cukup, tim jaksa penyidik menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka dan
dilakukan penahanan.
Dan penahanan setelah pemeriksaan kesehatan para tersangka oleh Dokter dari Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Gunungsitoli dan dinyatakan sehat. Ketiga tersangka dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli untuk ditahan selama 20 hari terhitung sejak 22 Mei 2025 sampai dengan 10 Juni 2025.
Para tersangka dijerat melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang- Undang Republik Indonesia (UU RI) No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, ujar Kasi Intelijen. (red/mss/manuria)