Medan (Metro IDN)
Mulai tahun 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengubah istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Dilansir dari Antaranews.com, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menjelaskan alasan pergantian sistem ini dalam sebuah konferensi pers di Jakarta.
Menurut Mendikdasmen, perubahan ini bertujuan untuk memperbaiki berbagai kelemahan yang ada dalam sistem pendidikan sebelumnya, agar dapat memberikan dampak positif yang lebih besar bagi masyarakat.
Salah satu perubahan signifikan dalam SPMB 2025 adalah penggantian istilah Zonasi menjadi Domisili.
Konsep dasarnya tetap sama, yaitu penerimaan berdasarkan jarak tempat tinggal calon murid dengan sekolah tujuan.
Namun, istilah baru ini diharapkan dapat lebih mencerminkan esensi kebijakan yang berfokus pada akses pendidikan yang lebih merata.
Kemendikdasmen menetapkan empat jalur penerimaan dalam SPMB 2025, yaitu:
Jalur Domisili – Berdasarkan kedekatan tempat tinggal dengan sekolah.
Jalur Afirmasi – Diperuntukkan bagi murid dari keluarga kurang mampu.
Jalur Prestasi – Bagi murid yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik.
Jalur Mutasi – Untuk anak dari orang tua yang pindah tugas.
Selain perubahan istilah dan jalur penerimaan, SPMB 2025 juga menghadirkan penyesuaian dalam persyaratan usia dan ketentuan pendaftaran di tiap jenjang pendidikan.
Syarat Umum Pendaftaran SPMB 2025
- Sekolah Dasar (SD)
Berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2025.
Anak berusia 7 tahun akan diprioritaskan.
Anak berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan dapat diterima jika memiliki kecerdasan istimewa atau kesiapan psikis, dengan rekomendasi dari psikolog profesional atau dewan guru.
- Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2025.
Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau setara.
- Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK)
Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2025.
Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau setara.
Untuk penerimaan di tingkat SMP, jalur yang digunakan masih sama, tetapi terdapat perubahan dalam proporsi masing-masing jalur.
Sementara itu, penerimaan SMA/SMK akan ditetapkan berdasarkan kebijakan tingkat provinsi untuk mengakomodasi siswa lintas kabupaten/kota.
Jalur penerimaan murid baru ada empat. Pertama domisili, kedua jalur prestasi, yang ketiga jalur afirmasi, yang keempat jalur mutasi,” ujar Mu’ti.
Domisili merupakan penyempurnaan jalur zonasi yang dipakai pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sejak 2017.
Penjelasan tentang empat jalur penerimaan akan disampaikan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru di tahun 2025 yang kini tengah disempurnakan melalui uji publik.
Disdik Sumut Umumkan Sistem untuk SMA/SMK
Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah mengumumkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA dan SMK tahun ajaran 2025–2026. Ada beberapa perbedaan, istilah jalur “zonasi” menjadi “domisili”.
“Jadi SPMB tahun ini ada kebijakan baru yang perlu diketahui, salah satunya yakni istilah ‘zonasi’ kini menjadi ‘domisili’ pada jalur penerimaan,” ujar Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut Alexander Sinulingga, di kantornya, pekan lalu (2/5/2025).
Sistem sebelumnya mengukur zonasi berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah terdekat. Sistem baru, jalur domisili menggunakan alamat sesuai Kartu Keluarga (KK) dan sekolah yang berada di dalam kecamatan tempat tinggal siswa.
“Kalau dulu zonasi diukur tempat tinggal siswa dengan sekolah terdekat, yang akan didaftarkannya. Jalur domisili ini, sekolah yang akan didaftarkan adalah yang berada di kecamatan tempat dia tinggal. Itu sesuai data yang ada di kartu keluarga,” jelasnya.
Untuk itu akan dikeluarkan pemetaan pembagian sekolah untuk seluruh Sumut. Sehingga para calon siswa mengetahui SMA/SMK mana saja yang dapat dimasuki melalui jalur domisili.
SMA kuotanya 30% dan SMK 10%.
Lebih jauh Alexander menjelaskan, daya tampung SMA pada SPMB 2025 ada sebanyak 438 sekolah, 2.627 rombongan belajar (kelas) dan 94.579 siswa. Untuk SMK sebanyak 281 sekolah, 1.788 rombongan belajar dan 64.356 siswa.
Selain jalur Domisili, tersedia jalur Mutasi, Afirmasi, Prestasi dan Prestasi Nilai Rapor. Ia pun menjelaskan jadwal pendaftaran untuk SMA dan SMK.
Pendaftaran tahap I untuk jalur domisili, afirmasi, mutasi dan prestasi SMK, 15-20 Mei 2025 untuk cabang dinas (cabdis) wilayah VII sampai XIV. Sementara 21-26 Mei 2025 untuk cabdis wilayah I sampai VI.
Untuk pendaftaran tahap II yakni jalur prestasi SMA dan Prestasi Nilai Rapor SMK akan dilakukan 2-8 Juni 2025 untuk cabdis wilayah VII sampai XIV. Sementara 9-14 Juni 2025 untuk cabdis wilayah I sampai VI.
Untuk jenjang SMA, seleksi jalur afirmasi (ekonomi tidak mampu dan disabilitas) sebesar 30%. Jalur mutasi 5%, jalur domisili 30% dan jalur prestasi 35%. Sementara untuk SMK, seleksi jalur afirmasi 15%, jalur prestasi 10%, jalur domisili 10% dan jalur prestasi nilai rapor 65%.
Pendaftaran dilakukan secara online, bisa diakses di spmbsumutberkah.disdik.sumutprov.go.id dan apispmb.disdik.sumutprov.go.id.
(red/Diskomimfo Provsu/antara
bpmpbengkulu.kemdikbud.go.id)