• News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
Metro IDN
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Metro IDN
No Result
View All Result
Home Hukum

MK Putuskan Hanya BPK yang Berhak Hitung Kerugian Negara

Redaksi by Redaksi
05/04/2026
in Hukum
Reading Time: 3 mins read
0
MK Putuskan Hanya BPK yang Berhak Hitung Kerugian Negara

BacaJuga

Mohon Maaf Terkait Kasus Amsal Sitepu, Kajati Sumut : Secara Substansi Tidak Perlu Lagi Dipersoalkan 

Mohon Maaf Terkait Kasus Amsal Sitepu, Kajati Sumut : Secara Substansi Tidak Perlu Lagi Dipersoalkan 

04/04/2026
Jaksa Agung : Pemberantasan Korupsi di Daerah, Tidak Boleh Kalah Gencar dengan Pusat

Jaksa Agung : Pemberantasan Korupsi di Daerah, Tidak Boleh Kalah Gencar dengan Pusat

02/04/2026
PT PLN UIP-PB Sumut dan Kejati Sumut Tandatangani Kerjasama Bidang Hukum Datun

PT PLN UIP-PB Sumut dan Kejati Sumut Tandatangani Kerjasama Bidang Hukum Datun

01/04/2026
Jakarta (Metro IDN)
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai lembaga yang memiliki wewenang mengaudit kerugian negara.
MK juga berwenang menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian negara yang berkaitan dengan suatu perbuatan kerugian negara.
Hal ini telah tertuang dalam putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026, tertanggal  9 Februari 2026, sebagaimana dikutip dari detiknews, Sabtu (4/4/2026).
Putusan ini diputus sembilan hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir, masing-masing sebagai anggota.
Permohonan ini diajukan oleh dua mahasiswa bernama Bernita Matondang dan Vendy Stiawan.
Dalam permohonannya, pemohon mengatakan adanya ketidakjelasan pada Pasal 603 KUHP mengenai lembaga audit keuangan negara, mekanisme pemeriksaan, serta standar penilaian kerugian keuangan negara.
Pemohon meminta MK menyatakan frasa ‘kerugian keuangan negara’ dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan UUD RI dan tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat.
Pemohon juga meminta kerugian negara itu ditetapkan berdasarkan alat bukti yang sah dan dinilai oleh hakim dalam proses peradilan pidana.
“Sepanjang tidak dimaknai bahwa pembuktian kerugian keuangan negara tidak bersifat eksklusif dan tertutup hanya pada hasil pemeriksaan lembaga audit tertentu, melainkan harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum dan dinilai secara independen oleh hakim dalam proses peradilan pidana,” bunyi petitum pemohon.
Pandangan MK
MK berpandangan kerugian negara itu sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi atau lembaga yang berwenang.
Menurut MK, lembaga yang berwenang menghitung itu adalah BPK karena selaras dengan penjelasan Pasal 603 UU 1/2023.
“Dengan mengacu pada Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 maka lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” bunyi pertimbangan MK.
Hakim MK menjelaskan dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK menyatakan BPK juga memiliki kewenangan untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum.
Kewenangan BPK dalam hal ini adalah menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian negara dimaksud memiliki keterkaitan dengan proses penegakan hukum atas tindakan atau perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara.
Oleh karena itu, MK menilai dalil pemohon yang mempertanyakan standar penilaian kerugian negara, dan mengenai siapa yang berwenang untuk menetapkan suatu kerugian negara tidak beralasan dengan hukum.
MK mengatakan permohonan pemohon seluruhnya tidak beralasan menurut hukum.
“Dalil para Pemohon berkenaan dengan ketiadaan parameter normatif yang jelas mengenai siapa yang berwenang menetapkan kerugian, bagaimana standar penilaiannya, dan sejauh mana hasil audit tersebut mengikat hakim dalam proses pembuktian pada frasa “merugikan keuangan negara” dalam norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 sehingga menempatkan unsur delik pada ruang tafsir yang tidak terukur dan tidak dapat diprediksi adalah tidak beralasan menurut hukum,” tegas MK.
Permohonan dua mahasiswa itu pun ditolak MK untuk seluruhnya. “Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo.
(red/detiknews)
Tags: MK Putuskan Hanya BPK yang Berhak Hitung Kerugian Negara
SendShareTweet
Previous Post

Mohon Maaf Terkait Kasus Amsal Sitepu, Kajati Sumut : Secara Substansi Tidak Perlu Lagi Dipersoalkan 

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Mohon Maaf Terkait Kasus Amsal Sitepu, Kajati Sumut : Secara Substansi Tidak Perlu Lagi Dipersoalkan 
Hukum

Mohon Maaf Terkait Kasus Amsal Sitepu, Kajati Sumut : Secara Substansi Tidak Perlu Lagi Dipersoalkan 

04/04/2026
Jaksa Agung : Pemberantasan Korupsi di Daerah, Tidak Boleh Kalah Gencar dengan Pusat
Hukum

Jaksa Agung : Pemberantasan Korupsi di Daerah, Tidak Boleh Kalah Gencar dengan Pusat

02/04/2026
PT PLN UIP-PB Sumut dan Kejati Sumut Tandatangani Kerjasama Bidang Hukum Datun
Hukum

PT PLN UIP-PB Sumut dan Kejati Sumut Tandatangani Kerjasama Bidang Hukum Datun

01/04/2026
Kordinasi Penegakan Hukum Bidang Perpajakan, Kajati Sumut Sambut Kakanwil DJKN Sumut I  
Hukum

Kordinasi Penegakan Hukum Bidang Perpajakan, Kajati Sumut Sambut Kakanwil DJKN Sumut I  

27/03/2026
Pakar Hukum: Meski Jokowi Memaafkan, RJ Rismon Sianipar Tak Bisa Diterapkan 
Hukum

Pakar Hukum: Meski Jokowi Memaafkan, RJ Rismon Sianipar Tak Bisa Diterapkan 

18/03/2026
Kajati Sumut Dr Harli Siregar SH MHum : Kejaksaan Terus Berupaya Maksimal Menyelamatkan Aset Negara
Hukum

Kajati Sumut Dr Harli Siregar SH MHum : Kejaksaan Terus Berupaya Maksimal Menyelamatkan Aset Negara

10/03/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Penerbangan Rute Pinangsori–Pekanbaru Diresmikan, Gubernur Sumut Minta Harga Tiket Terjangkau

Penerbangan Rute Pinangsori–Pekanbaru Diresmikan, Gubernur Sumut Minta Harga Tiket Terjangkau

25/01/2026
Dilantik, Dr Reinhard Harve Sembiring Kasi Pidsus, dan Dona Martinus Sebayang SH Kasi Intel Kejari Karo

Dilantik, Dr Reinhard Harve Sembiring Kasi Pidsus, dan Dona Martinus Sebayang SH Kasi Intel Kejari Karo

08/06/2025
15 Kombes Pol Pecah Bintang Usai Dimutasi Kapolri Desember 2025

15 Kombes Pol Pecah Bintang Usai Dimutasi Kapolri Desember 2025

03/01/2026
Kajati Kepri Lantik 5 Pejabat, Diantaranya Olan Pasaribu SH MH

Kajati Kepri Lantik 5 Pejabat, Diantaranya Olan Pasaribu SH MH

30/06/2024

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
MK Putuskan Hanya BPK yang Berhak Hitung Kerugian Negara

MK Putuskan Hanya BPK yang Berhak Hitung Kerugian Negara

05/04/2026
Mohon Maaf Terkait Kasus Amsal Sitepu, Kajati Sumut : Secara Substansi Tidak Perlu Lagi Dipersoalkan 

Mohon Maaf Terkait Kasus Amsal Sitepu, Kajati Sumut : Secara Substansi Tidak Perlu Lagi Dipersoalkan 

04/04/2026
Kegiatan Ibadah Jumat Agung di Medan Utara Kondusif, Polres turut Lakukan Patroli

Kegiatan Ibadah Jumat Agung di Medan Utara Kondusif, Polres turut Lakukan Patroli

03/04/2026
Robert Marbun Kelahiran Medan, Alumni Unpad Sarjana Ilmu Politik, jadi Sekjen Kemenkeu

Robert Marbun Kelahiran Medan, Alumni Unpad Sarjana Ilmu Politik, jadi Sekjen Kemenkeu

02/04/2026

Recent News

MK Putuskan Hanya BPK yang Berhak Hitung Kerugian Negara

MK Putuskan Hanya BPK yang Berhak Hitung Kerugian Negara

05/04/2026
Mohon Maaf Terkait Kasus Amsal Sitepu, Kajati Sumut : Secara Substansi Tidak Perlu Lagi Dipersoalkan 

Mohon Maaf Terkait Kasus Amsal Sitepu, Kajati Sumut : Secara Substansi Tidak Perlu Lagi Dipersoalkan 

04/04/2026
Kegiatan Ibadah Jumat Agung di Medan Utara Kondusif, Polres turut Lakukan Patroli

Kegiatan Ibadah Jumat Agung di Medan Utara Kondusif, Polres turut Lakukan Patroli

03/04/2026
Robert Marbun Kelahiran Medan, Alumni Unpad Sarjana Ilmu Politik, jadi Sekjen Kemenkeu

Robert Marbun Kelahiran Medan, Alumni Unpad Sarjana Ilmu Politik, jadi Sekjen Kemenkeu

02/04/2026
Metro IDN

Metro IDN merupakan situs berita online yang mengusung tema "Informasi dan Aspirasi Rakyat" dalam hal mempublikasikan segala bentuk informasi yang dirangkum kedalam berita yang bersifat positif bukan hoaks.

Follow Us

Browse by Category

  • Anggaran keuangan
  • Bencana
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Mutasi dan promosi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertahanan
  • Pertanian perkebunan
  • Politik
  • Profesi
  • Seni dan budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Transportasi
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

MK Putuskan Hanya BPK yang Berhak Hitung Kerugian Negara

MK Putuskan Hanya BPK yang Berhak Hitung Kerugian Negara

05/04/2026
Mohon Maaf Terkait Kasus Amsal Sitepu, Kajati Sumut : Secara Substansi Tidak Perlu Lagi Dipersoalkan 

Mohon Maaf Terkait Kasus Amsal Sitepu, Kajati Sumut : Secara Substansi Tidak Perlu Lagi Dipersoalkan 

04/04/2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Copyrights © 2023 METRO IDN All Right Reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik

Copyrights © 2023 METRO IDN All Right Reserved