Medan (Metro IDN)
Menyikapi maraknya kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Disdik Sumut) mengambil kebijakan dan langkah cepat demi melindungi kesehatan warga sekolah/ murid/siswa/guru di sekolah.
Seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD/TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK dan SLB sederajat diimbau menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) terhitung mulai tanggal 16 hingga 21 Oktober 2026.
Kebijakan strategis ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 400.3/106/DISDIK/X/ 2026 yang ditandatangani secara resmi oleh Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Alexander Sinulingga, di Medan, Kamis (15/10/2026).
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas Instruksi Gubernur Sumut dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap kesehatan para peserta didik (murid/pelajar), guru, serta tenaga kependidikan dari bahaya paparan polusi asap.
Dalam edaran tersebut dijelaskan, selama masa PJJ berlangsung, para siswa menjalankan kegiatan belajar dari rumah menggunakan platform digital yang disesuaikan oleh masing-masing sekolah.
Para guru diimbau untuk memberikan materi pembelajaran secara proporsional dan tidak memberatkan beban murid. Dan murid supaya mengurangi aktifitas di luar ruangan.
Selain itu, sistem kerja guru dan tenaga kependidikan dialihkan menjadi Work From Home (WFH).
Sementara itu, para orang tua diminta turut aktif mengawasi anak-anaknya agar tetap berada di dalam rumah selama jam belajar serta membatasi aktivitas di luar ruangan.
Guna memastikan efektivitas kebijakan ini, Kepala Satuan Pendidikan diwajibkan memantau pelaksanaan PJJ dan melaporkannya secara berkala kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi.
Evaluasi berlanjut akan terus dilakukan dengan mempertimbangkan indeks kualitas udara di wilayah Sumatera Utara.
Ini isi point lengkap SE Disdik Sumut
Menindaklanjuti Instruksi Gubernur Sumut terkait penanganan dampak kabut asap di sejumlah wilayah Sumut serta sebagai upaya perlindungan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, perlu dilaksanakannya penyesuaian kegiatan pembelajaran dan pola kerja pada satuan Pendidikan jenjang PAUD/TK/SD/SMP/ SMA/SMK/SLB Sederajat.
Berkenaan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan beberapa langkah preventif yang wajib dipedomani dan dilaksanakan guna menjaga kesehatan dan keselamatan warga sekolah sebagai berikut:
1. Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dilaksanakan menyeluruh di seluruh Satuan Pendidikan baik jenjang PAUD/TK/SD/SMP/SMA/SMK/SLB Sederajat mulai tanggal 16 s.d 21 Oktober 2026;
2. Satuan Pendidikan meminta kepada Orang Tua/Wali Murid untuk mengawasi dan memastikan Murid mengikuti PJJ dan tetap berada di dalam rumah selama jam belajar serta membatasi aktivitas di luar rumah;
3. Murid belajar dari rumah masing-masing melalui pemanfaatan platform digital atau media komunikasi yang disesuaikan oleh pihak sekolah;
4. Guru memastikan materi tetap tersampaikan secara proporsional dan tidakmemberatkan peserta didik;
5. Mekanisme kehadiran Pendidik dan Tenaga Kependidikan dilaksanakan secara WFH (Work From Home);
6. Kepala Satuan Pendidikan agar memantau dan mengawasi pelaksanaan PJJ serta melaporkan hasilnya kepada Kepala Dinas Pendidikan masing-masing Kab/Kota dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi; dan
7. Pelaksanaan PJJ ini akan dievaluasi secara berkala dengan memperhatikan kondisi kualitas udara dan petunjuk dari pihak berwenang. Informasi mengenai perpanjangan atau kembalinya KBM Tatap Muka akan disampaikan kemudian. (red)

















