• News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
Metro IDN
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Metro IDN
No Result
View All Result
Home Hukum

Jampidum Dr Leo Simanjuntak Tegaskan, Penuntutan Perkara Pidum Harus Berorientasi Pemulihan Korban 

Pemulihan Hak Korban Tidak Boleh Dijadikan Alat Transaksi dan Merugikan Hak Tersangka

Redaksi by Redaksi
04/09/2026
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
0
Jampidum Dr Leo Simanjuntak Tegaskan, Penuntutan Perkara Pidum Harus Berorientasi Pemulihan Korban 

BacaJuga

Pensiunan Jaksa “Gugat” Polrestabes Medan, Lewat Permohonan Praperadilan di PN Medan 

Pensiunan Jaksa “Gugat” Polrestabes Medan, Lewat Permohonan Praperadilan di PN Medan 

02/09/2026
Kajati Sumut Rakor dengan Bidang Pembinaan dan Bidang Pengawasan

Kajati Sumut Rakor dengan Bidang Pembinaan dan Bidang Pengawasan

29/08/2026
Dibuka Jamdatun, 112 Perwakilan dari 68 BUMN Ikuti Pelatihan Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Publik

Dibuka Jamdatun, 112 Perwakilan dari 68 BUMN Ikuti Pelatihan Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Publik

28/08/2026

Jakarta (Metro Idn)

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH MH menegaskan, pelaksanaan Asas Dominus Litis Fungsional Aktif (DFA) menuntut para jaksa senantiasa memperhatikan kepentingan korban, sejak dilakukannya penerimaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Prinsip tersebut dilaksanakan tanpa mencampuri kewenangan penyidik maupun hakim, melainkan sebagai bentuk kendali penuntutan guna menentukan layak atau tidaknya suatu perkara dilimpahkan ke sidang pengadilan.

Korban tidak boleh lagi hanya diposisikan sebagai pelengkap perkara, melainkan harus ditempatkan sebagai subjek hukum utama yang hak dan kepentingannya wajib dihadirkan dan dilindungi dalam setiap tahapan proses peradilan pidana.

Penegasan tersebut disampaikan Jampidum Leo Simanjuntak saat membuka sekaligus pengarahan pada kegiatan Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD), terkait Petunjuk Teknis Penuntutan Perkara Tindak Pidana Umum (Pidum) yang Berorientasi pada Pemulihan Korban.

Menurut Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna SH MH dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/9/2026), Sosialisasi dan FGD itu digelar di Aula Lantai 10 Gedung Kartika Kejagung, Jakarta, Kamis (3/9/ 2026).

Jampidum menekankan, penanganan perkara Pidum ke depan harus secara seimbang memperhatikan 3 pilar utama yaitu ; kepentingan umum terlayani; hak-hak tersangka dihormati; dan kepentingan serta hak korban diperhatikan secara optimal.

Adapun terobosan dan kebaruan (novelty) dalam Petunjuk Teknis Penuntutan yang Berorientasi pada Pemulihan Korban, sedikitnya mencakup 6 poin krusial.

Pertama, perhatian terhadap korban dimulai sejak tahap penerimaan SPDP.

Kedua, pemanfaatan instrumen pemulihan hak yang tepat sesuai dengan dasar dan tujuannya (seperti restitusi, kompensasi, dan instrumen pemulihan lainnya).

Ketiga, menghadirkan dan mengakomodasi hak-hak korban secara nyata selama proses peradilan.Keempat, menghubungkan secara matang antara pembuktian kerugian yang dialami korban dengan ketersediaan aset pelaku.

Kelima, menjaga konsistensi serta keterkaitan yang utuh antara surat dakwaan, pembuktian di persidangan, hingga surat tuntutan.

Dan keenam, memastikan amar putusan yang memuat pemulihan hak korban dapat dieksekusi dan dilaksanakan secara tuntas.

Kendati demikian, Jampidum menggarisbawahi bahwa pemulihan hak korban tidak boleh disalahgunakan atau dijadikan alat transaksi hukum.

Penuntutan juga tidak dipasrahkan sepenuhnya pada kehendak pribadi korban, melainkan tetap dilaksanakan secara objektif, independen, dan terukur.

Perhatian terhadap pemulihan hak korban tidak boleh mengabaikan atau merugikan hak-hak tersangka maupun pihak ketiga yang beritikad baik.

Melalui sosialisasi dan petunjuk teknis ini, diharapkan seluruh jajaran Tindak Pidana Umum di seluruh Indonesia memiliki kesamaan pola pikir (mindset) dan standar operasional, dalam mewujudkan penegakan hukum pidana yang berkeadilan, humanis, serta berorientasi pada pemulihan bagi para korban kejahatan.  ( red )

Tags: dan Dijadikan Alat TransaksiJampidum Dr Leo Simanjuntak  TegaskanPenuntutan Perkara Pidum Harus Berorientasi Pemulihan Korban  Pemulihan Hak Korban Tidak Boleh Merugikan Hak Tersangka
SendShareTweet
Previous Post

Harlah Ke- 81 Kejaksaan, Kajati Sumut Muhibuddin Bacakan Amanat Jaksa Agung RI 

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Pensiunan Jaksa “Gugat” Polrestabes Medan, Lewat Permohonan Praperadilan di PN Medan 
Hukum

Pensiunan Jaksa “Gugat” Polrestabes Medan, Lewat Permohonan Praperadilan di PN Medan 

02/09/2026
Kajati Sumut Rakor dengan Bidang Pembinaan dan Bidang Pengawasan
Hukum

Kajati Sumut Rakor dengan Bidang Pembinaan dan Bidang Pengawasan

29/08/2026
Dibuka Jamdatun, 112 Perwakilan dari 68 BUMN Ikuti Pelatihan Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Publik
Hukum

Dibuka Jamdatun, 112 Perwakilan dari 68 BUMN Ikuti Pelatihan Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Publik

28/08/2026
Kejati Babel Peringkat ke-2 Terbaik Kinerja Pemulihan Aset Se Indonesia, Aspema Parada Situmorang Terima Penghargaan
Hukum

Kejati Babel Peringkat ke-2 Terbaik Kinerja Pemulihan Aset Se Indonesia, Aspema Parada Situmorang Terima Penghargaan

25/08/2026
Ketua MA Terbitkan SEMA 3/2026, Tegaskan Batas Praperadilan dan  Pemeriksaan Pokok Perkara
Hukum

Ketua MA Terbitkan SEMA 3/2026, Tegaskan Batas Praperadilan dan  Pemeriksaan Pokok Perkara

24/08/2026
Plt Kajari Sergai Bani Ginting SH MH, Pimpin Pemusnahan Barbut Perkara Pidana Berkekuatan Hukum Tetap
Hukum

Plt Kajari Sergai Bani Ginting SH MH, Pimpin Pemusnahan Barbut Perkara Pidana Berkekuatan Hukum Tetap

12/08/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bobby Terapkan Cek Kesehatan Gratis bagi Warga Ultah di Februari 2025 Nanti 

Bobby Terapkan Cek Kesehatan Gratis bagi Warga Ultah di Februari 2025 Nanti 

17/01/2025
Dilantik, Dr Reinhard Harve Sembiring Kasi Pidsus, dan Dona Martinus Sebayang SH Kasi Intel Kejari Karo

Dilantik, Dr Reinhard Harve Sembiring Kasi Pidsus, dan Dona Martinus Sebayang SH Kasi Intel Kejari Karo

08/06/2025
Penerbangan Rute Pinangsori–Pekanbaru Diresmikan, Gubernur Sumut Minta Harga Tiket Terjangkau

Penerbangan Rute Pinangsori–Pekanbaru Diresmikan, Gubernur Sumut Minta Harga Tiket Terjangkau

25/01/2026
Ini Perbedaan Rompi Tahanan Pink, Merah, dan Oranye 

Ini Perbedaan Rompi Tahanan Pink, Merah, dan Oranye 

07/04/2024
Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 4 Perkara Dengan Cara Humanis

Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 4 Perkara Dengan Cara Humanis

0
Jaksa Daring Kejati Sumut Hadirkan Topik Berbagi Pengalaman Lulus CPNS

Jaksa Daring Kejati Sumut Hadirkan Topik Berbagi Pengalaman Lulus CPNS

0
Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 13 Perkara dengan Pendekatan Humanis

Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 13 Perkara dengan Pendekatan Humanis

0
Kepsek SMA N 11 Medan Hj Widya Ningsih SPd, MSi: Disiplin Modal Besar Kami Menempah Anak Didik Menjadi Generasi Tangguh

Kepsek SMA N 11 Medan Hj Widya Ningsih SPd, MSi: Disiplin Modal Besar Kami Menempah Anak Didik Menjadi Generasi Tangguh

0
Jampidum Dr Leo Simanjuntak Tegaskan, Penuntutan Perkara Pidum Harus Berorientasi Pemulihan Korban 

Jampidum Dr Leo Simanjuntak Tegaskan, Penuntutan Perkara Pidum Harus Berorientasi Pemulihan Korban 

04/09/2026
Harlah Ke- 81 Kejaksaan, Kajati Sumut Muhibuddin Bacakan Amanat Jaksa Agung RI 

Harlah Ke- 81 Kejaksaan, Kajati Sumut Muhibuddin Bacakan Amanat Jaksa Agung RI 

03/09/2026
Kajati Sumut Muhibuddin Bacakan Amanat Jaksa Agung RI pada Peringatan Harlah Ke-81 Kejaksaan RI

Kajati Sumut Muhibuddin Bacakan Amanat Jaksa Agung RI pada Peringatan Harlah Ke-81 Kejaksaan RI

03/09/2026
Pensiunan Jaksa “Gugat” Polrestabes Medan, Lewat Permohonan Praperadilan di PN Medan 

Pensiunan Jaksa “Gugat” Polrestabes Medan, Lewat Permohonan Praperadilan di PN Medan 

02/09/2026

Recent News

Jampidum Dr Leo Simanjuntak Tegaskan, Penuntutan Perkara Pidum Harus Berorientasi Pemulihan Korban 

Jampidum Dr Leo Simanjuntak Tegaskan, Penuntutan Perkara Pidum Harus Berorientasi Pemulihan Korban 

04/09/2026
Harlah Ke- 81 Kejaksaan, Kajati Sumut Muhibuddin Bacakan Amanat Jaksa Agung RI 

Harlah Ke- 81 Kejaksaan, Kajati Sumut Muhibuddin Bacakan Amanat Jaksa Agung RI 

03/09/2026
Kajati Sumut Muhibuddin Bacakan Amanat Jaksa Agung RI pada Peringatan Harlah Ke-81 Kejaksaan RI

Kajati Sumut Muhibuddin Bacakan Amanat Jaksa Agung RI pada Peringatan Harlah Ke-81 Kejaksaan RI

03/09/2026
Pensiunan Jaksa “Gugat” Polrestabes Medan, Lewat Permohonan Praperadilan di PN Medan 

Pensiunan Jaksa “Gugat” Polrestabes Medan, Lewat Permohonan Praperadilan di PN Medan 

02/09/2026
Metro IDN

Metro IDN merupakan situs berita online yang mengusung tema "Informasi dan Aspirasi Rakyat" dalam hal mempublikasikan segala bentuk informasi yang dirangkum kedalam berita yang bersifat positif bukan hoaks.

Follow Us

Browse by Category

  • Anggaran keuangan
  • Bencana
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Mutasi dan promosi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Organisasi dan profesi
  • Otomotif
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertahanan
  • Pertanian perkebunan
  • Politik
  • Profesi
  • Seni dan budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Transportasi
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

Jampidum Dr Leo Simanjuntak Tegaskan, Penuntutan Perkara Pidum Harus Berorientasi Pemulihan Korban 

Jampidum Dr Leo Simanjuntak Tegaskan, Penuntutan Perkara Pidum Harus Berorientasi Pemulihan Korban 

04/09/2026
Harlah Ke- 81 Kejaksaan, Kajati Sumut Muhibuddin Bacakan Amanat Jaksa Agung RI 

Harlah Ke- 81 Kejaksaan, Kajati Sumut Muhibuddin Bacakan Amanat Jaksa Agung RI 

03/09/2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Copyrights © 2023 METRO IDN All Right Reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik

Copyrights © 2023 METRO IDN All Right Reserved