Simalungun (Metro IDN)
Mangihut Sinaga SH MH, Anggota DPR RI Komisi III Fraksi Partai Golkar, melaksanakan kunjungan kerja reses di Nagori Sayurmatinggi, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Rabu (22/7/2026).
Kunjungan kerja-reses Mangihut Sinaga, legislator dari daerah pemilihan (Dapil) Sumut 3, yang salah satunya Kabupaten Simalungun dari 10 Kabupaten/Kota di Sumut, berlangsung di kediaman Amri Sinaga, Ketua PPTSB Parsidomu Cabang 11 Ujung Padang.
Kegiatan itu mendapat sambutan antusias dari ratusan warga masyarakat, yang hadir untuk menyampaikan berbagai aspirasi dan keluhan yang dialami, khususnya warga Nagori Pulopitu Marihat, Simalungun.
Mangihut Sinaga yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan bahwa dia sebagai anggota DPR RI dari partai Golkar Dapil Sumut 3 telah turun melakukan kunjungan kerja reses ke Sumut pekan lalu, seperti ke Simalungun dan Sidikalang Dairi.
Saat berlangsung dialog di Simalungun dengan anggota DPR RI tersebut, ada diantara warga yang mengeluhkan dugaan pungutan uang kepada masyarakat penerima bantuan pangan.
Menurut mereka, bantuan yang seharusnya diterima tanpa biaya justru diduga disertai pungutan yang dinilai memberatkan warga.
Mereka berharap Mangihut Sinaga dapat membantu memberikan kepastian hukum terhadap dugaan kebijakan yang terjadi di Nagori Pulopitu Marihat. Sebab masyarakat ingin memperoleh haknya tanpa adanya pungutan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Mangihut Sinaga menegaskan, bahwa setiap dugaan pelanggaran harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, apalagi sudah ada laporannya disertai bukti bukti pelanggaran tersebut.
Untuk itu ia meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila benar ditemukan adanya persoalan hukum termasuk praktik yang melanggar aturan.
“Kalau memang benar ada tindakan seperti itu, segera laporkan ke Polres. Apabila laporan tersebut tidak ditindaklanjuti, sampaikan kepada saya. Bisa juga melalui sanina (saudara) saya, Amri Sinaga, agar beliau menghubungi saya,” katanya.
Mangihut yang pernah dua kali menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) semasa tugas di Kejaksaan RI, dan sekarang mengabdi sebagai wakil rakyat di DPR, menegaskan bahwa negara harus hadir memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Dan sebagai anggota DPR RI di komisi III membidangi hukum, ia akan mengawal setiap laporan masyarakat yang memiliki dasar dan bukti secara hukum, sehingga setiap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Selain menyampaikan keluhan terkait dugaan pungutan bantuan pangan, masyarakat juga memanfaatkan kesempatan tersebut menyampaikan berbagai aspirasi lainnya yang berkaitan dengan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. ( red/intrt)














