• News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
Metro IDN
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Metro IDN
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kejagung Tahan Eks Kepala BGN dan 2 Wakilnya, Dugaan Korupsi Tata Kelola Makan Bergizi Gratis

Redaksi by Redaksi
05/06/2026
in Hukum & Kriminal
Reading Time: 3 mins read
0
Kejagung Tahan Eks Kepala BGN dan 2 Wakilnya, Dugaan Korupsi Tata Kelola Makan Bergizi Gratis

BacaJuga

Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Medan Geledah RSUD Pirngadi Terkait Dugaan Korupsi Belanja BLUD

Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Medan Geledah RSUD Pirngadi Terkait Dugaan Korupsi Belanja BLUD

02/07/2026
Satgas PKH Tinjau Kontainer Berisi Mineral Hasil Penindakan TNI AL  di Batam

Satgas PKH Tinjau Kontainer Berisi Mineral Hasil Penindakan TNI AL  di Batam

28/05/2026
Kejari Medan Berhasil Eksekusi Terpidana Korupsi Status DPO, Setelah Ditangkap di Pontianak  

Kejari Medan Berhasil Eksekusi Terpidana Korupsi Status DPO, Setelah Ditangkap di Pontianak  

15/05/2026

Jakarta (Metro IDN)

Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM Pidsus) Kejagung menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025 s/d Tahun 2026.

Menurut Plh Kapuspenkum Kejagung Mochamad Jeffery, SH MH dalam keterangan persnya, Kamis (4/6/2926), ketiga tersangka tersebut adalah DH

selaku eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), SS selaku eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, LP selaku eks Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

“Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan, Rabu (3/6/2026), setelah penyidik memeriksa para saksi secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” sebut Mochamad Jeffery, yang sebelumnya pernah Aspidsus Kejati Sumut.

Kasus posisinya, lanjut dia, bahwa sejak tanggal 6 Januari 2025, Pemerintah telah melaksanakan Program MBG yang merupakan program prioritas nasional diselenggarakan melalui BGN dalam bentuk pemberian makanan bergizi secara gratis.

Program itu bertujuan untuk Pemenuhan Angka Kecukupan Gizi (AKG) anak sekolah dengan total anggaran Tahun 2025 sebesar Rp 85,27 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp268 triliun dari APBN.

Menurut Plh Kapuspenkum Kejagung, Program MBG seharusnya dikelola yayasan-yayasan pada setiap sekolah. Tetapi dalam faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan Pejabat atau Pegawai BGN, yang tidak memenuhi syarat menjadi mitra SPPG.

Meski tidak memenuhi syarat, SPPG tersebut tetap ditunjuk dengan cara pengaturan verifikasi pada Portal Mitra BGN dengan adanya atensi dari DH dan SS.

“Yayasan-yayasan itu ternyata  mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun, dan yayasan-yayasan yang terafiliasi tersebut diantaranya dimiliki oleh ketiga tersangka DH, SS dan LP.

Selain menggunakan yayasan yang terafiliasi, DH bersama-sama SS dan LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di BGN secara melawan hukum dengan mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kapuspenkum menjelaskan, dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa pada BGN, tidak disusun sesuai dengan kebutuhan riil lapangan.

Justru terjadi mark up harga pengadaan, sehingga terjadi pemborosan dan merugikan keuangan negara yang tidak mendukung Operasional pelaksanaan MBG.

Diantaranya, pengadaan motor listrik  21.801 unit dengan nilai total pengadaan Rp1.035.515.297.908,02 (satu triliun lebih), dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku Vendor karena tidak memiliki dealer/ bengkel aktif dan terdapat mark up.

Kemudian pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, dan pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, serta  pengadaan Televisi 75 Inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.

“Akibat dari perbuatan tersebut dalam kegiatan tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025 s/d tahun 2026, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” papar Mochamad Jeffery

Para tersangka, lanjut Kapuspenkum Mochamad Jeffery, dijerat dengan pasal primair yaitu Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor (UU No) 1 Tahun 2023 tentang Kitab (UU) Hukum Pidana jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Dan pasal 604 jo Pasal 20 huruf a atau c UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan,” ujarnya. (red)

Tags: Dugaan Korupsi Tata Kelola Makan Bergizi GratisKejagung Tahan Eks Kepala BGN dan 2 Wakilnya
SendShare1Tweet1
Previous Post

Triyoga Laksito Ketua OJK Sumut yang baru, Gantikan Khoirul Muttaqien 

Next Post

Kejari – Pemko Padang Panjang Sumbar, Gelar Pencegahan Tipikor dan Optimalisasi PAD

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Medan Geledah RSUD Pirngadi Terkait Dugaan Korupsi Belanja BLUD
Hukum & Kriminal

Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Medan Geledah RSUD Pirngadi Terkait Dugaan Korupsi Belanja BLUD

02/07/2026
Satgas PKH Tinjau Kontainer Berisi Mineral Hasil Penindakan TNI AL  di Batam
Hukum & Kriminal

Satgas PKH Tinjau Kontainer Berisi Mineral Hasil Penindakan TNI AL  di Batam

28/05/2026
Kejari Medan Berhasil Eksekusi Terpidana Korupsi Status DPO, Setelah Ditangkap di Pontianak  
Hukum & Kriminal

Kejari Medan Berhasil Eksekusi Terpidana Korupsi Status DPO, Setelah Ditangkap di Pontianak  

15/05/2026
Masalah Narkoba di Dairi Mendapat Sorotan Tajam dari Anggota DPR RI Komisi III Mangihut Sinaga 
Hukum & Kriminal

Masalah Narkoba di Dairi Mendapat Sorotan Tajam dari Anggota DPR RI Komisi III Mangihut Sinaga 

01/05/2026
Kapolda Sumut Perintahkan, Tindak Tegas Begal dan Narkoba
Hukum & Kriminal

Kapolda Sumut Perintahkan, Tindak Tegas Begal dan Narkoba

25/04/2026
Penyidik Pidsus Kejati Sumut Geledah Kantor BPN Sumut dan BPN Medan
Hukum & Kriminal

Penyidik Pidsus Kejati Sumut Geledah Kantor BPN Sumut dan BPN Medan

09/04/2026
Next Post
Kejari – Pemko Padang Panjang Sumbar, Gelar Pencegahan Tipikor dan Optimalisasi PAD

Kejari - Pemko Padang Panjang Sumbar, Gelar Pencegahan Tipikor dan Optimalisasi PAD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dilantik, Dr Reinhard Harve Sembiring Kasi Pidsus, dan Dona Martinus Sebayang SH Kasi Intel Kejari Karo

Dilantik, Dr Reinhard Harve Sembiring Kasi Pidsus, dan Dona Martinus Sebayang SH Kasi Intel Kejari Karo

08/06/2025
Penerbangan Rute Pinangsori–Pekanbaru Diresmikan, Gubernur Sumut Minta Harga Tiket Terjangkau

Penerbangan Rute Pinangsori–Pekanbaru Diresmikan, Gubernur Sumut Minta Harga Tiket Terjangkau

25/01/2026
Ini Perbedaan Rompi Tahanan Pink, Merah, dan Oranye 

Ini Perbedaan Rompi Tahanan Pink, Merah, dan Oranye 

07/04/2024
15 Kombes Pol Pecah Bintang Usai Dimutasi Kapolri Desember 2025

15 Kombes Pol Pecah Bintang Usai Dimutasi Kapolri Desember 2025

03/01/2026
Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 4 Perkara Dengan Cara Humanis

Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 4 Perkara Dengan Cara Humanis

0
Jaksa Daring Kejati Sumut Hadirkan Topik Berbagi Pengalaman Lulus CPNS

Jaksa Daring Kejati Sumut Hadirkan Topik Berbagi Pengalaman Lulus CPNS

0
Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 13 Perkara dengan Pendekatan Humanis

Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 13 Perkara dengan Pendekatan Humanis

0
Kepsek SMA N 11 Medan Hj Widya Ningsih SPd, MSi: Disiplin Modal Besar Kami Menempah Anak Didik Menjadi Generasi Tangguh

Kepsek SMA N 11 Medan Hj Widya Ningsih SPd, MSi: Disiplin Modal Besar Kami Menempah Anak Didik Menjadi Generasi Tangguh

0
GKPA Gelar Sinode Am Ke XXIll di Padangsidimpuan, Memilih Ephorus GKPA

GKPA Gelar Sinode Am Ke XXIll di Padangsidimpuan, Memilih Ephorus GKPA

02/07/2026
Kejati Sumut Inspeksi Mendadak di Kejaksaan Negeri Belawan 

Kejati Sumut Inspeksi Mendadak di Kejaksaan Negeri Belawan 

02/07/2026
Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Medan Geledah RSUD Pirngadi Terkait Dugaan Korupsi Belanja BLUD

Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Medan Geledah RSUD Pirngadi Terkait Dugaan Korupsi Belanja BLUD

02/07/2026
Jaksa Agung dan Gubernur Resmikan Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Rp 100 M

Jaksa Agung dan Gubernur Resmikan Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Rp 100 M

01/07/2026

Recent News

GKPA Gelar Sinode Am Ke XXIll di Padangsidimpuan, Memilih Ephorus GKPA

GKPA Gelar Sinode Am Ke XXIll di Padangsidimpuan, Memilih Ephorus GKPA

02/07/2026
Kejati Sumut Inspeksi Mendadak di Kejaksaan Negeri Belawan 

Kejati Sumut Inspeksi Mendadak di Kejaksaan Negeri Belawan 

02/07/2026
Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Medan Geledah RSUD Pirngadi Terkait Dugaan Korupsi Belanja BLUD

Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Medan Geledah RSUD Pirngadi Terkait Dugaan Korupsi Belanja BLUD

02/07/2026
Jaksa Agung dan Gubernur Resmikan Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Rp 100 M

Jaksa Agung dan Gubernur Resmikan Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Rp 100 M

01/07/2026
Metro IDN

Metro IDN merupakan situs berita online yang mengusung tema "Informasi dan Aspirasi Rakyat" dalam hal mempublikasikan segala bentuk informasi yang dirangkum kedalam berita yang bersifat positif bukan hoaks.

Follow Us

Browse by Category

  • Anggaran keuangan
  • Bencana
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Mutasi dan promosi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Organisasi dan profesi
  • Otomotif
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertahanan
  • Pertanian perkebunan
  • Politik
  • Profesi
  • Seni dan budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Transportasi
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

GKPA Gelar Sinode Am Ke XXIll di Padangsidimpuan, Memilih Ephorus GKPA

GKPA Gelar Sinode Am Ke XXIll di Padangsidimpuan, Memilih Ephorus GKPA

02/07/2026
Kejati Sumut Inspeksi Mendadak di Kejaksaan Negeri Belawan 

Kejati Sumut Inspeksi Mendadak di Kejaksaan Negeri Belawan 

02/07/2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Copyrights © 2023 METRO IDN All Right Reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik

Copyrights © 2023 METRO IDN All Right Reserved