Jakarta (Metro IDN)
Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM Pidsus) Kejagung menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025 s/d Tahun 2026.
Menurut Plh Kapuspenkum Kejagung Mochamad Jeffery, SH MH dalam keterangan persnya, Kamis (4/6/2926),
ketiga tersangka tersebut adalah DH
selaku eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), SS selaku eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, LP selaku eks Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
“Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan, Rabu (3/6/2026), setelah penyidik memeriksa para saksi secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” sebut Mochamad Jeffery, yang sebelumnya pernah Aspidsus Kejati Sumut.
Kasus posisinya, lanjut dia, bahwa sejak tanggal 6 Januari 2025, Pemerintah telah melaksanakan Program MBG yang merupakan program prioritas nasional diselenggarakan melalui BGN dalam bentuk pemberian makanan bergizi secara gratis.
Program itu bertujuan untuk Pemenuhan Angka Kecukupan Gizi (AKG) anak sekolah dengan total anggaran Tahun 2025 sebesar Rp 85,27 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp268 triliun dari APBN.
Menurut Plh Kapuspenkum Kejagung, Program MBG seharusnya dikelola yayasan-yayasan pada setiap sekolah. Tetapi dalam faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan Pejabat atau Pegawai BGN, yang tidak memenuhi syarat menjadi mitra SPPG.
Meski tidak memenuhi syarat, SPPG tersebut tetap ditunjuk dengan cara pengaturan verifikasi pada Portal Mitra BGN dengan adanya atensi dari DH dan SS.
“Yayasan-yayasan itu ternyata mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun, dan yayasan-yayasan yang terafiliasi tersebut diantaranya dimiliki oleh ketiga tersangka DH, SS dan LP.
Selain menggunakan yayasan yang terafiliasi, DH bersama-sama dengan SS dan LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di BGN secara melawan hukum dengan mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kapuspenkum menjelaskan, dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa pada BGN, tidak disusun sesuai dengan kebutuhan riil lapangan.
Tetapi justru terjadi mark up harga pengadaan, sehingga terjadi pemborosan dan merugikan keuangan negara yang tidak mendukung Operasional pelaksanaan MBG.
Diantaranya, pengadaan motor listrik 21.801 unit dengan nilai total pengadaan Rp1.035.515.297.908,02 (satu triliun lebih), dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku Vendor karena tidak memiliki dealer/ bengkel aktif dan terdapat mark up.
Kemudian pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, dan pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, serta pengadaan Televisi 75 Inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.
“Akibat dari perbuatan tersebut dalam kegiatan tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025 s/d tahun 2026, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” papar Mochamad Jeffery
Kapuspenkum Mochamad Jeffery menyampaikan,
Para tersangka, menurut Kapuspenkum Mochamad Jeffery, dijerat dengan pasal primair yaitu Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor (UU No) 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dan pasal 604 jo Pasal 20 huruf a atau c UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan. (red)

















