Medan (Metro IDN)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan berhasil mengeksekusi, Habib Mahendra terpidana perkara korupsi status masuk daftar pencarian orang (DPO), Kamis (14/5/2026), setelah berhasil ditangkap tim Kejagung di Pontianak Kalimantan Barat, Rabu (13/5/2026).
Upaya hukum penangkapan dilakukan Kejari Medan dalam rangka pelaksanaan eksekusi putusan berkekuatan hukum, yang telah menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap terpidana.
Sebelumnya Habib Mahendra ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit usaha rakyat (KUR) di salah satu bank plat merah atas nama terpidana Habib Mahendra.
“Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pencarian. Dan penangkapan dilakukan terhadap Habib Mahendra, Rabu (13/5/2026) di Pontianak ,”sebut Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Medan Valentino Harry Parluhutan Manurung SH MH dalam pers relisnya, Kamis (14/5/2026) malam.
Menurut Valentino Manurung, perkara tersebut bermula dari dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit yang tidak sesuai ketentuan pada periode 2021 hingga Mei 2024.
Dijelaskannya, dalam perkara tersebut terpidana Habib Mahendra berperan sebagai narahubung atau calo untuk mencari orang yang bersedia memberikan data pribadinya sebagai nasabah penerima kredit KUR.
Data-data tersebut, lanjut Valentino, kemudian digunakan sebagai nasabah penerima kredit KUR yang dananya dipakai oleh M Juned, Erwin Handoko, dan David Sloan.
Dan akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp6,28 miliar,” katanya.
Kasi Pidsus Kejari Medan Juanda Ronny Hutauruk SH MH yang menjemput langsung terpidana ke Jakarta dan membawanya ke Medan, setelah serahterima dari Tim Kejagung menambahkan, bahwa terpidana telah dieksekusi langsung ke Rutan Tanjung Gusta, Kamis (14/5/2026) petang.
“Saya dan Tim Kejari Medan menjemput terpidana dari Jakarta setelah serah terima dari tim Kejagung yang melakukan penangkapan dari Pontianak,” ujarnya.
Ditambahkan Kasipidsus, tersangka tidak kooperatif karena tidak pernah memenuhi panggilan penyidik, sehingga ditetapkan sebagai DPO melalui Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang Nomor PRINT-197/L.2.10/Fd.2/01/2025 tanggal 16 Januari 2025.
Perkara itu disidangkan secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan dan diputus pada 23 Juni 2025.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan dalam putusannya, menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun serta denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan kepada Habib Mahendra.
“Terpidana telah dieksekusi ke Rutan Tanjung Gusta Medan, Kamis (14/5/2026), untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan,” ujar Juanda.(red)

















