Medan ( Metro IDN)
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr Harli D Siregar, SH MHum menunjuk Herlangga Wisnu Murdiyanto. SH MH menjadi Plh (pelaksana harian) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Karo, menggantikan Danke Br Rajagukguk.
Herlangga Wisnu Murdiyanto, saat ini menjabat Koordinator pada Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), sedang Kajari Karo, masih proses klarifikasi di Kejagung sehingga terjadi kekosongan pimpinan Kejari Karo.
Klarifikasi dilakukan Kejagung, pasca Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR RI Komisi III Senayan Jakarta, Kamis (2/4/2026), terkait penanganan kasus videografer Amsal Sitepu.
Pada RDPU DPR RI Komisi 3 (bidang hukum) tersebut, Kejari Karo yang menangani kasus videografer Amsal Sitepu, menjadi viral dan banyak mendapat sorotan publik.
Kepala seksi penerangan hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Rizaldi SH MH yang dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/4/2026, membenarkan adanya penunjukan Plh Kajari Karo tersebut.
“Penunjukan Plh itu dilakukan karena Kajari Karo Danke Br Rajagukguk masih menjalani proses klarifikasi pada JAM Intelijen Kejagung,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut.
Plh Kajari Ditunjuk untuk memastikan kinerja pelayanan hukum tetap berjalan optimal di tengah kekosongan jabatan pimpinan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.
Menurut dia, penunjukan dlakukan oleh Kajati Sumut, mulai Senin (6/4/2026), sementara Kajari Karo Danke Br Rajagukguk menjalani proses pemeriksaan di Kejagung setelah diantarkan oleh Asintel Kejati Sumut Irfan Wa bowo SH MH dan Kasi I pada Asintel Benny Purba dari Sumut ke Kejagung.
“Yang benar itu, bahwa Kajari Karo diantar oleh Asintel dan Kasi I Benny Purba pada hari Sabtu (4/4/2026), bukan dijemput atau diamankan Kejagung,” sebut Rizaldi lewat pesan singkatnya.
Pasca RDPU di Komisi III DPR RI di Senayan Jakarta yang digelar, Kamis (2/4/2026), kinerja Kejari Karo terkait kasus videografer Amsal Sitepu menjadi sorotan publik.
Tadinya beredar isu yang menyebutkan, seolah olah Kajari Karo diamankan Kejagung usai RDPU di DPR, sedang disisi lain disebut sebut, Kajari dijemput dari Karo, Sumut setelah sempat balik dari Jakarta mengikuti RDPU.
Sebelumnya diberitakan, Amsal Sitepu sempat dituntut Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karo agar dihukum 2 tahun penjara terkait dugaan korupsi dana desa proyek instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan vidio profil desa di Karo.
Sehari sebelum hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas karena diyakini tidak terbukti korupsi, penahanan Amsal Sitepu dari Rutan Tanjung Gusta ditangguhkan hakim PN Medan atas jaminan dari DPR RI Komisi
III.
Vonis bebas dibacakan pada Rabu (1/4/2026), sedang penetapan
penangguhan dikeluarkan hakim pada 31 Maret 2026.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi, klarifikasi yang dilakukan Kejagung terhadap Kajari Karo masih bersifat internal.
Selain Kajari Karo juga dilakukan klarifikasi terhadap Kasi Pidsus dan para JPU yang terlibat dalam penanganan perkara Amsal Sitepu.
“Sifatnya klarifikasi internal di Kejagung, belum pemeriksaan”, ujar Rizaldi.
Ia juga menyampaikan belum ada kemungkinan dilakukan pemeriksaan terhadap pejabat dua tingkat diatas Kajari terkait viral dan gaduhnya penanganan kasus Amsal Sitepu.
Hal tersebut ditegaskan Kasi Penkum Kejatisu, ketika wartawan menanyakan, apakah ada kemungkinan Kejagung juga melakukan pemeriksaan atau klarifikasi
terhadap pejabat dua tingkat diatas Kajari, dalam penanganan kasus yang menjadi sorotan publik tersebut. (red)

















