• News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
Metro IDN
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Metro IDN
No Result
View All Result
Home Hukum

Mohon Maaf Terkait Kasus Amsal Sitepu, Kajati Sumut : Secara Substansi Tidak Perlu Lagi Dipersoalkan 

Karena akan menimbulkan berbagai polemik 

Redaksi by Redaksi
04/04/2026
in Hukum
Reading Time: 4 mins read
0
Mohon Maaf Terkait Kasus Amsal Sitepu, Kajati Sumut : Secara Substansi Tidak Perlu Lagi Dipersoalkan 

BacaJuga

MK Putuskan Hanya BPK yang Berhak Hitung Kerugian Negara

MK Putuskan Hanya BPK yang Berhak Hitung Kerugian Negara

05/04/2026
Jaksa Agung : Pemberantasan Korupsi di Daerah, Tidak Boleh Kalah Gencar dengan Pusat

Jaksa Agung : Pemberantasan Korupsi di Daerah, Tidak Boleh Kalah Gencar dengan Pusat

02/04/2026
PT PLN UIP-PB Sumut dan Kejati Sumut Tandatangani Kerjasama Bidang Hukum Datun

PT PLN UIP-PB Sumut dan Kejati Sumut Tandatangani Kerjasama Bidang Hukum Datun

01/04/2026
Jakarta (Metro IDN)
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr Harli Siregar SH MHum dengan tulus menyatakan mohon maaf kepada pimpinan dan anggota DPR RI Komisi III (Bidang Hukum) setelah viral dan menuai sorotan publik terkait penanganan kasus Amsal Sitepu di Kejari Kabupaten Karo, sehingga dianggap membuat gaduh dan situasi kurang kondusif.
Permohonan maaf itu disampaikan Harli Siregar kepada pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI, di dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang dipimpin oleh ketua Komisi III Habiburokhman, Kamis (2/4/2026) di Senayan Jakarta.
Dalam RDPU hadir juga Amsal Sitepu yang baru saja mendapat vonis bebas setelah dituntut jaksa penurut umum (JPU) Kejari Karo 2 tahun penjara di persidangan Pengadilan Tipikor pada PN Medan.
Amsal Sitepu yang mendapat vonis bebas satu hari sebelum RDPU tersebut, hadir didampingi istri. Amsal sempat ditahan 131 hari di Rutan Tanjung Gusta Medan, mulai penyidikan di Kejari hingga mendapat penetapan penangguhan penahanan dari hakim atas jaminan Komisi III DPR RI, satu hari sebelum sidang pembacaan vonis.
Harli Siregar yang hadir mendampingi Kajari Karo Danke Rajagukguk, Kasi Pidsus Dr RH Sembiring dan dua JPU Kejari Karo, sebagai tanggungjawab moral karena sebenarnya tidak diundang secara resmi oleh DPR RI. Selain itu juga hadir Ketua Komjak RI.
Sebelum mendengarkan keterangan dari Kajari Karo, Ketua Komisi III menanyakan apa ada yang disampaikan Kajati terkait kasus Amsal.
“Maksud saya gini, apakah ada yang ingin disampaikan terlebih dahulu sebelum Ibu Kajari? Oke, kami persilahkan,” ujar Ketua Komisi.
Lalu Harli pun menyampaikan mohon maaf disertai tanggapan beberapa hal seputar kasus Amsal Sitepu. Dalam rangkaian mohon maaf tersebut ada pernyataan yang menarik dari Kajati Sumut Harli Siregar.
Intinya, karena Amsal Sitepu sudah mendapatkan apa yang menjadi haknya tentang nilai nilai kebenaran berdasarkan putusan pengadilan, secara substansi tidak perlu lagi dipersoalkan karena akan menimbulkan berbagai polemik.
Berikut keterangan Harli Siregar selengkapnya dalam RDPU Komisi III.
Ijinkan kami selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyampaikan beberapa hal dalam kesempatan yang baik ini, walaupun kami sebenarnya tidak diundang, tidak masuk dalam undangan.
Tetapi tentu yang pertama, bahwa sebagai pimpinan wilayah di Sumatera Utara Kami juga memiliki tanggung jawab moral terhadap masalah ini.
Oleh karenanya kami harus menyatakan permohonan maaf kepada DPR RI karena barangkali ini telah menimbulkan kegaduhan, menimbulkan suasana yang tidak kondusif.
Ini adalah pernyataan yang tulus dari kami pribadi, selaku pimpinan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Dan terus terang sebenarnya Pak Hinca tahu bagaimana kerja-kerja kita.
Dan terhadap persoalan ini kami juga sangat proaktif ketika ada dugaan-dugaan terhadap penyimpangan, kami secara proaktif melakukan juga klarifikasi-klarifikasi, dan itu sekarang ketua sedang berlangsung.
Nah yang kedua, kami harus tegaskan bahwa apa yang menjadi rekomendasi dari Komisi III DPR RI, tentu bagi kami ini akan menjadi catatan dan koreksi sekaligus akan kami sampaikan kepada pimpinan.
Dan jika itu menjadi wilayah kewenangan kami, akan kami lakukan tindakan-tindakan. Dan ini adalah komitmen pimpinan Pak Ketua.
Bahwa tentu sebagaimana kita pahami bersama Kejaksaan Republik Indonesia justru di era ini adalah era yang tentu harus didasarkan profesionalitas dan kinerja yang baik. Apalagi nilai-nilai integritas akan terus kami junjung tinggi dalam rangka menjalankan tugas fungsi itu.
Nah oleh karenanya yang ketiga, mohon ijin, sebenarnya dalam perkara ini, kami juga melakukan dialog, diskusi secara intensif sebagai hubungan kemitraan antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan Komisi 3 khususnya Pak Hinca Panjaitan.
Karena kita juga merasa bahwa manakala ada hak-hak dari saudara Amsal sejak awal yang memang tersimpangi, nah kita mencari terobosan-terobosan dan mencari upaya-upaya, bagaimana supaya nilai-nilai kebenaran itu bisa dijunjung tinggi.
Dan kalau hari ini saudara Amsal Sitepu sudah mendapatkan itu melalui penetapan pengadilan dan bahkan putusan pengadilan, nah tentu secara substansi tidak perlu lagi kita persoalkan karena akan menimbulkan berbagai polemik.
Dan kami akan patuh terhadap apa yang sudah menjadi putusan didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan Yang diberikan oleh Majelis Hakim
Oleh karenanya Pak Ketua dan Bapak-Ibu seluruh anggota DPR RI sekali lagi saya sampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi buat fungsi-fungsi pengawasan yang diberikan kepada kami. Dan dalam berbagai kesempatan saya selalu sampaikan bahwa kami tidak antikritik.
Bahkan ketika dikoreksi tentu kami harus secara cepat melakukan antisipasi dan melakukan tindakan-tindakan yang tentu didasarkan pada aturan-aturan dan regulasi yang ada.
Oleh karenanya sekali lagi kami sampaikan kepada seluruh anggota Komisi III bahwa, kalau bapak lihat jaksa-jaksa muda ini, tentu ini masih jaksa-jaksa yang bisa kita harapkan kita bina.
Dan bahwa ada katakanlah seperti apa yang disampaikan oleh saudara Amsal tadi, bahkan yang sudah disitir oleh Pak Ketua, barangkali itulah yang harus menjadi kerja kami untuk secara cepat kami lakukan upaya-upaya perbaikan.
Sekali lagi Pak Ketua dan seluruh Bapak-Ibu anggota itu yang bisa kami sampaikan dan barangkali nanti Ibu Kajari akan menjelaskan sesuai dengan pertanyaan-pertanyaan yang sudah disampaikan Komisi III. Saya kira itu yang bisa kami hantarkan terima kasih sekali lagi. (Red)
Tags: Kajati Sumut : Secara Substansi Tidak Perlu Lagi Dipersoalkan  -Karena akan MeniMohon Maaf Terkait Kasus Amsal Sitepu
SendShareTweet
Previous Post

Kegiatan Ibadah Jumat Agung di Medan Utara Kondusif, Polres turut Lakukan Patroli

Next Post

MK Putuskan Hanya BPK yang Berhak Hitung Kerugian Negara

Redaksi

Redaksi

Related Posts

MK Putuskan Hanya BPK yang Berhak Hitung Kerugian Negara
Hukum

MK Putuskan Hanya BPK yang Berhak Hitung Kerugian Negara

05/04/2026
Jaksa Agung : Pemberantasan Korupsi di Daerah, Tidak Boleh Kalah Gencar dengan Pusat
Hukum

Jaksa Agung : Pemberantasan Korupsi di Daerah, Tidak Boleh Kalah Gencar dengan Pusat

02/04/2026
PT PLN UIP-PB Sumut dan Kejati Sumut Tandatangani Kerjasama Bidang Hukum Datun
Hukum

PT PLN UIP-PB Sumut dan Kejati Sumut Tandatangani Kerjasama Bidang Hukum Datun

01/04/2026
Kordinasi Penegakan Hukum Bidang Perpajakan, Kajati Sumut Sambut Kakanwil DJKN Sumut I  
Hukum

Kordinasi Penegakan Hukum Bidang Perpajakan, Kajati Sumut Sambut Kakanwil DJKN Sumut I  

27/03/2026
Pakar Hukum: Meski Jokowi Memaafkan, RJ Rismon Sianipar Tak Bisa Diterapkan 
Hukum

Pakar Hukum: Meski Jokowi Memaafkan, RJ Rismon Sianipar Tak Bisa Diterapkan 

18/03/2026
Kajati Sumut Dr Harli Siregar SH MHum : Kejaksaan Terus Berupaya Maksimal Menyelamatkan Aset Negara
Hukum

Kajati Sumut Dr Harli Siregar SH MHum : Kejaksaan Terus Berupaya Maksimal Menyelamatkan Aset Negara

10/03/2026
Next Post
MK Putuskan Hanya BPK yang Berhak Hitung Kerugian Negara

MK Putuskan Hanya BPK yang Berhak Hitung Kerugian Negara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Penerbangan Rute Pinangsori–Pekanbaru Diresmikan, Gubernur Sumut Minta Harga Tiket Terjangkau

Penerbangan Rute Pinangsori–Pekanbaru Diresmikan, Gubernur Sumut Minta Harga Tiket Terjangkau

25/01/2026
Dilantik, Dr Reinhard Harve Sembiring Kasi Pidsus, dan Dona Martinus Sebayang SH Kasi Intel Kejari Karo

Dilantik, Dr Reinhard Harve Sembiring Kasi Pidsus, dan Dona Martinus Sebayang SH Kasi Intel Kejari Karo

08/06/2025
15 Kombes Pol Pecah Bintang Usai Dimutasi Kapolri Desember 2025

15 Kombes Pol Pecah Bintang Usai Dimutasi Kapolri Desember 2025

03/01/2026
Kajati Kepri Lantik 5 Pejabat, Diantaranya Olan Pasaribu SH MH

Kajati Kepri Lantik 5 Pejabat, Diantaranya Olan Pasaribu SH MH

30/06/2024

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
MK Putuskan Hanya BPK yang Berhak Hitung Kerugian Negara

MK Putuskan Hanya BPK yang Berhak Hitung Kerugian Negara

05/04/2026
Mohon Maaf Terkait Kasus Amsal Sitepu, Kajati Sumut : Secara Substansi Tidak Perlu Lagi Dipersoalkan 

Mohon Maaf Terkait Kasus Amsal Sitepu, Kajati Sumut : Secara Substansi Tidak Perlu Lagi Dipersoalkan 

04/04/2026
Kegiatan Ibadah Jumat Agung di Medan Utara Kondusif, Polres turut Lakukan Patroli

Kegiatan Ibadah Jumat Agung di Medan Utara Kondusif, Polres turut Lakukan Patroli

03/04/2026
Robert Marbun Kelahiran Medan, Alumni Unpad Sarjana Ilmu Politik, jadi Sekjen Kemenkeu

Robert Marbun Kelahiran Medan, Alumni Unpad Sarjana Ilmu Politik, jadi Sekjen Kemenkeu

02/04/2026

Recent News

MK Putuskan Hanya BPK yang Berhak Hitung Kerugian Negara

MK Putuskan Hanya BPK yang Berhak Hitung Kerugian Negara

05/04/2026
Mohon Maaf Terkait Kasus Amsal Sitepu, Kajati Sumut : Secara Substansi Tidak Perlu Lagi Dipersoalkan 

Mohon Maaf Terkait Kasus Amsal Sitepu, Kajati Sumut : Secara Substansi Tidak Perlu Lagi Dipersoalkan 

04/04/2026
Kegiatan Ibadah Jumat Agung di Medan Utara Kondusif, Polres turut Lakukan Patroli

Kegiatan Ibadah Jumat Agung di Medan Utara Kondusif, Polres turut Lakukan Patroli

03/04/2026
Robert Marbun Kelahiran Medan, Alumni Unpad Sarjana Ilmu Politik, jadi Sekjen Kemenkeu

Robert Marbun Kelahiran Medan, Alumni Unpad Sarjana Ilmu Politik, jadi Sekjen Kemenkeu

02/04/2026
Metro IDN

Metro IDN merupakan situs berita online yang mengusung tema "Informasi dan Aspirasi Rakyat" dalam hal mempublikasikan segala bentuk informasi yang dirangkum kedalam berita yang bersifat positif bukan hoaks.

Follow Us

Browse by Category

  • Anggaran keuangan
  • Bencana
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Mutasi dan promosi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertahanan
  • Pertanian perkebunan
  • Politik
  • Profesi
  • Seni dan budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Transportasi
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

MK Putuskan Hanya BPK yang Berhak Hitung Kerugian Negara

MK Putuskan Hanya BPK yang Berhak Hitung Kerugian Negara

05/04/2026
Mohon Maaf Terkait Kasus Amsal Sitepu, Kajati Sumut : Secara Substansi Tidak Perlu Lagi Dipersoalkan 

Mohon Maaf Terkait Kasus Amsal Sitepu, Kajati Sumut : Secara Substansi Tidak Perlu Lagi Dipersoalkan 

04/04/2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Copyrights © 2023 METRO IDN All Right Reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik

Copyrights © 2023 METRO IDN All Right Reserved