Papua (Metro IDN)
Jaksa Agung Republik Indonesia (RI) Prof Dr ST Burhanuddin menegaskan, Kejaksaan berkomitmen penuh dalam menyukseskan Asta Cita Presiden RI, khususnya memperkuat reformasi hukum, pemberantasan korupsi dan narkoba, dalam upaya mendukung visi Indonesia Emas 2045.
Seiring dengan itu, Jaksa Agung telah menginstruksikan jajaran Kejaksaan untuk menginternalisasi Rencana Strategis Kejaksaan 2025-2029, guna mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan modern.
“Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung dalam pengarahannya saat kunjungan kerja di wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Selasa, (31/4/2026),” sebut Kapuspenkum Kejagung Anang Supriyatna dalam siaran persnya, Rabu (1/4/2026) dilansir ke media.
Jaksa Agung mengatakan, kepercayaan publik adalah capaian yang harus dijaga melalui kinerja nyata, bukan sekadar titik akhir.
Ia menyoroti pentingnya sistem meritokrasi yang telah menutup praktik jual beli jabatan, sehingga tidak ada lagi celah bagi pegawai menyalahgunakan wewenang demi kepentingan pribadi.
Di bidang Intelijen, Jaksa Agung juga memerintahkan penguatan fungsi pengamanan sumber daya organisasi untuk mencegah perilaku menyimpang seperti aksi pamer kekayaan atau flexing yang dapat merusak kehormatan institusi.
Dalam bidang tindak pidana khusus (Pidsus), Jaksa Agung mengapresiasi satuan kerja (Kejati, Kejati, Cabjari) yang telah aktif melakukan penyidikan, namun teguran keras disampaikan kepada unit yang masih pasif.
Ia menekankan, bahwa pemberantasan korupsi di daerah tidak boleh kalah gencar dengan pusat, dan tidak boleh hanya terfokus pada dana desa, tapi harus berani menindak kasus kerugian negara yang besar.
Disisi lain, Jaksa Agung juga mengingatkan seluruh jajaran untuk mewaspadai gerakan perlawanan balik dari koruptor (corruptors fight back), dengan tetap menjaga integritas dan mempublikasikan kinerja secara transparan.
Untuk itu beliau menginstruksikan penggunaan media sosial secara bijak sebagai sarana informasi positif dan bukan untuk konten yang melanggar etika.
Kekayaan Alam Papua
Sebelumnya arahannya Jaksa Agung mengatakan, kekayaan alam Papua yang luar biasa harus dilindungi melalui penegakan hukum yang tegas demi kesejahteraan masyarakat adat dan kemakmuran nasional.
Menurutnya, kekayaan alam Papua yang melimpah, mulai dari emas hingga hasil laut, harus dikelola secara legal dan tegas demi kesejahteraan masyarakat adat serta kemakmuran nasional.
Ia juga mengapresiasi seluruh insan Adhyaksa di Papua atas dedikasi menjaga citra institusi sebagai lembaga penegak hukum yang profesional dan dipercaya masyarakat.
Secara khusus, Jaksa Agung meminta profesionalisme menangani perkara yang menarik perhatian publik, seperti kasus penembakan pesawat Smart Air oleh kelompok kriminal bersenjata di Merauke.
Saat ini, beberapa kasus besar sedang ditangani, termasuk dugaan korupsi dana PON XX Papua dan pembangunan sarana aerosport di Mimika.
Beliau juga menuntut optimalisasi pemulihan kerugian negara, mengingat masih terdapat tunggakan uang pengganti sebesar Rp97,14 Miliar di wilayah Papua.
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datin) Jaksa Agung berpesan agar memperkuat peran Jaksa Pengacara Negara dalam mendampingi pemerintah daerah mempercepat penyerapan anggaran tanpa menyimpang dari hukum.
Di sisi pemulihan aset, Badan Pemulihan Aset mencatat keberhasilan pengembalian nilai Rp15,5 Miliar hingga Maret 2026, namun agar tetap berhati-hati dalam mengelola barang sitaan agar nilainya tidak menyusut akibat kelalaian. (red)
.
















