Medan (Metro IDN)
Kajati Sumut Dr Harli Siregar SH MHum menyampaikan, Kejaksaan akan terus berupaya maksimal dalam upaya penyelamatan/pemilihan asset negara yang dikuasai atau dikelola oleh orang atau kelompok tertentu secara melawan hukum.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi SH MH dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/3/2026), hal tersebut disampaikan Kajati Sumut saat menyampaikan sambutan di acara pengembalian asset PT Kereta Api (persero) kepada PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Divisi Regional 1 Medan di Aula Kejaksaan Negeri Medan, Selasa (10/3/2026).
Selain Kajati Sumut, dalam kegiatan itu turut hadir pejabat PT KAI yakni Kepala Divisi PT Kereta Api (persero) Regional I Sumut Sofan Hidayah, Manager Hukum PT KAI Regional I Satria Adhitya, Manager Komersialisasi PT KAI Regional I, Manager Penjagaan Aset PT KAI Regional I.
Kemudian juga hadir jajaran pejabat utama Kejati Sumut, Asintel Irfan Wibowo, Asisten Pemulihan Aset Ronald Hasiholan Bakkara, Kajari Medan Ridwan Sudjana Ansar, Kasi Pidana Khusus Kejari Medan serta jajaran pejabat struktural Kejari Medan.
Kajati mengatakan, pengembalian aset pada saat itu juga memberikan pesan yang sangat kuat kepada masyarakat bahwa setiap tindakan yang merugikan keuangan negara akan diproses secara hukum dan aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana pada akhirnya akan dikembalikan kepada negara atau kepada pihak yang berhak.
Upaya pemulihan kerugian negara tersebut diwujudkan melalui berbagai mekanisme hukum yang sebelumnya telah dilakukan secara profesional oleh Kejari Medan, termasuk penyitaan, perampasan, serta pengembalian aset yang sebelumnya dikuasai secara tidak sah.
“Kita berikan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Negeri Medan,” ujar Kajati.
Kasipenkum menjelaskan, aset-aset tersebut sebelumnya terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang telah diproses hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Aset yang dikembalikan meliputi beberapa bidang tanah dan bangunan yang berada di kota Medan, antara lain yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Sutomo Medan dengan nilai total mencapai Rp 55,8 Miliar Rupiah.
Sementara itu, pihak PT KAI di Divisi Regional 1 Medan, menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih setinggi-tingginya kepada jajaran Kejati Sumut.(red)
















