Jakarta (Metro IDN)
Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, telah membuka resmi acara Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Kejaksaan RO Tahun Anggaran 2025 bersama BPK RI, Rabu, 4 Februari 2026, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.
Hal tersebut diinformasikan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna SH MH sebagaimana dalam siaran persnya yang dilansir ke media.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menuturkan, pertemuan tersebut penanda dimulainya rangkaian proses pemeriksaan selama 95 hari, mulai tanggal 5 Januari hingga 29 Mei 2026.
“Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan mewujudkan tata kelola keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan dikelola secara profesional melalui mekanisme pengawasan eksternal yang objektif,” imbuh Jaksa Agung.
Jaksa Agung menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada BPK RI atas konsistensinya menjalankan tugas memastikan pengelolaan anggaran negara berjalan efektif, efisien, dan sesuai regulasi.
Seluruh jajaran Kejaksaan akan bersikap kooperatif menyediakan data serta informasi yang diperlukan secara lengkap, akurat, dan tepat waktu demi kelancaran tahapan pemeriksaan.
Langkah tersebut selaras dengan mandat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 yang mewajibkan setiap entitas pemerintah menyusun laporan keuangan yang andal dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jaksa Agung menyoroti arahan Presiden mengenai potensi kebocoran APBN yang dapat mencapai 30%.
Menanggapi itu Jaksa Agung menegaskan, setiap aparatur pemerintah memikul tanggung jawab strategis memastikan setiap rupiah anggaran dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan prioritas pembangunan nasional yang tertuang dalam Asta Cita.
Jaksa Agung memandang pemeriksaan oleh BPK RI sebagai instrumen strategis mendorong perbaikan sistem pengelolaan keuangan secara berkelanjutan, dan menekan potensi kebocoran anggaran melalui pengawasan yang lebih proaktif.
Jaksa Agung juga memberikan instruksi khusus kepada jajaran Jaksa Agung Muda Pengawasan selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk meningkatkan peran mereka sebagai mitra strategis.
Ia menekankan, fungsi pengawasan tidak boleh hanya sekadar mencari kesalahan, melainkan harus mampu memberikan solusi, pendampingan, serta edukasi kepada setiap satuan kerja agar pengelolaan keuangan tidak hanya patuh secara administratif, tetapi juga efektif dalam pelaksanaannya.
“Sinergi dan kolaborasi yang solid antara jajaran Kejaksaan dan Tim Pemeriksa BPK RI diharapkan mampu memberikan nilai tambah bagi penguatan tata kelola lembaga,” tambah Jaksa Agung.
Menutup sambutannya, Jaksa Agung mengungkapkan rasa syukur atas pencapaian Kejaksaan RI yang berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 9 (sembilan) tahun terakhir.
Jaksa Agung berharap prestasi tersebut dapat dipertahankan pada tahun ini dan menjadi motivasi bagi seluruh satuan kerja di tingkat pusat maupun daerah untuk terus meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pengelolaan anggaran secara profesional.
“Dengan koordinasi yang efektif, diharapkan pemeriksaan menghasilkan rekomendasi konstruktif guna memperkuat sistem pengendalian intern Kejaksaan RI di masa depan,” pungkas Jaksa Agung.
Kapuspenkum Kejagung menambahkan, Entry Meeting ini turut dihadiri para Jaksa Agung Muda (JAM) dan para Kepala Badan (Kaban) Kejaksaan RI, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana, Dirjen Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI Sarjono, Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK Ahmad Adib Susilo, Tim Pemeriksa Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2025. (red)
.


















