Medan (Metro IDN)
Dua perkara pidana yaitu asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput) terkait pengancaman, dan asal Kejari Batubara terkait penggelapan, Senin (19/5/2025), disetujui Kejagung untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
“Kedua perkara disetujui diselesaikan lewat pendekatan RJ, setelah perkara diekspose (digelar) dari ruang vicon lantai 2 kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Senin (19/5/2025),” sebut Kasipenkum Kejati Sumut Adre W Ginting SH MH sebagaimana dalam keterangan tertulisnya yang dilangsir ke media.
Ekspos dilakukan Kajati diwakili Wakajati Sumut Rudy Irmawan dengan didampingi Aspidum, Koordinator dan para Kasi kepada JAM Pidum Kejagung yang diterima Direktur A Nanang Ibrahim.
Perkara asal Kejari Taput, tersangkanya Alex Reinaldi Eben Ezer Simorangkir seorang petani, melakukan pengancaman kepada korban Yasianna Hutapea.
Tersangka dijerat Pasal 335 Ayat (1) ke-1 dari KUHPidana dan Pasal 2 Undang-Undang (UU) Darurat RI No 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL.1948 N0.17) dan UU dahulu NR 8 TAHUN 1948 Pasal 335 Ayat (1) ke-1 dari KUHP.
Adre W Ginting menyebutkan, pengancaman itu terkait penagihan hutang. Tersangka melakukannya dengan mengarahkan senjata tajam ke arah korban, disertai kata kata pengancaman seperti “ku sembelih kau. Ku potong lehermu itu.”
Akibatnya, korban trauma dan mengalami rasa takut sehingga tidak berani menagih hutang istri tersangka.
Sedangkan perkara kedua berasal dari Kejari Batubara, tersangkanya Dimas Heryanto melanggar Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP.
Tersangka membawa kabur 1 unit handphone merk OPPO F7 warna merah milik korban Afiqah, Senin (24/2/2025), sehingga Afiqah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batubara.
Untuk kedua perkara tersebut, jaksa fasilitator mempertemukan tersangka dengan korban, dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Proses penyelesaian perkara disaksikan keluarga kedua belah pihak, penyidik, tokoh masyarakat dan jaksa penuntut umum.
“Penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara berdasarkan Perja No 15 Tahun 2020, mengedepankan hati nurani, agar tercipta harmoni di tengah-tengah masyarakat,”ujar Ginting (Manuria/red)