Medan (Metro Idn)
Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sumut, Senin (9/12/2024). menahan 2 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan Smart Airport Bandara Kualanamu Deli Serdang tahun 2017 dengan nilai paketnya sebesar Rp 34.301.538.000.
Ke 2 tersangka yaitu LD, salah satu Sub Kontraktornya pekerjaan tersebut selaku Direktur Utama PT Lusavrinda Jayamadya yang mengerjakan pekerjaan Smart Airport dengan item pekerjaan persiapan, AOCC, Taxi Queuing, Digital Banner, Wall Display Domestic Meeting Room, Information Kiosk, Smart Survey, War Room.
Dan tersangka Y, selaku Direktur PT Dinamika Utama Indonesia yang
membuat penawaran yang selanjutnya melakukan survey lokasi yang akan dipasangkan Sensor dan peralatan yang dibutuhkan dalam kegiatan Water
and Temperature Management System.
Menurut Kasi Penkum/Humas Kejati Sumut Adre W Ginting SH MH, dalam keterangan tertulisnya via Wa, Rabu (11/12/2024), ke 2 tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan mulai tanggal 9 Desember 2024 sampai dengan 28 Desember 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan”, katanya.
Disebutkan, total kegiatan yang di sub kan dengan nilai sebesar Rp
19.220.000.000 termasuk PPN, merupakan sub kon dari PT Angkasa Pura Solusi sebagai penyedia, yang ditunjuk oleh PT Angkasa Pura Solusi
tanpa ada persetujuan tertulis dari PT Angkasa Pura II Kualanamu, Deli
Serdang.
Pekerjaan tersebut lanjut Kase Penkum, termasuk pekerjaan utama, dan berdasarkan hasil temuan ahli perhitungan KAP kerugian negara Rp 3.714.674.627 dari keuntungan yang diterima PT Lusavrinda Jayamadya, dan temuan Ahli IT Politeknik Medan (terkait software) yang dianggap tidak berhak menerimanya yang seharusnya masuk ke PT Angkasa Pura Solusi.
Dalam penawaran dan pembuatan Harga Perkiraan Sendiri atau OE (Owner Estimate) ditemukan mark-up harga.
“Untuk kerugian negara Rp 3.714.674.627 tersebut sudah di kembalikan pada, Senin (9/12/2024) dan disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL),” kata Adre W Ginting.
Dia menjelaskan, untuk tersangka Y selaku (Direktur Utama PT Dinamika Utama Indonesia) sebagai sub kontraktor yang melaksanakan sub pekerjaan Water and Temperature Management System pada pekerjaan Smart Airport bandara
Kuala Namu Deli serdang, menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp 797.297.018,00 serta yang dinyatakan tidak berfungsi atau total loss.
Para tersangka dikenakan dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka ditahan karena penyidik memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti terkait perkara dugaan korupsi tersebut. Penyidik khawatir tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sehingga berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) UU No 8 Tahun 1981, terhadap para tersangka tersebut dapat dilakukan penahanan.
Kasi Penkum Kejati menambahkan, sebagaimana diberitakan sebelumnya Penyidik Pidsus Kejati Sumut telah menahan 5 tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait Pengadaan Pekerjaan Troli Management System, Smart Airport, dan Smart Parking di Bandara Kualanamu yang dikelola PT Angkasa Pura (AP) II. (red/MMS).
https://diplomatic-shrimp-dbgzh2.mystrikingly.com/blog/079e4cac293