Zona Integritas Wilayah Bebas dari
Korupsi (WBK) dan WBBM, Kembali Dicanangkan di Kejati Sumut untuk 2024
Medan (metroIDN)
Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) untuk tahun 2024, kembali dicanangkan di Kejati Sumut. Pencanangan dipimpin Kajati Sumut Idianto dalam Apel pencanangan di halaman Kantor Jalan AH Nasution, Senin (29/1-2024) Medan.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan dalam keterangan tertulisnya via Wa kepada wartawan, Senin (29/1-2024), menyampaikan, dalam amanatnya di acara pencanangan itu Kajati Idianto menegaskan, bahwa pembangunan Zona Integritas menuju WBK bukan kontestasi akan tetapi merupakan kewajiban sebagai aktualisasi pelaksanaan tugas dan fungsi yang pada intinya merubah pola pikir.
Disampaikan, di tahun 2023 Kejaksaan RI melakukan seleksi terhadap 520 Kejaksaan Negeri (Kejari) dan 34 Kejati yang memenuhi syarat diusulkan
mengikuti WBK dan WBBM. Setelah dilakukan seleksi administrasi
tersaring menjadi 198 satker untuk mengikuti Desk Wawancara dan
melaksanakan paparan sebanyak 99 satker. Namun pada pengumuman akhir,
hanya 17 satker yang lolos memperoleh Predikat WBK sementara untuk
WBBM, masih nihil.
Untuk tahun 2024 ini Idianto optimis, Koordinator masing-masing area
perubahan yang telah ditunjuk mampu bekerja dengan maksimal dan optimal, membimbing anggotanya dalam mempersiapkan administrasi untuk
melengkapi Lembar Kerja Evaluasi (LKE) sebagai syarat awal penilaian, serta melakukan evaluasi terhadap SOP, mengembangkan serta menciptakan
inovasi baru untuk meningkatkan performa pelayanan publik.
“Ada 6 poin yang ditandatangani Kajati Sumut Idianto dan jajaran dalam
Pakta Integritas tersebut,” sebut Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Tarigan. Pertama, turut berpartisi aktif dalam satuan kerja Kejati Sumut menuju satker WBK / WBBM. Kedua, tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Ketiga, tidak akan melakukan komunikasi mengarah kepada KKN.
Keempat, tidak akan memberikan dan / atau menerima sesuatu berkaitan
dan dapat dikategorikan sebagai suap dan / atau gratifikasi. Kelima, akan melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui terdapat indikasi praktik. Keenam, apabila Saya melanggar hal-hal yang telah Saya nyatakan dalam Pakta Integritas ini, Saya bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang – undangan yang berlaku.
Pada tahun sebelumnya, Idianto sebagai Kajati Sumut juga memimpin
pencanangan dimaksud, namun Kejati Sumut belum berhasil mendapat
predikat WBK sesuai pengumuman dari Kemenpan RB RI. Idianto telah menjabat Kajati Sumut sejak dilantik Jaksa Agung bulan Maret 2022 lalu.
“Penandatanganan Zona Integritas kali ini diikuti Wakajati Muhammad
Syarifuddin, para Asisten dan Kabag TU, Kasi dan Kasubag serta para jaksa dan seluruh pegawai Kejati Sumut”,kata Yos. (red)