• News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
Metro IDN
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Metro IDN
No Result
View All Result
Home Kesehatan

Wacana Kenaikan, Berapa Besaran Iuran BPJS Kesehatan per 3 Maret 2026?

Redaksi by Redaksi
03/03/2026
in Kesehatan
Reading Time: 3 mins read
0
Wacana Kenaikan, Berapa Besaran Iuran BPJS Kesehatan per 3 Maret 2026?

BacaJuga

KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Tinjau Fasilitas Kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto 

KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Tinjau Fasilitas Kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto 

01/03/2026
Terkait Banyak Warga Sumut Berobat ke Luar Negeri, Gubernur Bobby Ajak RS Tingkatkan Layanan

Terkait Banyak Warga Sumut Berobat ke Luar Negeri, Gubernur Bobby Ajak RS Tingkatkan Layanan

10/02/2026
Pemprov Sumut Raih UHC Award dari Pemerintah Pusat, Terkait Program Berobat Gratis 

Pemprov Sumut Raih UHC Award dari Pemerintah Pusat, Terkait Program Berobat Gratis 

29/01/2026
Jakarta (Metro IDN)
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin buka suara terkait dengan wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dia memberikan sinyal akan adanya kenaikan iuran ke depannya, namun terbatas pada masyarakat mampu.
Menkes menegaskan, jika terjadi penyesuaian tarif, kelompok masyarakat miskin tidak akan terdampak. Sebab, iuran peserta dari desil 1 hingga 5 dibayarkan oleh pemerintah melalui skema bantuan iuran.
“Kalau tarif dinaikkan untuk orang-orang miskin desil 1-5 itu tidak ada pengaruhnya. Karena orang-orang miskin itu dibayari oleh pemerintah,” kata Menkes sebagaimana dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (3/3/2026.
Ia menekankan, sistem BPJS menganut prinsip asuransi sosial dengan skema subsidi silang. Artinya, peserta dengan kemampuan ekonomi lebih tinggi turut menopang pembiayaan peserta kurang mampu.
“Konsepnya asuransi sosialitas BPJS memang ada orang yang kaya itu mensubsidi yang miskin. Sama seperti pajak. Pajak kan orang kaya bayarnya lebih, tapi akses jalannya sama,” ujarnya.
Dengan wacana kenaikan ini, berapa besaran iuran BPJS Kesehatan per 3 Maret 2026 ?
Dalam ketentuan iuran Perpres 63/2022, skema perhitungan iuran peserta terbagi ke dalam beberapa aspek.
Pertama, ialah bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.
Kedua, iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
Ketiga, iuran bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.
Keempat, iuran untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
Kelima, iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:
1. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
– Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
– Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
2. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
3. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Keenam, iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
Dalam skema iuran terakhir yang termuat dalam Perpres 63/2022 pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.
Berdasarkan Perpres 64/2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:
1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.
2. Besaran denda paling tinggi Rp 30.000.000.
3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja. (red/cnbc Indonesia)
Tags: Berapa Besaran Iuran BPJS Kesehatan per 3 Maret 2026?Wacana Kenaikan
SendShare5Tweet3
Previous Post

Rektor USU Lantik Prof Dr Eng Himsar Ambarita, ST MT jadi Wakil Rektor III

Next Post

H Musa SH MH Dilantik jadi Asisten Pengawasan Kejati Sumatera Barat 

Redaksi

Redaksi

Related Posts

KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Tinjau Fasilitas Kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto 
Kesehatan

KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Tinjau Fasilitas Kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto 

01/03/2026
Terkait Banyak Warga Sumut Berobat ke Luar Negeri, Gubernur Bobby Ajak RS Tingkatkan Layanan
Kesehatan

Terkait Banyak Warga Sumut Berobat ke Luar Negeri, Gubernur Bobby Ajak RS Tingkatkan Layanan

10/02/2026
Pemprov Sumut Raih UHC Award dari Pemerintah Pusat, Terkait Program Berobat Gratis 
Kesehatan

Pemprov Sumut Raih UHC Award dari Pemerintah Pusat, Terkait Program Berobat Gratis 

29/01/2026
Mana Lebih Baik untuk Kesehatan, Makan Nasi Hangat atau Dingin?
Kesehatan

Mana Lebih Baik untuk Kesehatan, Makan Nasi Hangat atau Dingin?

20/01/2026
Sama sama Mengandung Lemak, Telur Ayam vs Telur Bebek, Mana Lebih Tinggi Kolesterolnya ?
Kesehatan

Sama sama Mengandung Lemak, Telur Ayam vs Telur Bebek, Mana Lebih Tinggi Kolesterolnya ?

18/01/2026
Kapan Waktu Terbaik Makan Pisang, untuk Jaga Kesehatan Jantung
Kesehatan

Kapan Waktu Terbaik Makan Pisang, untuk Jaga Kesehatan Jantung

14/12/2025
Next Post
H Musa SH MH Dilantik jadi Asisten Pengawasan Kejati Sumatera Barat 

H Musa SH MH Dilantik jadi Asisten Pengawasan Kejati Sumatera Barat 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Penerbangan Rute Pinangsori–Pekanbaru Diresmikan, Gubernur Sumut Minta Harga Tiket Terjangkau

Penerbangan Rute Pinangsori–Pekanbaru Diresmikan, Gubernur Sumut Minta Harga Tiket Terjangkau

25/01/2026
15 Kombes Pol Pecah Bintang Usai Dimutasi Kapolri Desember 2025

15 Kombes Pol Pecah Bintang Usai Dimutasi Kapolri Desember 2025

03/01/2026
Kajati Kepri Lantik 5 Pejabat, Diantaranya Olan Pasaribu SH MH

Kajati Kepri Lantik 5 Pejabat, Diantaranya Olan Pasaribu SH MH

30/06/2024
Parsinabul (Raja Parhata) Mulai Minim, DPC Punguan Sihotang Medan Gelar Simulasi/ Pelatihan Adat

Parsinabul (Raja Parhata) Mulai Minim, DPC Punguan Sihotang Medan Gelar Simulasi/ Pelatihan Adat

09/10/2024

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
H Musa SH MH Dilantik jadi Asisten Pengawasan Kejati Sumatera Barat 

H Musa SH MH Dilantik jadi Asisten Pengawasan Kejati Sumatera Barat 

04/03/2026
Wacana Kenaikan, Berapa Besaran Iuran BPJS Kesehatan per 3 Maret 2026?

Wacana Kenaikan, Berapa Besaran Iuran BPJS Kesehatan per 3 Maret 2026?

03/03/2026
Rektor USU Lantik Prof Dr Eng Himsar Ambarita, ST MT jadi Wakil Rektor III

Rektor USU Lantik Prof Dr Eng Himsar Ambarita, ST MT jadi Wakil Rektor III

03/03/2026
KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Tinjau Fasilitas Kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto 

KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Tinjau Fasilitas Kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto 

01/03/2026

Recent News

H Musa SH MH Dilantik jadi Asisten Pengawasan Kejati Sumatera Barat 

H Musa SH MH Dilantik jadi Asisten Pengawasan Kejati Sumatera Barat 

04/03/2026
Wacana Kenaikan, Berapa Besaran Iuran BPJS Kesehatan per 3 Maret 2026?

Wacana Kenaikan, Berapa Besaran Iuran BPJS Kesehatan per 3 Maret 2026?

03/03/2026
Rektor USU Lantik Prof Dr Eng Himsar Ambarita, ST MT jadi Wakil Rektor III

Rektor USU Lantik Prof Dr Eng Himsar Ambarita, ST MT jadi Wakil Rektor III

03/03/2026
KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Tinjau Fasilitas Kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto 

KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Tinjau Fasilitas Kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto 

01/03/2026
Metro IDN

Metro IDN merupakan situs berita online yang mengusung tema "Informasi dan Aspirasi Rakyat" dalam hal mempublikasikan segala bentuk informasi yang dirangkum kedalam berita yang bersifat positif bukan hoaks.

Follow Us

Browse by Category

  • Anggaran keuangan
  • Bencana
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Mutasi dan promosi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertahanan
  • Pertanian perkebunan
  • Politik
  • Profesi
  • Seni dan budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Transportasi
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

H Musa SH MH Dilantik jadi Asisten Pengawasan Kejati Sumatera Barat 

H Musa SH MH Dilantik jadi Asisten Pengawasan Kejati Sumatera Barat 

04/03/2026
Wacana Kenaikan, Berapa Besaran Iuran BPJS Kesehatan per 3 Maret 2026?

Wacana Kenaikan, Berapa Besaran Iuran BPJS Kesehatan per 3 Maret 2026?

03/03/2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Copyrights © 2023 METRO IDN All Right Reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik

Copyrights © 2023 METRO IDN All Right Reserved