Kupang (MetroIDN)
Tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) berhasil menangkap dan mengamankan seorang supir status masuk DPO
(daftar pencarian orang), Daniel Benediktus Tae alias Dani (25).
“Terpidana dalam perkara pelanggaran lalu lintas itu berhasil ditangkap Tim Tabur Kejati NTT yang dipimpin langsung oleh Kasi E Kejati NTT, Umbu Hina Marawali, SH MH beserta tim, di Kali Kaka Bai, Desa Pariti Kabupaten Kupang, Selasa (2/7-2024)”, sebut Kasi Penkum Kejati NTT A A. Raka Putra Dharmana, SH MH, sebagaimana dalam siaran persnya, Selasa (2/7-2024).
Kasi Penkum menyampaikan, saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar dan langsung dibawa ke kantor Kejati melengkapi administrasi.
Selanjutna Dani yang beralamat
RT 001 /RW 001, Desa Tasain, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu NTT, diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejari Kabupaten Kupang
untuk dieksekusi ke Lapas Kelas II A Kupang.
Dijelaskan, sesuai putusan Pengadilan Negeri (PPN) Oelamasi Nomor : 72/Pid.Sus/ 2023/PN Olm tanggal 7 Desember 2023, Daniel Benediktus Tae alias Dani dihukum 6 bulan penjara.
Dani terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yang karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan,sebagaimana diatur Pasal 310 ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kemudian terpidana ditetapkan masuk DPO sesuai Surat Penetapan DPO Kepala
Kejari Kabupaten Kupang Nomor : R-53/N.3.25/Dip.2/06/2024 tanggal 06 Juni 2024, karena terpidana harus dilakukan eksekusi setelah putusan PN Oelamasi Nomor : 72/Pid.Sus/2023/PN Olm tanggal 7 Desember 2023 memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). (MSS/red)