Jakarta (MetroIDN)
Terlalu banyak melakukan pelanggaran lalu lintas bisa membuat SIM kamu dicabut. Kalau sudah dicabut, harus ujian ulang tapi tidak bisa langsung namun tunggu 6 bulan.
Sistem tilang poin bakal segera diberlakukan. Korlantas Polri diketahui telah menggelar Pelatihan sistem catatan perilaku berlalu lintas atau Traffic Attitude Record (TAR).
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso menjelaskan melalui aplikasi TAR petugas dapat mencatat pelanggaran dan perilaku berlalu lintas masyarakat saat berkendara.
Pemilik SIM nantinya akan diberikan poin. Perilaku berlalu lintasnya pun akan dicatat. Semakin sering melakukan pelanggaran, maka poin akan berkurang. Di awal, pemilik SIM akan diberikan 12 poin.
“Kita catat yaitu perilaku dari masyarakat pengemudi kendaraan melakukan pelanggaran atau terlibat laka nanti dapat dinilai pada akhirnya nanti diberi penandaan di Surat Izin Mengemudi (SIM),” ungkap Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso dikutip laman Korlantas Polri.
Bagi pemilik SIM yang terpantau sering melakukan pelanggaran lalu lintas, SIM bisa dicabut. Kalau sudah dicabut, harus mengikuti ujian ulang untuk mendapatkan SIM lagi. Rupanya, proses mendapatkan SIM itu tak bisa langsung.
“Kalau nilainya sudah melebihi dari 12 poin yang standart nanti SIM dapat di cabut sementara atau di cabut tetap mengikuti ujian ulang untuk memperoleh SIM itu 6 bulan atau 1 tahun baru bisa mendaftar pembuatan SIM,” jelas Slamet.
Sistem TAR akan mencatat, mendata, dan memberi tanda dengan pemberian poin sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Makin berat pelanggarannya, poin yang dikenakan juga makin besar.
Untuk diketahui, Pelanggaran ringan diberikan poin 1, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin. Pelaku kecelakaan ringan diberikan 5 poin, kecelakaan sedang 10 poin, dan kecelakaan berat 12 poin.
Soal pengurangan poin di SIM itu sudah tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Dalam pasal 38 disebutkan, pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.
Pemilik SIM yang dikenai sanksi tersebut harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali yang telah dikenakan sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM.(dtk/red)