Palembang (MetroIDN)
Aparat penegak hukum (APH) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kini sedang mengungkap kasus dugaan korupsi terkait perpajakan yang diduga melibatkan pengusaha setingkat direktur.
Bahkan proses penanganannya kini sudah ditingkatkan ke penyidikan dan melakukan penetapan tersangka terhadap 3 oknum pengusaha, di awal kerja penegakan hukum tahun 2024.
“Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi
Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Rabu (3/1-2024) lalu, telah menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, terkait Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Beberapa Perusahaan Tahun 2019, 2020, 2021,” sebut Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, sebagaimana dalam siaran persnya
via grup Wa kepada wartawan unit kejaksaan, Jumat (5/1-2024).
Ketiga oknum penguasa yang ditetapkan tersangka yaitu, HY selaku Direktur PT Heva Petroleum Energy (HPE), NR Selaku Direktur Utama PT Lematang Enim Energi (LEE) dan FF selaku Direktur Utama PT Inti Dwi Tama (IDT). Penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut sudah sejak Juli
2023 lalu, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumsel Nomor:PRINT-10/L.6/ Fd.1/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023.s
Disampaikan, untuk tersangka FF yang tadinya status saksi dan ditingkatkan ke status tersangka, dilakukan penahanan pada Rabu (3/1-2024). Untuk tersangka HY sedang menjalani putusan pidana pajak dan untuk tersangka NR sedang ditahan dalam perkara lain (dalam tahap
penuntutan perkara Tipikor penyertaan modal perusahaan daerah (PT SCM).
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumsel, Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel akan terus mendalami alat bukti, tentang kemungkinan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan penyidikan dimaksud.
“Saksi yang sudah diperiksa berjumlah 40 orang. Sedang modus operandi yang melibatkan ketiga tersangka selaku direktur pada perusahaan masing masing, adalah selaku pemberi gratifikasi atau penyuap”, katanya.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan, pertama melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo
Pasal 18 dan kedua Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang (UU) Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor:20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor:31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf a, atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b, atau Pasal 13 UU Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor. (red)