Medan (MetroIDN)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut Bidang Penuntutan pada Aspidsus, Selasa (23/7-2024), menahan 5 tersangka kasus dugaan korupsi, terkait pemerasan dan atau penerimaan hadiah, dalam rangka Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Batubara TA 2023.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut (Kajati) Sumut Idianto SH MH melalui Kordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan SH MH yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan, adanya penahanan 5 tersangka tersebut.
“Penahanan dilakukan tim jaksa penuntut umum (JPU) seusai menerima pelimpahan tahap II (penerimaan berkas dan tersangka) dari penyidik Subdit Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut di ruang Pidsus Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan”, sebut Yos Tarigan, Selasa (23/7/2024) malam.
Disebutkan, JPU di Pidsus Kejati Sumut menahan 5 tersangka korupsi setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka hasil penyidikan Polda Sumut.
“Kemudian langsung diserahkan ke Kasi Pidsus Kejari Batubara untuk selanjutnya diajukan ke persidangan nantinya”, sebut Yos Tarigan.
Ke lima tersangka yaitu, AH, SAg MPd selaku Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Batu Bara, MD, SPd SH MM selaku Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (Kaban KPPSDM), F (Wiraswasta), Drs DT, MSi selaku Seketaris Disdik dan RZ, SPd MPd selaku Kabid Pembinaan Ketenagaan Disdik Batubara.
Menurut Yos, sesuai berkas dari penyidik, bahwa besaran jumlah uang yang diterima dalam seleksi PPPK Kabupaten Batubara ini mencapai Rp 2.000.250.000, yang kini dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) melalui Kejari Batubara.
Penyidik menjerat tersangka Pasal 12 Huruf E Atau Pasal 11 UU Nomor 31 Thn 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Thn 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.
Ditambahkan, ke 5 tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gista Medan terhitung mulai tanggal 23 Juli 2024 sampai 11 Agustus 2024
“JPU Kejati Sumut dan Kejari Batubara kini mempersiapkan surat dakwaan, dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan”, ujar Yos Tarigan. (MSS)
MD=Muhammad Daud S.Pd, SH, MM
F=Faizal (Wiraswasta)
Drs DT=Drs Darwinson Tumanggor M.Si
RZ= Rahmad Zein S.Pd, M.Pd