Medan (Metro IDN)
Penyidik Pidsus Kejati Sumut menerima pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp 13.185.197.899, terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi, dalam Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele Pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran (TA) 2022.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi SH MH, pengembalian kerugian keuangan negara itu dilaksanakan di ruangan Pidana Khusus Kejati Sumut, Senin (23/2/2026).
Penerimaan uang pengembalian kerugian keuangan negara itu juga dihadiri Aspidsus Kejati Sumut Johnny William Pardede SH MH dan Kasidik Arif Kadarnan SH MH.
“Uang kerugian negara tersebut adalah dari PT Hutama Karya (Persero) selaku penyedia jasa pada Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele pada KSPN Danau Toba TA 2022 dengan nilai kontrak kerja sebesar Rp.161.589.999.000.
Nominal pengembalian kerugian keuangan negara tersebut didasarkan pada hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara KAP (Kantor Akuntan Publik).
Kasi Penkum menjelaskan, sebelumnya, penyidik Kejati Sumut telah menetapkan dua tersangka dan melakukan penagihan yaitu terhadap tersangka Enda Simakasura, ST selaku Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumut.
Dan penahanan terhadap tersangka Edwyn Tresnanugraha, ST selaku General Manager PT Yodya Karya Wilayah IV Medan dalam kaitannya sebagai Manajemen Konstruksi atau Konsultan Pengawas Pekerjaan tersebut.
Kasi Penkum menginformasikan, dalam kasus ini diketahui bahwa Puji Nur Utomo sebagai Project Manager PT Hutama Karya (Persero), dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam kontrak, tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku (kontrak yang ditetapkan), sehingga menyebabkan kerugian Keuangan Negara.
Namun dalam perjalanan penanganan perkara, PUJI NUR UTOMO meninggal dunia pada tanggal 5 Juli 2025 berdasarkan Kutipan Akta Kematian nomor 3374-KM-24072025-0003.
Kasi Penkum menjelaskan, uang dari pengembalian kerugian keuangan negara tersebut, selanjutnya dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 123 Kejati Sumut pada Bank Mandiri.
Dengan pengembalian kerugian keuangan negara oleh PT Hutama Karya (Persero), maka kerugian keuangan negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi terkait pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele TA 2022, telah seluruhnya dikembalikan pelaku pidana kepada negara melalui Penyidik pada Kejati Sumut.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut pengembalian kerugian keuangan negara salah satu upaya nyata penyidik Kejati Sumut untuk menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan, selain menegakkan supremasi hukum dengan tujuan sebagai efek jera bagi pelaku.
“Para tersangka dijerat melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 UU No 1 tahun 2023 KUHP,” ujar Rizaldi. ( Red)

















