Medan (Metro IDN)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli kini sedang memeriksa kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan Pembangunan Penguatan Tebing Sungai Idanogawo TA 2022 pada Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya & Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara (Dinas SDA CK & TR Prov Sumut) UPT Pengelolaan Irigasi Nias dengan nilai kontrak sebesar Rp 3.039.163.539,05.
Menurut Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang SH MH melalui Kasintel Sulaiman Rifai SH penanganan kasusnya sudah ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-05/L.2.22/Fd.1/10/2023, 24 Oktober 2023.
“Sedang mengenai kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan,” sebut Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Gunungsitoli Parada sebagaimana dalam siaran pers Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Sulaiman Rifai SH via Wa, Kamis (30/11-2023) malam.
Disampaikan pada tingkat pemeriksaan penyidikan ini penyidik ada menerima pengembalian uang sebesar Rp 622.000.000,Kamis (30/11-2023), untuk selanjutnya disita dan menjadi barang bukti untuk pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara
ini, sebagaimana instruksi Jaksa Agung.
“Terkait Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Idanogawo berlokasi Desa Ahedano, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias ini, diduga terdapat penyimpangan fisik yang tidak sesuai dengan kontrak seperti, ditemukan bangunan roboh akibat kedalaman pondasi tidak sesuai standar konstruksi, terdapat material yang tidak sesuai ukuran, sehingga kondisi pekerjaan rentan akan rubuh dan kualitas bangunan rendah tidak sesuai dengan kontrak,” katanya.
Menurut Parada, Kejari Gunungsitoli yang baru dipimpinnya akan maksimal melaksanakan Instruksi Jaksa Agung
Nomor 08 Tahun 2023 tanggal 29 September 2023 tentang Optimalisasi
Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus yaitu melaksanakan sita
eksekusi sesuai dengan hukum acara.
Namun diakuinya, hingga saat ini tim jaksa penyidik belum menetapkan
tersangkanya, meskipun penanganan perkara sudah tingkat penyidikan. (red)