Medan (Metro Idn)
Kejati Sumut mendamaikan dua perkara pidana umum (Pidum) terkait penganiayaan dan penadahan handphone (HP) dari wilayah hukum Kejati Sumut, setelah disetujui Kejagung untuk diselesaikan dengan pendekatan humanis yaitu menerapkan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Adapun kedua perkara itu disetuji penghentian penuntutannya setelah Kajati Sumut Idianto diwakili Wakajati Sumut Rudy Irmawan, didampingi Aspidum, Kabag TU dan para Kasi terkait, mengekspose (menggelar perkara) tersebut kepada JAM Pidum Prof Asep Nana Mulyana dan Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh.
“Terkait perkara penganiayaan atas usul dari Kejari Batubara dan perkara penadahan berasal dari Kejari Asahan. Ekspose perkara itu berlangsung dari
ruang Vicon lantai 2 kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Rabu
(18/12/2024) pekan lalu ”, sebut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting SH MH dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/12/2024).
Disampaikan, perkara dari Kejari Batubara, tersangkanya Bambang
Supriady dan korbannya Fahlul Rozi. Kasusnya berawal, karena korban merusak atau membanting HP milik anak tersangka. Lalu tersangka menendang muka saksi korban menggunakan kakinya dan memukul dengan tangan (Pasal 351 KUHP).
Sementara perkara dari Kejari Asahan dengan tersangka Dicky Finanda Syahputra, terkait penadahan melanggar Pasal 480 ke-1 atau ke-2 KUHPidana.
Kronologisnya menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, 24 Oktober 2024, Hendri Hernawan (tersangka berkas terpisah) mengambil satu unit HP milik Saksi Summa Al Kahfi dengan cara merampas dari tangan Summa Al Kahfi, dan menjualnya ke toko ponsel milik tersangka Dicky Finanda. Kemudian atas perkara ini jaksa memfasilitasi untuk berdamai.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, dengan adanya perdamaian untuk kedua perkara tersebut, telah membuka ruang terciptanya harmoni di tengah masyarakat.
Tersangka dan korban telah mengembalikan keadaan ke semula, dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Dan perkara kedua tersangka tidak sampai ke pengadilan karena sudah berdamai”, sebut Kasi Penkum Adre Ginting”(red/rel)