Jakarta (Metro IDN)
Kejaksaan menyetujui permohonan perkara narkotika atas nama empat (4) tersangka diselesaikan berdasarkan penerapan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ), yaitu dengan melakukan rehabilitasi kepada keempat tersangka.
“Jaksa Agung melalui JAM-Pidum Prof Dr Asep Nana Mulyana, menyetujui 4 pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan RJ dalam tindak pidana narkotika pada gelar perkara, Senin, 28/7/2025),” sebut Kapuspenkum Kejagung Anang Priatna, dalam siaran pers yang dilansir ke media.
Ke 4 perkara narkotika dimaksud, 3 berasal dari Kejari Ogan Ilir yaitu atas nama tersangka Krisna Adam bin Herman Silahudin, Habibi Dwi Saputra bin Suwandi dan Deri Pradia bin Rudi Hartono, serta satu lagi asal Kejari Ogan Komering Ulu atas nama tersangka Danil bin Harun (Alm), dikenakan melanggar UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut Kapuspenkum, alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para tersangka dengan memenuhi beberapa persyaratan yaitu, karena berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para tersangka positif menggunakan narkotika
Syarat berikutnya, bahwa dari hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).
Kemudian para tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan berdasarkan hasil asesmen terpadu, para tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika.
“Syarat berikutnya, para tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan pejabat berwenang.
Syarat selanjutnya yang wajib dipenuhi, para tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika,” sebut Kapuspenkum Kejagung.(red/mss)