Medan (METRO IDN)
Kejaksaan selesaikan perkara mencuri 2 unit baterai dan satu dongkrak dengan tersangka Jimmy Ferdian Alias Jimmy, pekerjaan tukang las, secara humanis dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Peristiwa mencuri barang milik majikan yaitu Tonny Siahaan itu terjadi di Jalan
Alumunium Raya Komplek Cemara Indah Tanjung Mulia Hilir Medan Deli, pada 12
Nopember 2024. Kasusnya bergulir ke kepolisian dan sampai ke Kejari Belawan.
“Perkara pencurian (Pasal 362 KUHP) itu disetujui Kejagung diselesaikan dengan pendekatan RJ, setelah perkara
diekspose (digelar) dari ruang vicon lantai 2 kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Kamis (23/1/2025)”, sebut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting dalam keterangan tertulisnya via Wa, Sabtu (25/1/2025).
Menurut Adre Ginting, ekspose itu dilakukan Kajati Sumut Idianto didampingi Wakajati, Aspidum dan para Kasi kepada JAM Pidum Kejagung RI yang diterima Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh dan para Koordinator dan Kasubdit.
Kasi Penkum Kejati Sumut menjelaskan, peristiwa pencurian itu berawal ketika tersangka Jimmy Ferdian Alias Jimmy sedang bekerja di Gudang Marga Silima yang merupakan tempat penitipan/ tempat singgah mobil truk milik saksi
korban Tonny Siahaan.
Lalu tersangka mengambil 2 unit battery merk Hybrid N 70Z yang berada di
samping truk dan 1 unit dongkrak ukuran 50 ton warna merah milik saksi korban Tonny Siahaan yang berada di bak truk, dengan melepas baut tempat battery lalu meletakkan battery di tanah, kemudian mengambil dongkrak dan menyatukannya dengan battery.
Tersangka menjual battery seberat 26 kg seharga Rp 300.000 dan dongkrak seberat 11 kg seharga Rp 55.000 kepada orang yang tidak dikenal tersangka yang tidak jauh dari Gudang Marga Silima. Total uang yang diperoleh Rp 355.000 digunakan tersangka untuk keperluan sehari-hari.
Perkara bergulir dari polisi hingga ke Kejari Belawan. Lalu JPU melakukan mediasi agar antara tersangka dan korban menyelesaikan permasalahan secara damai. Tersangka dan korban saling mengenal, dimana tersangka adalah karyawan korban.
Setelah dimediasi Jaksa Mediator, korban memaafkan tersangka dan
tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Perdamaian antara korban dan tersangka telah mengembalikan keadaan ke semula dan hubungan antara bos dengan karyawan kembali terjalin dengan
baik,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Ginting. (red/MMS)