Terapkan Restorative Justice, 2 Perkara Asal Kejari Gunungsitoli dan Kejari Asahan Dihentikan
Medan (metroIDN)
Dua perkara pidana umum (Pidum) dihentikan kejaksaan melalui pendekatan humanis dengan penerapan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ), setelah mendapat persetujuan dari JAM Pidum Kejagung, dengan mempedomani Perja No 15 Tahun 2020.
Penuntutan kedua perkara itu dihentikan setelah Kajati Sumut Idianto diwakili Wakajati Muhammad Syarifuddin didampingi Aspidum Luhur Istighfar, Koordinator dan Kasi pada Aspidum Kejati Sumut serta Kasi Penkum Yos A Tarigan menggelar ekspos perkaranya secara virtual dari ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Dr Fadil Zumhana.
“JAM Pidum saat itu diwakili Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, selaku Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya pada Jampidum pada Kejagung, dengan didampingi Kasubdit Pratut Direktur TPUL JAM Pidum Dr Syahrul Juaksha Subuki”, sebut Kasi Penkum Yos A Tarigan, Selasa (23/1-2024).
Dengan mempedomani Perja No 15 tahun 2020, penyelesaian perkara
itu dilakukan dengan humanis sehingga tidak selalu berujung pidana penjara, tetapi menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, bukan sekadar
pembalasan terhadap pelaku tindak pidana.
Adapun kedua perkara dimaksud, perkara asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli atas nama Tofaogo Waruwu Alias Aa Fite yang tadinya dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). “Yang bersangkutan, November 2023 lalu pulang ke rumah dalam keadaan mabuk. Televisi dibanting hingga rusak. Tersangka malah emosi saat ditegur korban yang juga istri tersangka. Korban pun sempat dipukul,” kata Yos.
Lalu perkara berasal dari Kejari Asahan atas nama tersangka sebut saja Rambo, pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) yang dijerat dengan Pasal 111 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo Pasal 107 Huruf d UU Perkebunan.
“Rambo disangka melakukan pencurian brondolan kelapa sawit di areal
perkebunan PT BSP Kisaran Divisi-3 Serbangan Estate, Kelurahan Gambir
Baru Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan seberat 30 kg seharga Rp 72 ribu, dengan menggunakan sepeda motor.
Setelah dimediasi JPU, korban dari manajemen PT BSP Kisaran pun memaafkan korban. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana,” kata Yos.
Dijelaskan Yos, secara berjenjang, JPU (jaksa penuntut umum) yang menangani kedua perkara dimaksud kemudian melapor ke pimpinannya, hingga kemudian diusulkan untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan RJ.
Untuk kasus dari Kejari Gunungsitoli, upaya mediasi pun berujung pada terbukanya pintu maaf dari istri. Disaksikan keluarga, aparat desa, tokoh masyarakat dan unsur penyidik dari kepolisian, suami istri yang dikaruniakan 6 anak tersebut pun sepakat berdamai. Tersangka juga baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan residivis). (red)