Medan (Metro IDN)
Pemerintah Kota (Pemko) Medan menurunkan tarif parkir kenderaan roda dua dan roda empat sebanyak seribu rupiah, mulai berlaku terhitung mulai hari ini, Rabu (25/2/2026). Tarif parkir roda dua dari Rp.3.000 menjadi Rp.2.000 dan roda empat dari Rp.5.000 menjadi Rp.4.000.
Wali Kota Rico Waas didampingi Plt Kadishub Medan Suriono kepada wartawan di Medan, Rabu (25/2/2026), mengatakan, penurunan tarif parkir ini dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) No 9 Tahun 2026 tentang Peninjauan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Dijelaskan, dalam Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2025 disebutkan bahwa besaran retribusi parkir roda dua Rp.3.000 dan roda empat Rp.5.000.
Namun melihat dan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat, perlu adanya stimulus, sehingga Pemko Medan mengambil kebijakan penurunan tarif retribusi parkir di tepi jalan untuk kenderaan roda dua menjadi Rp.2.000 dan roda empat dari menjadi Rp.4.000.
Dan untuk meningkatkan pelayanan perparkiran kepada masyarakat maka seluruh juru parkir (Jukir) akan diberi pelatihan agar semakin memahami tugas dalam pelayanan publik.
Selain itu, juga akan diberlakukan persyaratan baru bahwa seluruh Jukir di Kota Medan harus bebas Narkoba.
Plt Kadishub Suriono menambahkan bahwa pelatihan Jukir akan segera dilaksanakan, dan mengenai persyaratan bebas Narkoba akan segera diminta dan diserahkan para Jukir.
“Penurunan tarif parkir ini berlaku mulai hari ini dan harus dipatuhi para Jukir,” tegas Rico.
Sistem pembayaran uang parkir bisa tunai dan Qris. Bayar tunai dan tetap menggunakan karcis yang harus diserahkan Jukir kepada pemilik kendaraan. (*)

















