Medan (Metro IDN)
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan antar provinsi dengan menangkap seorang tersangka berinisial ASW dengan barang bukti sabu 40 kg.
Sebagaimana diberitakan media (SNN), kasus ini terungkap berawal dari personel Polda Sumut menerima laporan masyarakat, adanya pengemudi mobil membawa narkoba jenis sabu di Jalinsum Medan-Banda Aceh, Kecamatan Pantai Bidari, Kabupaten Aceh Timur.
Personel melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan kendaraan mobil yang dikemudikan tersangka ASW.
Lalu personel melakukan penggeledahan, dan didapat barang bukti sabu seberat 40 kg yang disimpan dalam kompartemen mobil. Barang bukti sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Jakarta untuk diedarkan.
Setelah diamankan terhadap pelaku lalu dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.
Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak membenarkan penangkapan jaringan narkoba antar provinsi tersebut.
“Benar, saat ini kasusnya masih dalam pengembangan,” ujarnya, Selasa (17/6/2025).
Dia menjelaskan, awalnya tim melakukan pengembangan jaringan terkait data pengungkapan kasus tahun 2024 dan mendapat informasi dari masyarakat adanya narkoba yang akan dibawa ke Jakarta.
Selanjutnya, tim berhasil menangkap tersangka berikut barang buktinya. “Dari hasil interogasi, tersangka mengaku diperintahkan membawa sabu tersebut oleh B dan J yang merupakan DPO, dijanjikan upah Rp 100 juta,” jelasnya.
Pengakuan tersangka, mobil berisi barang bukti tersebut dia pasangi GPS. Dia juga memasang GPS dalam mobil boks lain yang sudah dimodifikasi.
“Selain 40 kilogram sabu, polisi juga menyita 1 unit mobil Toyota Rush B 1686 FOW dan 1 unit mobil boks serta ponsel dalam penangkapan ini,” ujarnya (red/SNN)