• News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
Metro IDN
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Metro IDN
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Sosialisasi KUHP Baru, Kajati Bali Dr Sumedana : Azas Dominislitis Jangan Diartikan Sempit

Redaksi by Redaksi
10/03/2025
in Hukum & Kriminal
Reading Time: 3 mins read
0
Sosialisasi KUHP Baru, Kajati Bali Dr Sumedana : Azas Dominislitis Jangan Diartikan Sempit

BacaJuga

Penyidik Pidsus Kejari Humbahas Tahan  4 Tersangka Dugaan Korupsi Dinas PUTR 

Penyidik Pidsus Kejari Humbahas Tahan  4 Tersangka Dugaan Korupsi Dinas PUTR 

11/03/2025
WALHI Sambangi Kejagung, Laporkan 47 Kasus Korupsi Terkait Lingkungan, Alih Fungsi Lahan, SDA dan Pertambangan 

WALHI Sambangi Kejagung, Laporkan 47 Kasus Korupsi Terkait Lingkungan, Alih Fungsi Lahan, SDA dan Pertambangan 

09/03/2025
Kejati DK Jakarta Berhasil Amankan Terpidana Kasus Penipuan Status Buronan

Kejati DK Jakarta Berhasil Amankan Terpidana Kasus Penipuan Status Buronan

08/03/2025

Denpasar (Metro Idn)

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Dr Ketut Sumedana SH MH, menyoroti Pasal 132 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut berbunyi, ‘dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan penuntutan adalah proses peradilan yang dimulai dari penyidikan’.

Sorotan itu disampaikan Sumedana, saat menjadi pembicara kunci di seminar hukum dan sosialisasi KUHP baru, yang digelar LBH KAI dan Advokasi Peduli Bangsa Bali bekerja sama dengan fakultas hukum m (FH) Unud, di FH Unud), Kamis (6/3/2025), sebagaimana dikutip dari detik.com

Menurut dia, keberhasilan proses pembuktian di persidangan oleh penuntut umum adalah keberhasilan proses penyidikan.

Dan penyidikan tersebut menurut dia, tidak bisa dilepaskan dari proses prapenututan dan penuntutan, yang tujuannya untuk mendapatkan kepastian bagi pencari keadilan, dalam hal ini pelaku dan korban.

“Kita semua yang hadir di sini setuju menghindari bolak-balik perkara dan perkara berulang tahun tanpa mendapatkan kepastian hukum,” terang Sumedana.

Oleh karena itu, papar Sumedana dalam acara yang dihadiri oleh pengacara, mahasiswa, dan akademisi senior itu, kehadiran Pasal 132 KUHP baru harus dimaknai secara harfiah.

Proses penyidikan dan penuntutan adalah bagian satu kesatuan yang utuh untuk mempertanggungjawabkan proses penegakan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat bagi penegakan hukum dan masyarakat.

“Jadi asas Dominislitis yang berlaku universal di dunia ini jangan diartikan sempit. Jangan diartikan seolah-olah jaksa mau mengambil bagian proses penyidikan.

Di sini justru membantu proses penyidikan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana asas hukum pidana kita,” ungkap jaksa kelahiran Buleleng itu.

Dia menjelaskan perkembangan hukum pidana Indonesia yang berawal dari Code Pénal Prancis pada 1810. Hukum ini kemudian diadopsi oleh Belanda menjadi Wetboek van Strafrecht (WvS) pada 1881 dan diberlakukan di Hindia Belanda pada 1918.

Menurut Sumedana, hukum pidana ini di tempat asalnya sudah berkali-kali dilakukan perubahan, sementara di Indonesia masih menggunakan KUHP peninggalan.

Oleh karena itu, kehadiran KUHP baru yang akan diberlakukan awal 2026 harus dimaknai dengan modernisasi hukum pidana nasional Indonesia.

Mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung itu juga menyampaikan beberapa perbedaan krusial dari pasal-pasal KUHP baru dengan yang lama.

Perbedaan pasal-pasal itu harus diketahui oleh para praktisi dan akademisi hukum, yakni mengenai pengakuan terhadap living law (hukum yang hidup), penambahan jenis pidana, judicial pardon, tindak pidana yang diakomodir dalam KUHP.

Sumedana pun menekankan pentingnya peran hakim komisaris dalam menentukan layak dan tidaknya perkara naik ke tingkat penuntutan dan peradilan. Sehingga, lembaga peradilan ke depan tidak dapat diajukan seperti saat ini.

Bagi Sumedana, hal tersebut justru memperpanjang proses hukum sehingga makin tak memberikan kepastian.

Untuk itu ia berharap kehadiran KUHP baru ini agar tidak dianggap sebagai hal yang menyulitkan atau sebagai tantangan.

“KUHP baru justru akan lebih mempermudah proses penegakan hukum yang lebih dinamis, harmonis, dan modern di masa mendatang”, ujar Sumedana. (detik/red)

Tags: Dr Sunedana: Azas DominislitisJangan diartikan sempitSosialisasi KUHP baru. Kajati Bali
SendShare1Tweet1
Previous Post

WALHI Sambangi Kejagung, Laporkan 47 Kasus Korupsi Terkait Lingkungan, Alih Fungsi Lahan, SDA dan Pertambangan 

Next Post

Penyidik Pidsus Kejari Humbahas Tahan  4 Tersangka Dugaan Korupsi Dinas PUTR 

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Penyidik Pidsus Kejari Humbahas Tahan  4 Tersangka Dugaan Korupsi Dinas PUTR 
Hukum & Kriminal

Penyidik Pidsus Kejari Humbahas Tahan  4 Tersangka Dugaan Korupsi Dinas PUTR 

11/03/2025
WALHI Sambangi Kejagung, Laporkan 47 Kasus Korupsi Terkait Lingkungan, Alih Fungsi Lahan, SDA dan Pertambangan 
Hukum & Kriminal

WALHI Sambangi Kejagung, Laporkan 47 Kasus Korupsi Terkait Lingkungan, Alih Fungsi Lahan, SDA dan Pertambangan 

09/03/2025
Kejati DK Jakarta Berhasil Amankan Terpidana Kasus Penipuan Status Buronan
Hukum & Kriminal

Kejati DK Jakarta Berhasil Amankan Terpidana Kasus Penipuan Status Buronan

08/03/2025
Kajati Sumut dan UINSU Teken MoU Bidang Datun
Hukum & Kriminal

Kajati Sumut dan UINSU Teken MoU Bidang Datun

05/03/2025
Polda Sumut Berhasil Tangkap Ribuan Tersangka Pelaku dan Sita Ratusan Kg Narkoba
Hukum & Kriminal

Polda Sumut Berhasil Tangkap Ribuan Tersangka Pelaku dan Sita Ratusan Kg Narkoba

02/03/2025
Status DPO, Tersangka Korupsi Terkait Stadion Madina, Diamankan Kejati Sumut di Deliserdang 
Hukum & Kriminal

Status DPO, Tersangka Korupsi Terkait Stadion Madina, Diamankan Kejati Sumut di Deliserdang 

19/02/2025
Next Post
Penyidik Pidsus Kejari Humbahas Tahan  4 Tersangka Dugaan Korupsi Dinas PUTR 

Penyidik Pidsus Kejari Humbahas Tahan  4 Tersangka Dugaan Korupsi Dinas PUTR 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Parsinabul (Raja Parhata) Mulai Minim, DPC Punguan Sihotang Medan Gelar Simulasi/ Pelatihan Adat

Parsinabul (Raja Parhata) Mulai Minim, DPC Punguan Sihotang Medan Gelar Simulasi/ Pelatihan Adat

09/10/2024
Penasehat Lantik Pengurus Baru Forum Komunikasi Sihotang Simarsoit (FKSS) Medan Sekitarnya Periode 2024-2028 

Penasehat Lantik Pengurus Baru Forum Komunikasi Sihotang Simarsoit (FKSS) Medan Sekitarnya Periode 2024-2028 

25/10/2024
Ephorus HKBP (Emeritus) dan 400 USG, Berangkatkan Pdt Maulinus Siregar Calon Ephorus HKBP

Ephorus HKBP (Emeritus) dan 400 USG, Berangkatkan Pdt Maulinus Siregar Calon Ephorus HKBP

03/11/2024
Perayaan Natal Sihotang (PPRSSB) Medan Sukses, Sektor 20 Medan Johor Juara Harapan 1

Perayaan Natal Sihotang (PPRSSB) Medan Sukses, Sektor 20 Medan Johor Juara Harapan 1

06/01/2024

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Penyidik Pidsus Kejari Humbahas Tahan  4 Tersangka Dugaan Korupsi Dinas PUTR 

Penyidik Pidsus Kejari Humbahas Tahan  4 Tersangka Dugaan Korupsi Dinas PUTR 

11/03/2025
Sosialisasi KUHP Baru, Kajati Bali Dr Sumedana : Azas Dominislitis Jangan Diartikan Sempit

Sosialisasi KUHP Baru, Kajati Bali Dr Sumedana : Azas Dominislitis Jangan Diartikan Sempit

10/03/2025
WALHI Sambangi Kejagung, Laporkan 47 Kasus Korupsi Terkait Lingkungan, Alih Fungsi Lahan, SDA dan Pertambangan 

WALHI Sambangi Kejagung, Laporkan 47 Kasus Korupsi Terkait Lingkungan, Alih Fungsi Lahan, SDA dan Pertambangan 

09/03/2025
Kejati DK Jakarta Berhasil Amankan Terpidana Kasus Penipuan Status Buronan

Kejati DK Jakarta Berhasil Amankan Terpidana Kasus Penipuan Status Buronan

08/03/2025

Recent News

Penyidik Pidsus Kejari Humbahas Tahan  4 Tersangka Dugaan Korupsi Dinas PUTR 

Penyidik Pidsus Kejari Humbahas Tahan  4 Tersangka Dugaan Korupsi Dinas PUTR 

11/03/2025
Sosialisasi KUHP Baru, Kajati Bali Dr Sumedana : Azas Dominislitis Jangan Diartikan Sempit

Sosialisasi KUHP Baru, Kajati Bali Dr Sumedana : Azas Dominislitis Jangan Diartikan Sempit

10/03/2025
WALHI Sambangi Kejagung, Laporkan 47 Kasus Korupsi Terkait Lingkungan, Alih Fungsi Lahan, SDA dan Pertambangan 

WALHI Sambangi Kejagung, Laporkan 47 Kasus Korupsi Terkait Lingkungan, Alih Fungsi Lahan, SDA dan Pertambangan 

09/03/2025
Kejati DK Jakarta Berhasil Amankan Terpidana Kasus Penipuan Status Buronan

Kejati DK Jakarta Berhasil Amankan Terpidana Kasus Penipuan Status Buronan

08/03/2025
Metro IDN

Metro IDN merupakan situs berita online yang mengusung tema "Informasi dan Aspirasi Rakyat" dalam hal mempublikasikan segala bentuk informasi yang dirangkum kedalam berita yang bersifat positif bukan hoaks.

Follow Us

Browse by Category

  • Anggaran keuangan
  • Bencana
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Profesi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Transportasi
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

Penyidik Pidsus Kejari Humbahas Tahan  4 Tersangka Dugaan Korupsi Dinas PUTR 

Penyidik Pidsus Kejari Humbahas Tahan  4 Tersangka Dugaan Korupsi Dinas PUTR 

11/03/2025
Sosialisasi KUHP Baru, Kajati Bali Dr Sumedana : Azas Dominislitis Jangan Diartikan Sempit

Sosialisasi KUHP Baru, Kajati Bali Dr Sumedana : Azas Dominislitis Jangan Diartikan Sempit

10/03/2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Copyrights © 2023 METRO IDN All Right Reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik

Copyrights © 2023 METRO IDN All Right Reserved