Medan (harianSIB.com)
Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Prof Dr Reda Manthovani memberikan sambutan dalam acara Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang dirangkaikan dengan Pengukuhan Pengurus DPD dan DPC ABPEDNAS Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (14/2/2026).
“Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Kajati Sumut Harli Siregar,” sebut Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna SH MH, dalam siaran persnya yang dilansir ke media, Sabtu (14/2/2026).
Disebutkan, dalam kesempatan tersebut, Jamintel menyampaikan, kegiatan ini merupakan langkah nyata mendukung Program Direktif Presiden serta perwujudan Asta Cita keenam untuk membangun desa dari bawah demi pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
JAM Intel menyoroti tantangan besar dalam pengelolaan desa, di mana data penanganan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan aparatur desa menunjukkan tren peningkatan yang sangat signifikan.
Tercatat pada tahun 2023 terdapat 187 perkara, yang kemudian melonjak menjadi 275 perkara di tahun 2024, dan mencapai 535 perkara pada periode tahun 2025.
“Fakta ini menunjukkan peningkatan kewenangan dan besarnya anggaran desa harus dibarengi dengan sistem pengawasan dan pendampingan yang lebih kuat, karena pendekatan represif semata tidaklah cukup untuk membendung potensi penyimpangan,” ungkap Jamintel.
Guna menjawab tantangan tersebut, Kejaksaan melalui Bidang Intelijen menghadirkan Program Jaga Desa yang mengedepankan fungsi pencegahan melalui pendampingan hukum dan pemanfaatan teknologi.
Salah satu instrumen utamanya adalah Aplikasi Jaga Desa (Real Time Monitoring Village Management Funding) yang memungkinkan pemantauan pengelolaan keuangan secara transparan dan akurat.
Dalam aplikasi tersebut, disediakan berbagai kanal komunikasi strategis, mulai dari ruang konsultasi bagi Kepala Desa untuk menghadapi ancaman oknum yang mengganggu jalannya pemerintahan, hingga kanal pelaporan khusus ke Jamintel guna menjamin kerahasiaan dan respons cepat atas dugaan intimidasi dari oknum internal Kejaksaan sendiri.
Menurut JAM Intel, dengan sinergi yang kuat antara Kejaksaan, pemerintah daerah, dan BPD, diharapkan tercipta kondisi zero korupsi di mana tidak ada lagi Kepala Desa yang tersangkut perkara hukum.
Hal ini menjadi fondasi utama untuk mewujudkan desa-desa di Sumatera Utara yang maju, sejahtera, dan mandiri melalui pengelolaan aset serta potensi lokal yang berpedoman pada hukum,” pungkas Jamintel.
JAM Intel menambahkan, Kejaksaan berkomitmen untuk terus mendorong prinsip ultimum remedium, di mana penegakan hukum pidana menjadi langkah terakhir setelah seluruh upaya pembinaan dan perbaikan tata kelola dilakukan secara optimal.(red)
















