• News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
Metro IDN
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Metro IDN
No Result
View All Result
Home Hukum

Sidang Dugaan Korupsi Terkait Lahan PTPN II di PN Medan, Jaksa : Penyerahan 20 % Lahan Seharusnya Bersamaan 

Redaksi by Redaksi
28/02/2026
in Hukum
Reading Time: 4 mins read
0
Sidang Dugaan Korupsi Terkait Lahan PTPN II di PN Medan, Jaksa : Penyerahan 20 % Lahan Seharusnya Bersamaan 

BacaJuga

Rapim Berjalan Sukses, Kapolda Sumut: Jaga Marwah Institusi, Zero Pelanggaran 

Rapim Berjalan Sukses, Kapolda Sumut: Jaga Marwah Institusi, Zero Pelanggaran 

27/02/2026
Jaksa Agung ST Burhanuddin Kunker ke Sumut, Cek Beberapa Kejari

Jaksa Agung ST Burhanuddin Kunker ke Sumut, Cek Beberapa Kejari

26/02/2026
Polda Sumut Tingkatkan Patroli, jaga Kamtibmas Kondusif Selama Ramadhan 

Polda Sumut Tingkatkan Patroli, jaga Kamtibmas Kondusif Selama Ramadhan 

22/02/2026
Medan (Metro IDN)
Sindang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengelolaan lahan antara PTPN II dan pengembang perumahan (CitraLand) yang diduga merugikan keuangan negara ratusan miliar digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (27/2/2026).
Dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan 4 terdakwa, yakni Irwan Perangin-angin selaku mantan Dirut PTPN II, Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Askani selaku mantan Kakanwil BPN Sumut, serta Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kakan BPN Deli Serdang.
Keempatnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Henri Sipahutar dari Kejati Sumut menegaskan, bahwa pemegang Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan yang menjadi objek perkara adalah PTPN II, bukan PT NDP.
“Pemegang HGU atas lahan adalah PTPN, bukan PT NDP. Sedangkan yang mengajukan permohonan peralihan HGU ke HGB di BPN adalah NDP. Seharusnya yang memegang hak yakni PTPN. Namun, hal itu tidak dilakukan, justru NDP yang mengajukan permohonan,” tegas Henri usai persidangan, sebagaimana dilihat dan dikutip dari media harianSIB.com, Sabtu (28/2/2026).
Jaksa juga menyoroti kewajiban penyerahan lahan 20 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak atas Tanah.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa dalam pemberian atau perubahan hak atas tanah untuk kegiatan usaha tertentu, pemohon wajib menyediakan dan menyerahkan paling sedikit 20 persen dari luas tanah yang dimohonkan untuk kepentingan negara atau masyarakat sesuai ketentuan.
Menurut Henri, penyerahan 20 persen lahan tersebut seharusnya dilaksanakan bersamaan dengan permohonan peralihan HGU menjadi HGB.
“Hal itu tidak dilakukan. Tiba-tiba HGU sudah berubah menjadi HGB. Ini melanggar ketentuan peraturan. Lahan 20 persen itu pun harus sudah jelas letak dan statusnya,” ujarnya.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kasim, JPU menghadirkan tiga saksi, yakni Ir Alda Kartika SE, Nur Kamal SSos, dan Triandi Heru Herianto Siregar.
Triandi yang menjabat sebagai Manajer Operasional PTPN II pada 2022 menerangkan bahwa lahan seluas 2.514 hektare telah diinbrengkan dan dinilai tidak produktif.
Menurutnya, PTPN II memiliki penyertaan saham di NDP senilai sekitar Rp625 miliar. Ia juga mengaku pernah melihat Surat Keputusan (SK) terkait Hak Guna Bangunan (HGB).
Namun ia mengakui, saat perubahan HGU menjadi HGB, lokasi 20 persen hak negara sesuai PerMen ATR/BPN No 18 Tahun 2021 belum ditentukan. Namun NDP sudah menyiapkan lokasinya. “30 persen pun bisa kami siapkan,” kata Tri.
Hakim anggota Bernard Panjaitan menanyakan, apakah lokasi 20 persen hak negara tersebut sudah ditetapkan. “Belum yang mulia,” ujar Tri.
Dalam persidangan, turut ditanyakan klaim bahwa 70 persen dari total 2.514 hektare lahan tersebut dikuasai para penggarap. Majelis hakim meminta kejelasan mengenai bukti penguasaan lahan oleh para penggarap tersebut.
Dalam dakwaan terhadap Irwan Perangin-angin, disebutkan bahwa pihak pengembang dari grup Ciputra melalui PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) memberikan modal kepada NDP untuk melakukan pembersihan atau penggusuran penggarap dari area yang akan dibangun perumahan CitraLand.
Triandi mengaku tidak mengetahui secara pasti pihak yang wajib menyerahkan 20 persen lahan tersebut. Ia hanya mengetahui bahwa para pemegang saham telah menyetujui pengajuan penyerahan 20 persen hak negara oleh NDP.
Namun demikian, ia juga mengakui belum terdapat persetujuan resmi terkait pelepasan aset BUMN sebesar 20 persen tersebut.
Dalam rapat yang digelar di Kementerian ATR/BPN pada November 2024, disebutkan bahwa PTPN II yang wajib menyerahkan 20 persen lahan.
Akan tetapi, dalam rapat berikutnya pada Maret 2025, pejabat ATR/BPN bernama Asnaini menyampaikan bahwa yang berkewajiban menyerahkan 20 persen lahan adalah NDP. Perbedaan keterangan tersebut menjadi sorotan dalam persidangan.
Selain itu, dipertanyakan pula apakah 20 persen lahan yang dimaksud berasal dari lahan yang diinbrengkan seluas 2.514 hektare atau dari luar lokasi tersebut. Lokasi yang disebut dalam pemberian HGB antara lain berada di Desa Bangun Sari, Sidodadi, dan Sampali.
Dalam persidangan itu terungkap pula konsekuensi hukum apabila NDP mengajukan permohonan HGU baru atau HGB baru. Triandi mengaku tidak mengetahui secara rinci konsekuensi hukum tersebut.
Hakim ketua mempertanyakan status rumah yang telah dibeli konsumen. Triandi mengakui bahwa konsumen yang telah melunasi pembayaran belum dapat memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), karena status lahan masih berupa HGB atas nama NDP.
Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang hingga Senin, 2 Maret 2026. Pada sidang tersebut, JPU merencanakan menghadirkan delapan saksi yang berasal dari pihak Ciputra maupun anak usahanya, DMKR.
Kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN II Regional I untuk pembangunan kawasan perumahan CitraLand di Sumut ini telah menjadi sorotan berbagai kalangan, baik di tingkat nasional maupun daerah.(harian SIB.com/red)
Tags: Jaksa : Penyerahan 20 % Lahan Seharusnya BersamaanSidang Dugaan Korupsi Terkait Lahan PTPN II di PN Medan
SendShareTweet
Previous Post

Rapim Berjalan Sukses, Kapolda Sumut: Jaga Marwah Institusi, Zero Pelanggaran 

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Rapim Berjalan Sukses, Kapolda Sumut: Jaga Marwah Institusi, Zero Pelanggaran 
Hukum

Rapim Berjalan Sukses, Kapolda Sumut: Jaga Marwah Institusi, Zero Pelanggaran 

27/02/2026
Jaksa Agung ST Burhanuddin Kunker ke Sumut, Cek Beberapa Kejari
Hukum

Jaksa Agung ST Burhanuddin Kunker ke Sumut, Cek Beberapa Kejari

26/02/2026
Polda Sumut Tingkatkan Patroli, jaga Kamtibmas Kondusif Selama Ramadhan 
Hukum

Polda Sumut Tingkatkan Patroli, jaga Kamtibmas Kondusif Selama Ramadhan 

22/02/2026
Operasi Keselamatan Toba 2026, Mulai 2-15 Februari, Kapolda Sumut : Lakukan Pendekatan Tegas, Namun Humanis 
Hukum

Operasi Keselamatan Toba 2026, Mulai 2-15 Februari, Kapolda Sumut : Lakukan Pendekatan Tegas, Namun Humanis 

02/02/2026
JAM Pidum Paparkan Transformasi Hukum Pidana di Unika Atmajaya, Pedomani Asas Lex Favor Reo
Hukum

JAM Pidum Paparkan Transformasi Hukum Pidana di Unika Atmajaya, Pedomani Asas Lex Favor Reo

31/01/2026
Kajati Jatim Agus Lumban Gaol, Tekankan Pelaksanaan Tugas Menjunjung Tinggi Profesionalisme dan Keberanian Moral 
Hukum

Kajati Jatim Agus Lumban Gaol, Tekankan Pelaksanaan Tugas Menjunjung Tinggi Profesionalisme dan Keberanian Moral 

29/01/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Penerbangan Rute Pinangsori–Pekanbaru Diresmikan, Gubernur Sumut Minta Harga Tiket Terjangkau

Penerbangan Rute Pinangsori–Pekanbaru Diresmikan, Gubernur Sumut Minta Harga Tiket Terjangkau

25/01/2026
15 Kombes Pol Pecah Bintang Usai Dimutasi Kapolri Desember 2025

15 Kombes Pol Pecah Bintang Usai Dimutasi Kapolri Desember 2025

03/01/2026
Kajati Kepri Lantik 5 Pejabat, Diantaranya Olan Pasaribu SH MH

Kajati Kepri Lantik 5 Pejabat, Diantaranya Olan Pasaribu SH MH

30/06/2024
Parsinabul (Raja Parhata) Mulai Minim, DPC Punguan Sihotang Medan Gelar Simulasi/ Pelatihan Adat

Parsinabul (Raja Parhata) Mulai Minim, DPC Punguan Sihotang Medan Gelar Simulasi/ Pelatihan Adat

09/10/2024

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Sidang Dugaan Korupsi Terkait Lahan PTPN II di PN Medan, Jaksa : Penyerahan 20 % Lahan Seharusnya Bersamaan 

Sidang Dugaan Korupsi Terkait Lahan PTPN II di PN Medan, Jaksa : Penyerahan 20 % Lahan Seharusnya Bersamaan 

28/02/2026
Rapim Berjalan Sukses, Kapolda Sumut: Jaga Marwah Institusi, Zero Pelanggaran 

Rapim Berjalan Sukses, Kapolda Sumut: Jaga Marwah Institusi, Zero Pelanggaran 

27/02/2026
Kunker ke Sumut, Jaksa Agung : Jaga Marwah Institusi Hindari Perbuatan Tercela 

Kunker ke Sumut, Jaksa Agung : Jaga Marwah Institusi Hindari Perbuatan Tercela 

27/02/2026
Kunker ke Sumut : Jaga Marwah Institusi Hindari Perbuatan Tercela

Kunker ke Sumut : Jaga Marwah Institusi Hindari Perbuatan Tercela

27/02/2026

Recent News

Sidang Dugaan Korupsi Terkait Lahan PTPN II di PN Medan, Jaksa : Penyerahan 20 % Lahan Seharusnya Bersamaan 

Sidang Dugaan Korupsi Terkait Lahan PTPN II di PN Medan, Jaksa : Penyerahan 20 % Lahan Seharusnya Bersamaan 

28/02/2026
Rapim Berjalan Sukses, Kapolda Sumut: Jaga Marwah Institusi, Zero Pelanggaran 

Rapim Berjalan Sukses, Kapolda Sumut: Jaga Marwah Institusi, Zero Pelanggaran 

27/02/2026
Kunker ke Sumut, Jaksa Agung : Jaga Marwah Institusi Hindari Perbuatan Tercela 

Kunker ke Sumut, Jaksa Agung : Jaga Marwah Institusi Hindari Perbuatan Tercela 

27/02/2026
Kunker ke Sumut : Jaga Marwah Institusi Hindari Perbuatan Tercela

Kunker ke Sumut : Jaga Marwah Institusi Hindari Perbuatan Tercela

27/02/2026
Metro IDN

Metro IDN merupakan situs berita online yang mengusung tema "Informasi dan Aspirasi Rakyat" dalam hal mempublikasikan segala bentuk informasi yang dirangkum kedalam berita yang bersifat positif bukan hoaks.

Follow Us

Browse by Category

  • Anggaran keuangan
  • Bencana
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Mutasi dan promosi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertahanan
  • Pertanian perkebunan
  • Politik
  • Profesi
  • Seni dan budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Transportasi
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

Sidang Dugaan Korupsi Terkait Lahan PTPN II di PN Medan, Jaksa : Penyerahan 20 % Lahan Seharusnya Bersamaan 

Sidang Dugaan Korupsi Terkait Lahan PTPN II di PN Medan, Jaksa : Penyerahan 20 % Lahan Seharusnya Bersamaan 

28/02/2026
Rapim Berjalan Sukses, Kapolda Sumut: Jaga Marwah Institusi, Zero Pelanggaran 

Rapim Berjalan Sukses, Kapolda Sumut: Jaga Marwah Institusi, Zero Pelanggaran 

27/02/2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Copyrights © 2023 METRO IDN All Right Reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik

Copyrights © 2023 METRO IDN All Right Reserved